Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat dan Jenazah Bunuh Diri

19.30 Add Comment
ORANG MASUK ISLAM YANG TIDAK PERNAH MENJALANKAN SYARIAT ISLAM DAN ORANG ISLAM YANG TIDAK PERNAH SHALAT ATAU MATI BUNUH DIRI, PERLU DISHALATKAN ATAU TIDAK JENAZAHNYA? 

Pertanyaan Dari:
Moh. Slamet, TU SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta
(Disidangkan pada hari Jum’at, 16 Ramadan 1428 H / 28 September 2007 M dan 22 Syawwal 1428 H / 2 November 2007 M) 

Pertanyaan:
Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.
Melalui Suara Muhammadiyah, dengan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan, yaitu:
1.   Di kampung kami sering terjadi orang non muslim ingin diislamkan. Akan tetapi masuk Islam orang tersebut hanya untuk menikah saja. Setelah menjadi seorang muslim, ia tidak pernah menjalankan syari'at Islam, bahkan kembali melaksanakan ibadah agama semula. Berdosakah orang yang membimbing dan menjadi saksi?
2.  Orang Islam yang meninggal dunia tetapi semasa hidupnya tidak pernah menjalankan shalat, apakah tetangga kanan-kirinya wajib menshalatkannya atau tidak?
3.     Orang Islam yang meninggal dunia karena bunuh diri wajib dimandikan dan dishalatkan atau tidak?

Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan jazakumullah khairan katsira.
Wassalaamu ’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:
1.   Peristiwa yang saudara ceritakan tidak hanya terjadi di kampung saudara, melainkan terjadi juga di kampung-kanpung lain. Hidayah itu hanya dari Allah SWT, kita semua tidak dapat memberikan hidayah kepada siapa pun. Nabi Muhammad pun tidak dapat memberikan hidayah, sebagaimana diungkap dalam surat al-Baqarah (2): 272:


Artinya: “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.”

Di kampung kami pun sering tejadi peristiwa, seperti yang saudara saksikan di kampung saudara, yaitu orang non muslim minta dituntun syahadat, yang tujuannya untuk menikah dengan orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Di antara mereka ada yang kembali lagi kepada agama semula, dan ada pula yang tetap menganut agama Islam, bahkan lebih kuat daripada orang yang menganut agama Islam karena turunan.

Maka tentu saja orang yang menuntun syahadat dan para saksinya harus niat dengan ikhlas, dan tidak boleh ragu-ragu, sebab yang memberikan hidayah hanya Allah SWT. Seandainya nanti di belakang hari orang tersebut kembali lagi kepada agama semula, tak lain karena Allah belum memberikan hidayah kepadanya.

Menurut pendapat kami, baik orang yang menuntun syahadat maupun para saksinya tidak berdosa, yang berdosa hanya orang yang murtad (kembali kepada agama semula). Apabila seseorang diminta untuk menuntun syahadat, tetapi tidak mau menuntunnya, maka ia berdosa.

2.  Pertanyaan tentang apakah orang Islam yang tidak pernah mengerjakan shalat, wajib dishalati jenazahnya?

Pertanyaan tersebut muncul karena seorang muslim harus memenuhi lima rukun Islam, sebagaimana ditegaskan dalam suatu hadits yang menyatakan sebagai berikut:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحِجِّ اْلبَيْتِ. [رواه مسلم عن ابن عمر: 22/16: 32]

Artinya: Islam dibangun di atas lima (rukun): Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitul-Haram. [HR. Muslim dari Ibnu 'Umar, hadits no. 22/16: 32].

Hadits tersebut menyatakan bahwa orang Islam (muslim) belum sempurna keislamannya kalau belum memenuhi lima rukun tersebut. Sebagian ulama menyatakan bahwa seseorang belum menjadi muslim sejati kalau belum memenuhi lima rukun tersebut.

Dengan kata lain, muslim itu ada beberapa tingkatan, dan yang paling rendah ialah muslim yang baru mengucapkan syahadat. Sekalipun belum mengerjakan shalat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim. Dalam suatu hadits dinyatakan sebagai berikut:

عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَدِيٍّ بْنِ اْلخِيَارِ عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلأَسْوَدِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيْتُ رَجُلاً مِنَ اْلكُفَّارِ فَقَاتَلَنِي فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ أَسْلَمْتُ أَفَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَقْتُلْهُ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ قَدْ قَطَعَ يَدَي ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ أَنْ قَطَعَهَا أَفَأَقُلْتُهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَقْتُلْهُ فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِى قَالَ. [رواه مسلم: 155/95: 61]

Artinya: Diriwayatkan dari 'Ubaidillah ibn 'Adiy bin al-Khiyar, dari al-Miqdad bin al-Aswad, bahwa dia menyampaikan berita kepada 'Ubaidillah, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah: Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika saya bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu dia menyerang saya, dia menyabet salah satu dari dua tanganku dengan pedang hingga memutuskannya, lalu dia berlindung dengan sebuah pohon dari seranganku, kemudian dia berkata: Saya telah masuk Islam. Bolehkah saya membunuhnya sesudah dia menyatakan masuk Islam Hai Rasulullah? Rasulullah saw bersabda: Janganlah kau membunuhnya. Dia berkata: Lalu saya berkata: Hai Rasulullah, ia telah memotong tangan saya. Lalu ia berkata lagi: Ia menyatakan masuk Islam sesudah memotong tangan saya, bolehkah ia saya bunuh? Rasulullah bersabda: Janganlah kau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka sesungguhnya ia sederajat dengan engkau sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau (sesudah membunuhnya) sederajat dengan dia sebelum mengucapkan kalimat yang dia ucapkan. [HR. Muslim, no. 155/95: 61].

Hadits tersebut membeirkan pengertian bahwa orang yang telah menyatakan masuk Islam, kedudukannya sama dengan orang Islam (muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan muslim lainnya termasuk dishalati jenazahnya. Maka teman atau tetangga kanan-kirinya juga wajib menshalati jenazahnya.

3.  Pertanyaan tentang orang Islam yang meninggal karena bunuh diri, apakah wajib dimandikan dan dishalatkan.

Menurut sebagian ulama tidak wajib dishalatkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ.
[رواه مسلم: 107/978: 430]

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Didatangkan kepada Nabi saw seorang laki-laki yang mati karena bunuh diri dengan sebilah pisau besar, tetapi beliau tidak mau menshalatinya. [HR. Muslim, no. 107/978: 430].

Ulama lainnya berpendapat sebagai berikut:
Al-Auzai dan sebagian besar ahli fikih berpendapat, wajib dishalati, tentu saja wajib dimandikan dan dikafani. Mereka juga mengatakan bahwa para sahabat menshalatinya. Peristiwa seperti ini sama dengan peristiwa orang meninggal yang mempunyai hutang. Rasulullah saw tidak menshalatinya, tetapi beliau menyuruh para sahabat untuk menshalatinya.
Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلْ لَكَ فِي حِصْنٍ حَصِينٍ وَمَنْعَةٍ قَالَ حِصْنٌ كَانَ لِدَوْسٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَبَى ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي ذَخَرَ اللهُ لِلْأَنْصَارِ فَلَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ هَاجَرَ إِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَمَرِضَ فَجَزِعَ فَأَخَذَ مَشَاقِصَ لَهُ فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِي مَنَامِهِ فَرَآهُ وَهَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ فَقَالَ لَهُ مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ فَقَالَ غَفَرَ لِي بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ قَالَ قِيلَ لِي لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata: Thufail bin Amar ad-Dausi dating kepada Nabi saw seraya berkata: Berkenankah anda tinggal di benteng kami yang kuat lagi tangguh, yaitu benteng suku Dausi masa jahiliyah? Rasulullah saw tidak berkenan memenuhi permintaan itu, karena beliau yakin terhadap ketangguhan yang telah ditanamkan Allah di hati kaum Anshar. Ketika Rasulullah saw hijrah ke Madinah, Thufail bin Amar ikut pula hijrah. Dia membawa serta seorang laki-laki warganya. Tetapi hawa Madinah tidak cocok bagi mereka, sehingga teman Thufail sakit dan tak sabar menahan derita itu. Karena itu, diambilnya senjatanya lalu dipotongnya tangannya sehingga darah mengucur dengan derasnya dan menyebabkan kematiannya. Pada suatu malam Thufail bin Amar bermimpi melihat temannya itu segar bugar, dengan tangan terbungkus. Thufail bertanya kepadanya: Apakah yang diperbuat Tuhan terhadapmu? Jawabnya: Allah mengampuni dosa-dosaku, karena aku telah ikut hijrah Nabi saw. Tanya Thufail: Kulihat tanganmu dibungkus, kenapa? Jawabnya: Dikatakan (Tuhan) kepadaku: Kami tidak akan memperbaiki apa yang telah kamu rusakkan sendiri. Mimpi Thufail itu diceritakannya kepada Nabi saw, lalu beliau berdoa: Ampunilah dia ya Allah karena dia telah memotong tangannya.” [HR. Muslim]

Dalam syarahnya, an-Nawawi berkata: hadits ini menjadi dalil bagi ahlu sunnah bahwa orang yang bunuh diri atau mengerjakan sesuatu maksiat, kemudian dia mati sebelum tobat lebih dahulu, orang-orang itu tidak dihukumi kafir, hanya disiksa karena dosanya.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut, kami berpendapat bahwa orang Islam yang meninggal dunia karena bunuh diri masih tetap memeluk agama Islam, artinya ia tetap sebagai seorang muslim. Maka jenazahnya wajib diperlakukan sebagaimana orang muslim kebanyakan.
Wallaahu a’lam bish-shawab. *sd) 


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Adat Kebiasaan Hari Raya, Pengobatan Memakai Kalung dan Tentang Bai'at

18.00 Add Comment
Adat Kebiasaan Hari Raya, Pengobatan Memakai Kalung dan Tentang Bai'at
ADAT KEBIASAAN DI HARI RAYA, PENGOBATAN MEMAKAI KALUNG DAN TENTANG BAI’AT

Pertanyaan Dari:
Miftah A, NBM: 656718
MA Muhammadiyah Sinar Negeri, Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah
(disidangkan pada Jum'at, 17 Rajab 1430 H / 10 Juli 2009 M)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mewakili seluruh anggota Majlis Ta’lim Ranting Muhammadiyah Sinar Negeri, dengan ini saya mengajukan beberapa pertanyaan:

1.    Di banyak tempat tidak terkecuali di kampung kami, baik warga Muhammadiyah maupun yang bukan, mengisi kegiatan pada Hari Raya ‘Idul Fitri dengan cara berkunjung keluar masuk rumah tetangga, kenalan dan handai tolan untuk meminta dan memberi maaf. Benarkah adat kebiasaan semacam ini? Bagaimana sebaiknya warga Muhammadiyah merayakan Hari Raya ‘Idul Fitri?

2.    Di tempat kami saat ini sedang ramai orang (termasuk banyak warga Muhammadiyah) berusaha memiliki kalung dan gelang yang harganya sekitar Rp 1.500.000,- dengan tujuan untuk mengobati beberapa macam jenis penyakit. Bolehkah pengobatan dengan cara seperti ini?

3.  Dalam forum majlis ta’lim di tempat kami pernah disampaikan oleh salah seorang pengurus PCM. Beliau mengeluhkan salah satu kekurangan Muhammadiyah adalah tidak adanya bai’at bagi orang yang akan menjadi anggota Muhammadiyah, sehingga setelah menjadi anggota tingkat kepatuhannya kepada persyarikatan dan pimpinannnya sangat rendah. Apa memang demikian? Mohon penjelasan tentang arti BAI’AT dan perlu tidaknya BERBAI’AT.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara:
1.    Perlu dijelaskan di sini bahwa tidak ada dalil secara khusus tentang amalan yang biasa dilakukan bangsa kita pada Hari Raya Idul Fitri. Silaturrahim, bersedekah, meminta dan memberi maaf umpamanya, itu diwajibkan atau sekedar disunatkan pada hari-hari biasa. Oleh karena itu, tidak mengapa jika kaum muslimin mengambil kesempatan Hari Raya untuk melakukan amalan-amalan baik tersebut karena memang ada dalilnya secara umum. Dalil silaturrahim misalnya, adalah hadis berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ أَوْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa suka dilapangkan rezekinya atau dipanjangkan usianya maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahimnya".” [HR. al-Bukhari]

Dalil meminta dan memberi maaf adalah ayat berikut:


Artinya: “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. at-Taghabun: 14]

Dan ayat berikut:


Artinya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”[QS. Ali Imran (3): 133-134]
Dan hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيِرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ مُظْلِمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيِتَحَلَّلَهُ مِنْهُ اْليَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونُ دِيْنَارٌ وِلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مُظْلِمَتَهُ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa melakukan kezaliman terhadap seseorang menyangkut kehormatannya atau suatu apapun (yang berhubungan dengannya) maka hendaklah ia segera minta dihalalkan olehnya hari itu juga sebelum dinar dan dirham tidak berguna lagi. Jika ia mempunyai amal saleh maka akan diambil darinya sekedar kezalimannya, dan jika ia tidak mempunyai kebaikan maka kejelekan kawannya (yang dizalimi itu) diambil lalu diletakkan atasnya".” [HR. al-Bukhari]

2.    Tentang pemakaian kalung dan gelang untuk pengobatan, perlu difahami bahwa pada umumnya kalung dan gelang adalah perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Kaum laki-laki dilarang untuk menyerupai kaum wanita, demikian pula sebaliknya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلمُخْنِثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَاْلمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Nabi saw melaknat laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki".” [HR. al-Bukhari]

Jika kalung atau gelang itu terbukti secara medis mempunyai khasiat bisa mengobati suatu penyakit karena mempunyai unsur magnit yang baik untuk melancarkan peredaran darah umpamanya, sebagaimana pernah kami fatwakan sebelumnya, maka tidak ada masalah bagi kaum wanita untuk menggunakannya karena gelang dan kalung itu memang perhiasan mereka. Namun bagi kaum laki-laki, untuk menghindari fitnah dan agar terhindar dari berperilaku menyerupai wanita, dianjurkan untuk mencari obat lain atau jika terpaksa dapat menggunakannya secara tertutup (tidak ditampakkan) atau waktu berada di rumah saja. Penting untuk diyakini bahwa yang menyembuhkan penyakit itu hanyalah Allah swt, bukan kalung atau gelang atau obat atau apa/siapa saja selain Allah swt. Di samping itu, hendaknya kalung atau gelang tersebut tidak dipakai sebagai jimat atau sesuatu yang menyerupainya, karena itu termasuk syirik.

3.    Adapun tentang bai'at, bai’at berasal dari kata Arab baa'a dan baya'a yang berarti jual beli dan janji setia. Dari segi istilah bai'at berarti janji taat setia kepada pemimpin, baik pada waktu senang maupun susah. Janji setia ini diberikan oleh kaum muslimin kepada Khalifah sebagai pemimpin tertinggi mereka. Dengan demikian kekhilafahan itu adalah obyek bai'at. Artinya, bai'at itu hanya untuk Khalifah dan bai'at hanya dipakai dalam sistem politik Islam, yakni janji setia kepada pemimpin tertinggi politik (Khalifah). Dalam sejarah, bai'at atau janji setia dilakukan oleh umat Islam kepada Rasulullah saw, para Khalifah ar-Rasyidin dan para khalifah yang datang setelah mereka sehingga kekhilafahan itu ditumbangkan oleh Kamal Ataturk dari Turki pada tahun 1924.

Bai'at kepada Khalifah ini wajib hukumnya karena ada ancaman bagi orang yang tidak melakukannya dengan ancaman yang sangat berat, yaitu hadis berikut:

عَنْ نَافِعٍ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّي لَمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً  [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi' katanya: Abdullah bin Umar mendatangi Abdullah bin Muthi' ketika menjadi penguasa Hurrah pada masa pemerintahan Yazid bin Muawiyah maka ia berkata: ambil bantal untuk Abu Abdurrahman (Abdullah bin Umar), maka Abdullah bin Umar berkata: "Aku datang kepadamu bukan untuk duduk, aku datang untuk menyampaikan hadis yang aku dengar dari Rasulullah saw, aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan (tidak taat kepada Khalifah) niscaya dia akan menemui Allah tanpa mempunyai alasan, dan barangsiapa mati sedang di lehernya tidak ada bai'at (janji setia kepada Khalifah) maka dia mati dengan kematian jahiliyyah".” [HR. Muslim]

Menurut kami, jika bai'at ini diterapkan pada Persyarikatan Muhammadiyah maka itu tidak sesuai, karena Persyarikatan Muhammadiyah bukan partai politik atau lembaga kekhalifahan. Cukup bagi yang ingin menjadi anggota Persyarikatan Muhammadiyah untuk mengucapkan janji setia atau ikrar atau pernyataan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan dan beberapa aturan pokok lainnya, dengan lisan atau tulisan. Adapun masalah rendahnya ketaatan para anggota kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan pimpinannya, menurut kami itu bukan karena mereka tidak dibai'at, tapi mungkin karena sebab-sebab lainnya seperti kurang paham terhadap visi, misi dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, kurang pendidikan kemuhammadiyahan setelah menjadi anggota dan menjadi anggota organisasi keagamaan lainnya pada waktu yang bersamaan dengan keanggotaan Persyarikatan Muhammadiyah dan lain-lain. Dengan demikian solusi masalah ini bukan dengan bai'at.

Wallahu a'lam bish-shawab. *mi)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Hukum Memakai Jimat

14.00 Add Comment
Hukum Memakai Jimat
HUKUM MEMAKAI JIMAT

Pertanyaan dari :
Hadi Suroso, hadisbaya@gmail.com
(disidangkan pada Jum’at, 14 Rabiul Akhir 1430 H / 10 April 2009)


Pertanyaan:

Assalamu alaikum. Wr. Wb.
Seorang teman pernah mengajak saya untuk ikut pengajian di salah satu pondok pesantren di Ploso Jombang. Namun saya tidak bersedia karena menurut saya banyak hal yang dipelajari tidak sesuai dengan hati saya. Di antaranya:
1.      Sebelum mengikuti ajaran di pondok pesantren tersebut harus mengikuti proses baiat
2.      Doa-doa yang diajarkan dicampur aduk dengan bahasa Indonesia (Jawa)
3.      Di rumahnya dipasang jimat (rajah)
4.      Bukunya tidak boleh dipelajari oleh sembarang orang
Pertanyaan saya:
Apakah hukumnya kita memakai jimat (rajah)? Apakah benar ada ajaran Islam yang disembunyikan (hanya diajarkan pada orang-orang tertentu)?
Terima kasih.

Wassalamu alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

A.  Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah   tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.

عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ [متفق عليه]

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah bersama Rasulallah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” [Muttafaq Alaih]

Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari al-Qur’an dan tamimah yang diambil selain dari al-Qur’an.

1.      Tamimah yang diambil dari al-Qur’an

Yaitu menulis ayat-ayat al-Qur’an atau asma’ dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal:

a.     Keumuman larangan Nabi saw serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya
b. Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan
c. Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.

Adapun menggantungkan tulisan ayat al-Qur’an, asma’ dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

2.      Tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an
Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat. Bentuk-bentuk  jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat al-Qur’an yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk- bentuk lain yang serupa fungsinya.

Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, di antaranya adalah:



Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” [QS. an-Nisa’: 48]


عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ "مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ". [رواه أحمد والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para sahabat kemudian bertanya: “Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” [HR. Ahmad dan al-Hakim]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى امْرَئَتِهِ وَفِي عُنُقِهَا شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ ثَمَّ قَالَ لَقَدْ أََصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللهِ أَغْنِيَاءَ أَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَالمَْ يُنزِْلْ بِهِ سُلْطَانًا ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَي وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ [رواه ابن حبان والحاكم و قال صحيح الا سناد]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, sesungguhnya dia  menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya. Kemudian berkata: “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Allah, dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik”. [HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan hadits ini adalah shahih sanadnya]

عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ [رواه أحمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” [HR. Ahmad]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ [رواه أحمد والترمذي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut.” [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi]

عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ( مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة  [رواه الطبرنى]

Artinya: “Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya (dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” [HR. Ath-Thabrani]

B.    Tidak benar jika dikatakan ada ajaran Islam yang disembunyikan (hanya diajarkan pada orang-orang tertentu), karena salah satu sifat Nabi Muhammad saw adalah tabligh (menyampaikan), yaitu menyampaikan semua apa yang datang dari Allah berupa wahyu/ al-Qur’an:



Artinya: “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [QS. al-Maidah (5) :67]


Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab (al-Qur’an), mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela'nati.” [QS. al-Baqarah (2) :159]


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً  [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat".” [HR. al-Bukhari]

Demikian jawaban dari kami. Selanjutnya, kami menyarankan agar berhati-hati dalam memilih Pondok Pesantren atau lembaga keagamaan lain sebagai tempat belajar agama, agar tidak terjerumus kepada ajaran yang menyimpang dari Islam.

Wallahu a’lam bi sh-shawab. *putm)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Syirkul Asbab

16.40 Add Comment
Syirkul Asbab
Pertanyaan Dari:
Sujoko, NBM. 613966
Cabang Muhammadiyah Ampel Boyolali Jawa Tengah
(disidangkan pada Jum’at, 22 Shaffar 1429 H / 29 Februari 2008 M)


Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum Wr. Wb.
Saya membaca tulisan ustadz H. Muammal Hamidy, Lc. dari Bangil Jawa Timur, dalam lembaran dakwah Uswatun Hasanah No. 976 tanggal 21 Jumadal Akhir 1428 H / 6 Juli 2007 M, terbitan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta yang menguraikan tentang syirik itu ada 6 (enam) macam. Satu di antaranya adalah Syirkul Asbab, yaitu menyandarkan sesuatu kepada sebab, bukan kepada kekuasaan Allah SWT.

Dalam keseharian saya selalu mengurai permasalahan itu dari sebab akibat. Misalnya orang kecelakaan, saya telusur misalnya karena malam sebelumnya dia tidak tidur dan habis bekerja. Dari kejadian ini saya mengambil kesimpulan bahwa yang terkena musibah kecelakaan ini, karena kantuk dan lelah memaksakan diri mengendarai kendaraan.

Karena saya akan mengambil ibrah (pelajaran) dari sebab akibat kecelakaan, agar dalam bertindak selalu melihat kondisi badan. Di samping itu Islam juga mengakui adanya hukum sebab akibat. Oleh karena itu saya mohon penjelasan bagaimana sikap saya dalam menghadapi uraian dari ustadz H. Muammal Hamidy, Lc. tersebut, agar tidak terperosok ke dalam syirkul asbab tersebut, serta mohon dijelaskan pengertian dan macam-macamnya dengan rinci.

Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami jelaskan lebih dahulu pengertian syirik dan macam-macamnya sebagaimana saudara harapkan.
Kata ‘syirik’ (شِرْكٌ  ), berasal dari kata ‘syarika’ (شَرِكَ  ) yang berarti: berserikat, bersekutu, bersama atau berkongsi. Arti lughawi (bahasa) ini mengandung makna bersama-sama antara dua orang atau lebih dalam satu urusan atau keadaan.

Dalam al-Qur’an, kata syirik dengan berbagai bentuknya disebutkan 227 kali dengan makna yang berbeda-beda sesuai dengan konteksnya, antara lain:

a.   Persekutuan dalam pemilikan harta, seperti disebutkan dalam surat an-Nisa’ (4): 12.
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ... [النسآء، 4: 12]
Artinya: “Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, …” [QS. an-Nisa (4): 12]

b.  Persekutuan dalam merasakan adzab di akhirat, seperti disebutkan dalam surat az-Zukhruf (43): 39.

وَلَنْ يَنْفَعَكُمُ الْيَوْمَ إِذْ ظَلَمْتُمْ أَنَّكُمْ فِي الْعَذَابِ مُشْتَرِكُونَ. [الزخرف، 43: 39]
Artinya: “(Harapanmu itu) sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu di hari itu karena kamu telah menganiaya (dirimu sendiri). Sesungguhnya kamu bersekutu dalam azab itu.” [QS. az-Zukhruf (43): 39]

c.   Persekutuan dalam kekuasaan atau penciptaan antara Allah dengan berhala-berhala atau makhluk lain ciptaan Allah, seperti disebutkan dalam surat Yusuf (12): 106 dan Ali ‘Imran (3): 36.
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللهِ إِلاَّ وَهُمْ مُشْرِكُونَ. [يوسف، 12: 106]

Artinya: “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” [QS. Yusuf (12): 106]
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ... [النسآء، 4: 36]

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun …” [QS. an-Nisa (4): 36]

Macam ketiga inilah yang dimaksudkan dengan ‘syirik’ ini, yaitu menyekutukan Allah dengan selain-Nya yang diharamkan oleh Allah SWT. Menurut ar-Raghib al-Asfahaniy, syirik terbagi menjadi dua:

1.   Asy-Syirk al-Akbar (  الشِّرْكُ اْلأَكْبَرُ), syirik besar, yaitu syirik dalam bidang keyakinan, yaitu meyakini adanya Tuhan selain Allah atau menyekutukan Allah dengan makhluk ciptaannya dalam hal ketuhanan.
2.   Asy-Syirk al-Ashgar (  الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ), syirik kecil, yaitu menyekutukan Allah dalam tujuan beribadah atau beramal kebaikan yang tujuannya untuk memperoleh pujian dari orang lain, padahal tujuan beribadah dan beramal kebaikan itu seharusnya hanya untuk mencari keridlaan Allah SWT. (al-Mausu’ah al-Qur’aniyah: 369)

Kedua macam syirik tersebut hukumnya haram, dan Allah SWT tidak akan mengampuninya kecuali dengan bertaubat sebelum meninggal, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا [النسآء، 4: 48]

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [QS. an-Nisa’ (4): 48]

Adapun bentuk syirik, tidak terhitung banyaknya; misalnya meyakini kekuasaan atau kekuatan ilahiyah (ketuhanan) pada benda-benda yang dianggap keramat seperti pohon beringin, keris, akik, akar bahar, binatang, kuburan, batu, patung dan sebagainya. Mengucapkan perkataan لَوْ (seandainya) apabila mengesampingkan takdir (kepastian) Allah, juga termasuk bentuk syirik. Misalnya seseorang berkata: ‘Seandainya ia tidak naik pesawat, niscaya ia selamat’, karena berkeyakinan bahwa penyebab tewasnya adalah naik pesawat yang mengalami kecelakaan. Padahal tewasnya karena sudah ditakdirkan Allah SWT. Tidak naik pesawat pun, jika sudah ditakdirkan Allah, pasti akan mati juga. Memberikan penjelasan dengan disertai uraian tentang sebab akibat adalah sah-sah saja, karena Islam juga mengakui adanya sebab dan akibat. Namun harus disertai pula dengan penjelasan bahwa semua itu karena takdir Allah. Mengembalikan peristiwa kepada sebab akibat saja, tanpa dengan meyakini takdir Allah adalah adat kebiasaan orang-orang munafik. Allah menegaskan dalam firman-Nya:

... يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ مَا قُتِلْنَا هَاهُنَا ... [آل عمران (3): 154]

Artinya: … mereka berkata: ‘Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini’ …” [QS. Ali Imran (3): 154]
Pada ayat lainnya Allah berfirman:

الَّذِينَ قَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا ... [آل عمران، 3: 168]

Artinya: “(Mereka itu adalah) orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: ‘Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh’ …” [QS. Ali Imran (3): 168]
Dalam suatu hadits ditegaskan sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ [أخرجه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Usahalah dengan keras untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah kamu lemah semangat. Dan apabila kamu tertimpa musibah janganlah berkata: seandainya saya melakukan ini dan itu, niscaya menjadi begini dan begitu, melainkan katakanlah: Allah telah mentakdirkan, dan apa yang Dia kehendaki, Dia kerjakan. Sebab sesungguhnya perkataan ‘lau’ (seandainya) itu membuka perbuatan syaitan.” [Ditakhrijkan oleh Muslim]

Kedua ayat di atas menegaskan bahwa terbunuhnya adalah karena takdir Allah SWT, sedangkan hadits Nabi saw melarang mengatakan ‘lau’ (seandainya), yang maksudnya hanya memikirkan sebab akibat saja, dan memberi perintah wajib menyerahkan semuanya kepada Allah SWT, karena sebab dan akibatnya Allah jualah yang menghendaki dan menciptakannya. Lain halnya jika perkataan ‘lau’ tersebut merupakan ungkapan penyesalan sebagai bagian dari usaha untuk introspeksi atau mengambil hikmah dari suatu peristiwa dan tidak mengingkari takdir Allah, maka hal itu diperbolehkan.

Sungguhpun demikian, manusia dituntunkan untuk menggapai takdir yang baik dari Allah dengan melakukan usaha atau ikhtiar. Bahkan manusia wajib berikhtiar dengan semaksimal mungkin, baru kemudian menyerahkan segala-galanya (bertawakkal) kepada Allah SWT tentang takdir-Nya. Tidak dibenarkan seseorang pasrah begitu saja tanpa melakukan usaha atau ikhtiar sama sekali, hanya menunggu takdir Allah datang.

Sebagai contoh, misalnya seseorang yang dalam keadaan mengantuk berat, sebagai bentuk ikhtiar hendaknya ia tidak mengemudikan mobil sebelum beristirahat secukupnya. Bagaimanapun juga mengemudi dalam keadaan mengantuk sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan. Setelah dirasa cukup istirahat dan tidak lagi mengantuk, barulah ia dapat mengemudikan mobil secara lebih baik dan bertawakkal pada Allah dengan berdoa atau setidaknya membaca basmalah (Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang). Apabila ternyata tetap terjadi kecelakaan dan ia meninggal dunia, maka itulah takdir Allah. Di sini, yang perlu difahami adalah orang tersebut sudah memaksimalkan kewajiban berikhtiar dan bertawakkal.

Allah SWT berfirman:

... فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [آل عمران، 3: 159]

Artinya: “... kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” [QS. Ali Imran, 3: 159]

Contoh lain, ketika seseorang menderita sakit, maka hendaknya ia berikhtiar dengan berobat. Setelah sembuh, apabila ia mengucapkan ‘saya sembuh karena berobat’, asalkan dengan keyakinan bahwa berobat tersebut adalah bagian dari ikhtiar dan kesembuhannya adalah takdir Allah, maka hal itu bukan termasuk syirik dan tidak ada masalah. Apabila ternyata ia tidak sembuh bahkan kemudian meninggal dunia, sama dengan contoh sebelumnya, bahwa orang itu sudah memaksimalkan kewajiban berikhtiar dan bertawakkal.

Kesimpulan
Islam membolehkan menjelaskan sebab dan akibat, dengan wajib meyakini bahwa semuanya adalah takdir Allah SWT. Takdir adalah wilayah kekuasaan Allah, manusia tidak akan pernah mengetahui sebelumnya. Manusia mempunyai kewajiban untuk melakukan ikhtiar atau usaha yang maksimal dan tawakkal atau menyerahkan hasilnya (takdirnya) kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab. *sd)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah