Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wakaf. Tampilkan semua postingan

Wakaf dan Hibah

19.00 Add Comment

Pertanyaan Dari:
Jaswadi (Ketua PRM Perbaun, Cab. Lb. Jambi Kunsing Riau) Hp: 08137863XXX
(disidangkan pada hari Jum'at, 19 Zulkaidah 1430 H / 6 November 2009)


Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya, apa pengertian wakaf dan hibah, dan apa pula persamaan serta perbedaannya?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. 

Jawaban:

Pengertian Wakaf

Wakaf, dalam bahasa arab berarti habs(menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
Adapun dalil-dalil sebagai anjuran melakukan wakaf antara lain adalah:
1.      Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 92:

 
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]

2.      Hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِى مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِى بِهِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا ». قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُبْتَاعُ وَلاَ يُورَثُ وَلاَ يُوهَبُ. قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi saw untuk meminta pertimbangan tentang tanah itu, kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakah yang hendak engkau perintahkan  kepadaku sehubungan dengannya? Rasulullah saw berkata kepada Umar: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar pun menyedekahkan manfaat tanah itu dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada orang-orang fakir kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 13-14]

3.      Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا مَات الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 14]

Pengertian Hibah

Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Hibah dituntunkan oleh Allah swt, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain:
1.      Hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " تَهَادَوْا تَحَابُّوا. [رواه البيهقي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”(HR. al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us Shaghir, hadis no: 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan).

2.      Hadis riwayat Ahmad dan Thabrabi dari Khalid bin Adi:

وَعَن خَالِدِ بْنِ عَدِيِّ الْجُهَنِيِّ ، رَضِيَ الله عَنْهُ : سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يَقُولُ : مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ مِنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ ، وَلاَ إِشْرَافٍ فَلْيَقْبَلْهُ ، وَلاَ يَرُدُّهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ الله إِلَيْهِ. [رواه أحمد والطبرني وصححه ابن حبان والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya". [HR. Ahmad dan ath-Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

Persamaan dan Perbedaan antara Wakaf dan Hibah

Beberapa persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain adalah:
1.   Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakifdan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.

2.  Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).

3.     Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.

4.  Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.

5.      Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.

Wallahu a'lam bish-shawab. *putm)

Download File
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Mengubah atau Menjual Harta Wakaf

22.36 Add Comment
Mengubah atau Menjual Harta Wakaf
MENGUBAH ATAU MENJUAL HARTA WAKAF


Pertanyaan Dari:
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bagian Pendidikan Dasar dan Menengah Baturetno, Daerah Wonogiri, Jawa Tengah,
ditandatangani oleh Bapak Soekardi selaku Sekretaris
dan Bapak Kasidi selaku Ketua

Pertanyaan:
1. Anggota Muhammadiyah Cabang Baturetno, Daerah Wonogiri, bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membeli tanah dengan dalih diwakafkan kepada Muhammadiyah, untuk pengembangan sekolah. Ini merupakan kegiatan tahap pertama. Tahap kedua, bergotong-royong mengumpulkan uang lagi untuk mendirikan gedungnya.

2.  Belum sampai dapat mendirikan gedungnya, alhamdulillah Muhammadiyah menerima wakaf dari almarhumah sesepuh Aisyiyah Cabang Baturetno juga dengan maksud untuk pengembangan pendidikan. Karena tempatnya lebih strategis, maka di tanah wakaf yang kedua inilah yang didirikan bangunan sekolah dengan biaya yang sudah lebih dahulu terkumpul, sekalipun masih jauh lebih banyak kekurangannya.

3.      Daripada Muhammadiyah menanggung risiko, karena belum dapat memanfaatkan tanah wakaf yang pertama, apakah boleh tanah wakaf tersebut dijual yang hasilnya untuk menyelesaikan bangunan sekolah yang dibangun di atas tanah wakaf yang kedua, yang hingga kini belum selesai? Atau dengan kata lain: wakaf tanah diganti dengan wakaf gedung.


Jawaban:
Pada dasarnya dibolehkan mewakafkan benda tetap seperti tanah dan benda bergerak seperti rumah, buku, alat-alat perang dan lain-lain. Dasar hukum wakaf benda tetap adalah hadis dari Ibnu Umar:

أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَْضًا فَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوْهَبُ وَلاَ يُوْرَثُ ... [رواه البخاري كتاب الوصايا: 86]

Artinya: “Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kenudian dia menghadap Nabi saw untuk berkonsultasi tentang tanah itu, maka katanya: Saya mendapatkan sebidang tanah (di Khaibar) di mana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain daripadanya, maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku, sehubungan dengannya? Sabda Rasulullah: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya. Maka Umar pun menyedekahkan manfaatnya dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.” [HR. al-Bukhari, kitab al­-Wasaya]

Adapun dasar hukum wakaf benda bergerak adalah hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا خَالِدٌ فَقَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
[رواه البخاري كتاب الجهاد: 101]

Artinya: “Berkata Nabi saw, adapun Khalid ia telah mewakafkan baju-baju perangnya di jalan Allah.” [HR. al-Bukhari, kitab al-Jihad]

Apabila kita mencermati hadis tentang wakaf Umar di atas, bahwa harta wakaf itu tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Namun yang menjadi persoalan, apabila harta wakaf menjadi berkurang atau rusak atau tidak memenuhi fungsinya sebagai harta wakaf untuk tujuan tertentu, apakah benda tersebut harus dipertahankan? Sebab apabila ketentuan tidak boleh dijual itu dipertahankan secara mutlak, bisa berakibat harta tersebut tidak berfungsi sama sekali sehingga tujuan wakafpun tidak tercapai.

Amalan wakaf sangat tergantung kepada dapat atau tidaknya harta wakaf dipergunakan sesuai dengan tujuannya. Bahwa pahala wakaf yang akan terus menerus mengalir sampai pun or­ang yang berwakaf itu telah meninggal dunia, adalah wakaf yang bisa dimanfaatkan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه
[رواه مسلم، كتاب الوصية: 14]

Artinya: “Apabila manusia mati terus terputus amal darinya, kecuali dari tiga hal: sadaqah jariyab, atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya.” [HR. Mus­lim, kitab al-Wasyiyah]

Oleh karena itu harta wakaf yang menjadi berkurang, rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar harta wakaf itu berfungsi.

Di dalam fiqh Islam dikenal prinsip maslahah (memberikan kemanfaatan dan menghindari hal-hal yang merugikan). Dengan menggunakan pendekatan istihsan akan memberikan jalan keluar dari hukum harta wakaf yang tidak boleh dijual itu (sebagaimana hadis riwayat Ibnu Umar) dipalingkan dari ketentuan hukumnya karena ada alasan-alasan yang mendesak, seperti letak lahan yang tidak strategis, jauh dari pemukiman, ada lahan lain yang lebih strategis dan para wakif setuju jika tanah yang tidak strategis itu dijual, maka berdasarkan alasan ini bisa saja tanah itu dijual, kemudian harga penjualannya dibelikan atau digunakan untuk menyelesaikan gedung sekolah di lahan tanah yang lebih strategis dan lebih mendatangkan kemanfaatan sesuai dengan tujuan wakaf, sehingga benda penggantinya itu berkedudukan sebagai harta wakaf (uraian senada bisa dibaca dalam Azhar Basyir, MA, Hukum Islam tentang Wakaf, Syirkah, Ijarah, halaman 19, Muhammad Abu Zahroh, Muhadarat fi al-Waqaf hlm 392, M. Syarbini al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, III: 392).

Selanjutnya persoalan yang berkaitan dengan pergantian harta wakaf ada dua macam. Pertama, penggantian karena kebutuhan. sebagai contoh adalah tanah wakaf yang ada di wilayah Bapak (Baturetno) karena letaknya yang tidak strategis jika akan diban­gun sekolahan, sementara sudah dapat ganti tanah wakaf yang lebih strategis, maka tanah itu boleh dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk membangun sekolahan sebagaimana tujuan wakaf semula. Kedua, penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Misalnya, membangun masjid untuk mengganti yang lebih layak bagi penduduk kampung, maka masjid yang pertama (yang juga berasal dari wakaf) dijual dan hasilnya untuk mendirikan masjid yang baru di tempat yang baru. Hal ini sebagaimana yang diperbuat oleh Umar bin Khattab memindahkan masjid Kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang lama itu dijadikan pasar bagi para penjual tamar (as-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, III: 386).

Masalah penggantian ini pernah juga dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah Bidang Wakaf Cabang Kotagede, Yogyakarta, yaitu sebuah mushalla yang pemanfaatannya kurang efektif, sementara sudah ada masjid di sekitarnya, maka Pimpinan Muhammadiyah meminta izin kepada ahli waris wakif, setelah diizinkan akhirnya tanah tempat mushalla itu berdiri dijual dan hasilnya diperuntukkan membangun gedung SD.

§  SM No. 12 Tahun Ke-84/1999
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pemanfaatan Aset Wakaf

02.08 Add Comment
Pemanfaatan Aset Wakaf

UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU KELUARGA

Pertanyaan Dari:
Burhan, Malang, Jawa Timur
(disidangkan pada Jum’at, 4 Rabiul Akhir 1429 H / 11 April 2008 M)


Pertanyaan:

1.      Bagaimana hukumnya bila ada seseorang atau keluarga yang menggunakan atau memanfaatkan sementara fasilitas/aset wakaf untuk kepentingan pribadi/keluarga?
Latar belakangnya sebagai berikut:
a.       Orang tersebut sejak remaja sampai dewasa/ berkeluarga aktif dalam organisasi.
b.      Orang tersebut bekerja sebagai seorang pendidik pada sekolah yang didirikan oleh organisasi, kegiatannya pagi maupun sore mengajar pada TKA dan TPQ dengan mendapat imbalan jasa/ honor yang sangat minim (jauh dibawah standar UMR), padahal dia sudah punya tanggungan anak tiga orang yang sudah menginjak masa remaja dan dewasa.
c.       Disamping dia sebagai seorang pendidik di lembaga formal, juga sebagai seorang dai yang potensial dan sangat dibutuhkan oleh organisasi tersebut.
d.      Saat ini organisasi tersebut baru saja berhasil membebaskan sebidang tanah yang sudah ada bangunan rumahnya (kecil) dari hasil gotong royong, patungan, pelelangan dan jariyah dari para jamaah/ anggota maupun dari para dermawan dan simpatisan. Tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan pendidikan yang sekarang sudah ada.
e.       Dari pimpinan setempat, memberikan kebijakan pada orang/keluarga tersebut di atas untuk menempati sementara, sekaligus sebagai penjaga, pemelihara dan pengawas keamanan aset itu. Karena dia sendiri belum punya rumah/tempat tinggal sendiri, sampai nanti bila sudah ada modal untuk membangun tempat tersebut, maka orang/keluarga tersebut harus meninggalkan tempat sementara itu.
Mohon jawaban dari pengasuh ruang tanya jawab agama, dengan dalil yang shahih tentang boleh tidaknya menggunakan fasilitas/aset tersebut di atas.

2.      Bagaimana tanggapan Bapak bila hal itu terjadi di organisasi Muhammadiyah?


Jawaban:

1.      Dari keterangan yang saudara penanya paparkan, ada beberapa ketentuan yang harus difahami terlebih dahulu. Pertama, siapakah yang menjadi nazhir (pengelola wakaf) dalam kasus tersebut. Kedua, apakah pribadi atau keluarga yang dimaksud, kedudukannya sebagai pengelola atau sekedar peminjam harta wakaf. Berikutnya yang harus diketahui pula adalah pengertian nazhir itu sendiri, kewajiban nazhir, sumber dana pengelolaan aset wakaf, dan upah nazhir. Untuk itu, berikut ini kami kutipkan masing-masing ketentuan yang dimaksud di atas;
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hukum Perwakafan, Pasal 215, disebutkan: Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

Adapun menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 (UU No. 41/1974) tentang Wakaf, Bagian Kelima tentang Nazhir, Pasal 9, disebutkan: Nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

Dalam UU No. 41/1974 pasal 11, disebutkan: Nazhir mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Disebutkan pula dalam UU No. 41/1974 pasal 12: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Untuk melengkapi ketentuan di atas, kami kutipkan beberapa hal yang terkait dengan kewenangan seorang nazhir dalam mengembangkan harta wakaf. Menurut Dr. Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi dalam bukunya Hukum Wakaf, yang diterbitkan oleh Dompet Dhuafa Republika dan Iman Press: Jakarta, 2004, menyebutkan:

a.       Hal-hal yang boleh dilakukan nazhir:
1)      Menyewakan harta wakaf yang hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf, seperti membangun, mengembangkan dan memperbaiki kerusakannya.
2)      Menanami tanah wakaf kalau aset wakaf tersebut berupa perkebunan.
3)      Membangun pemukiman untuk disewakan.
4)      Mengubah kondisi harta wakaf.

b.      Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh nazhir:
1)      Melakukan dominasi (monopoli) atas harta wakaf
2)      Tidak boleh menggadaikan harta wakaf
3)      Tidak boleh mengizinkan seseorang untuk menggunakan harta wakaf tanpa bayaran.
4)      Tidak boleh meminjamkan harta wakaf

c.    Sumber dana pengelolaan harta wakaf. 
Wakaf dimaksudkan untuk memberikan manfaat seluas-luasnya, karena itu diperlukan usaha untuk mengembangkannya supaya produktif. Untuk itu tentu memerlukan biaya yang diperoleh dari:
1)      Dana khusus yang disiapkan si wakif untuk pembangunan.
2)      Jika harta wakaf sifatnya siap pakai dan siap dimanfaatkan, maka diambil dari hasil pengelolaannya.
3)      Harta wakaf yang siap digunakan secara langsung, dana pengelolaannya dibebankan kepada orang yang menggunakan harta tersebut. Contoh, jika harta wakaf berupa rumah yang dihuni oleh penerima wakaf, maka penghuni rumahlah yang harus merawat rumah tersebut dengan uang mereka sendiri. Sebab, mereka memperoleh manfaat dari rumah itu dengan menempatinya.
4)      Harta wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum, biasanya dana pengelolaannya diambil dari baitul mal (pemerintah). Kalau tidak ada, maka dibebankan kepada masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

d.      Upah nazhir. 
Seorang nazhir yang bertugas untuk mengurus dan mengelola harta wakaf dengan mengembangkan, memperbaiki kerusakan-kerusakannya, menginvestasikan dan menjual hasilnya serta membagikan hasil tersebut kepada para mustahik, sudah selayaknya mendapat upah atas usahanya.

Berdasarkan rumusan di atas, maka orang yang saudara maksud bukan termasuk nazhir, melainkan seseorang yang dipekerjakan oleh nazhir untuk memelihara harta wakaf dengan demikian ia berhak mendapat imbalan/upah atas jasanya. Upah tersebut tidak boleh lebih dari 10 %, tetapi dalam hal ini karena nazhir (yayasan atau organisasi) belum mampu membayar upah orang tersebut, maka imbalannya berupa izin untuk menempati sementara aset wakaf (yang berbentuk rumah). Ketentuan ini tidak bertentangan dengan butir b nomor 2), 3) dan 4) di atas.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُوَرَّثُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَزَادَ عَنْ بِشْرٍ وَالضَّيْفِ ثُمَّ اتَّفَقُوا لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. [رَوَاهُ أبو داود]


Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Umar mendapat sebidang tanah dari tanah Khaibar, lalu ia mendatangi Rasulullah saw Lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, aku belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apa yang engkau perintahkan untukku?" Rasulullah saw. bersabda: "Jika engkau mau, kau tahan pokoknya (tanah itu) dan engkau sedekahkan hasilnya." Lalu Umar mensedekahkannya (tanahnya untuk dikelola), tanah itu tidak dijual pokoknya, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. (Tetapi) disedekahkan (hasil pengelolaan tanah) untuk orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, --Bisyr menambahkan-- dan untuk tamu. Mereka bersepakat, tidak ada dosa bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan pada teman, tanpa ada maksud menumpuk harta.” [HR. Abu Dawud]

Dengan demikian, menurut hemat kami boleh orang atau keluarga tersebut menggunakan atau memanfaatkan sementara fasilitas atau aset wakaf tersebut sebagai pengganti imbal jasa atas pengabdiannya pada organisasi.

2.      Pada dasarnya semua aset persyarikatan adalah harta wakaf, sedangkan Muhammadiyah bertindak selaku nazhir. Dalam menunaikan kewajibannya sebagai nazhir (mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf), Muhammadiyah memberikan upah kepada orang yang menjadi perpanjangan tangan persyarikatan dalam mengelola aset wakaf tersebut. Upah yang dimaksud bisa berupa uang tunai, pemanfaatan aset wakaf seperti halnya kasus di atas, dan lain-lain hal yang bisa dianggap sebagai upah sesuai ketentuan UU wakaf nomor 41 pasal 12.

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)



 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah