Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji. Tampilkan semua postingan

Fatwa Seputar Badal Haji dan Umrah

17.00 Add Comment
Fatwa Seputar Badal Haji dan Umrah
Serta Hukum Melaksanakan Umrah Berkali-Kali Bagi Jama'ah Haji Saat Berada di Makkah

Pertanyaan Dari:
Sigit Bachtiar, NBM 977.029, SMK Muhammadiyah 02 Tangerang selatan- Banten
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Syawal 1432 H / 23 September 2011 M)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1.  Satu bulan sebelum keberangkatan haji, orang tua meninggal, apakah boleh dibadalkan?  Kapan dan siapa yang sebaiknya membadalkan?
2.   Jika umrah hukumnya sunnah, apakah ada membadalkan umrah?
3. Berapa lama waktu antara umrah ke umrah berikutnya? Bagaimana dengan jamaah haji yang melakukan umrah beberapa kali saat di Mekah?


Jawaban:

Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Sigit Bachtiar di Tangerang Selatan-Banten atas pertanyaan yang disampaikan  kepada kami. Beberapa pertanyaan yang bapak ajukan tersebut sebenarnya sudah dijelaskan secara panjang lebar di dalam buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berikut ini jawaban dari pertanyaan bapak:

1.    Hukum badal haji, waktu, dan orang yang membadalkan.

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena orang tersebut uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.

Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang dapat difahami bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari hasil usahanya sendiri. Artinya, seseorang tidak dapat melakukan suatu peribadatan untuk orang lain, pahala dari peribadatan itu tetap bagi orang yang melakukannya bukan bagi orang lain. Disamping itu ada juga hadis Nabi saw yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya atau seseorang melaksanakan haji untuk saudaranya yang telah uzur baik karena sakit, usia tua atau telah meninggal dunia, padahal ia sudah berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang dimaksud antara lain:
a.       Surat al-Baqarah ayat 286:

... لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ...

Artinya: …ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya …” [QS.al-Baqarah (2): 286]

b.      Surat Yasin ayat 54:

فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya: “Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54]

c.       Surat an-Najm ayat 38 dan 39:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى . وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى .

Artinya: “(yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya.” [QS. an-Najm (53): 38-39]

Adapun hadis-hadis yang dapat dijadikan acuan atau memberi petunjuk dibolehkannya seorang anak menunaikan ibadah haji atas nama orang tuanya dan seseorang melaksanakan haji untuk saudaranya, di antaranya adalah:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ . [رواه البخاري]



Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah, karena sesungguhnya hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” 
 [HR. al-Bukhari]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]



Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.” [HR. Muslim]



أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّي عَنْهُ .
 [رواه مسلم والجماعة]



Artinya: “Bahwasanya seorang wanita dari Khas’am berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia.” [HR. Muslim dan jamaah ahli hadis]



جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْإِسْلَامُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ . [رواه أحمد]



Artinya: “Seorang laki-laki dari bani Khas’am menghadap kepada Rasulullah saw, ia berkata: Sesungguhnya ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan untuk haji yang diwajibkan, bolehkan aku menghajikannya? Nabi saw bersabda: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu engkau membayar hutang itu untuknya, apakah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia.” [HR. Ahmad]

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis tersebut di atas. Ada yang berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut tidak dapat diamalkan. Hadis-hadis itu zhannisedangkan ayat al-Qur’an qath’i. Pendapat ini didukung oleh ulama Hanafiyah. Ulama’ lain seperti Ibnu Hazm berpendapat bahwa hadis Ahad mempunyai kekuatan qath’i sehingga dapat mengecualikan atau mengkhususkan ayat al-Qur’an. Pendapat ketiga dikemukakan oleh ulama Mutakallimin khususnya ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa hadis Ahad apalagi hadis Mutawatir dapat mentakhsis atau mengecualikan ayat-ayat al-Qur’an. Oleh karena itu, menurut mereka anak bahkan orang lain pun dapat melaksanakan haji atas nama orang tuanya atau orang lain. Pelaksanaan haji yang demikian ini disebut “badal haji” atau “haji amanat”.

Sejauh yang dapat difahami dari pendapat di kalangan ulama Tarjih Muhammadiyah, hadis Ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur’an, yakni sebagai bayan (penjelas). Contohnya dalam masalah wakaf, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menetapkan bahwa orang yang berwakaf akan tetap mengalir pahalanya sekalipun ia telah meninggal dunia berdasarkan hadis riwayat Muslim yang menyatakan bahwa apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalu mendoakan kedua orang tuanya, sebagaimana dikutip di atas. Hadis ini secara lahiriyah tampak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an tersebut di atas, namun hadis ini juga dapat diartikan sebagai takhsis(pengkhususan) atau bayan (penjelas) terhadap ayat-ayat al-Qur’an tersebut.

Dengan memperhatikan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis serta keterangan di atas, maka haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi tidak dapat melakukannya karena udzur atau karena sudah meninggal dunia padahal ia sudah berniat atau bernazar untuk menunaikan ibadah haji, hanya dapat dilakukan oleh anak dan saudaranya (ahli warisnya) pada asyhuri al-hajj (musim haji), hanya saja pengganti harus telah berhaji terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الطَّالَقَانِيُّ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ الْمَعْنَى وَاحِدٌ قَالَ إِسْحَقُ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ . [رواه أبو داود وابن ماجه]



Artinya: “… diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya Nabi saw mendengar seseorang berkata labbaik (aku datang memenuhi panggilanmu) dari (untuk) Syubrumah. Rasulullah saw bertanya; Siapakah Syubrumah itu, ia menjawab; saudaraku atau kerabatku, lalu Rasulullah bertanya; Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu? Ia menjawab; Belum. Lalu Rasulullah saw bersabda; Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu) kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]

2.    Badal Umrah
Para ulama sepakat bahwa umrah hukumnya sunnah, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang atau ahli waris untuk mengumrahkan orang tuanya yang sudah udzur atau meninggal dunia. Kecuali jika orang tuanya pernah bernazar untuk melaksanakan umrah, maka anaknya (ahli warisnya) yang memiliki kemampuan harus menunaikan nazar kedua orang tuanya. Hal tersebut didasarkan pada hadis-hadis tersebut di atas dan hadis berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ . [رواه البخاري و الجماعة]



Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dari Nabi saw bersabda: Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati (ditunaikan), dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia (tunaikan nazarnya) untuk berbuat maksiat.” [HR. al-Bukhari dan jamaah ahli hadis]


3.    Waktu antara umrah ke umrah berikutnya dan hukum bagi jamaah haji yang melakukan umrah beberapa kali saat di Makkah ?

Waktu pelaksanaan umrah tidak ditentukan secara khusus. Umrah dapat dilakukan kapan saja, baik pada musim haji maupun di luar asyhur al-hajj(bulan-bulan haji). Sehingga bagi orang yang memiliki kemampuan baik secara finansial, fisik maupun transportasi dapat melakukannya “kapan saja” dengan memperhatikan kewajiban-kewajiban yang lain baik kepada keluarga, kerabat maupun lingkungan sosialnya, sehingga ia tidak hanya mementingkan dirinya sendiri namun juga orang lain. Jika ia sudah berkali-kali melaksanakan umrah dengan kemampuan materi yang dimilikinya, hendaknya ia mengajak atau memberikan kesempatan (bantuan) kepada orang untuk melaksanakannya, dan hal tersebut tidak akan mengurangi pahala dan kebaikan yang akan didapatkannya. Sedangkan bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan seputar pelaksanaan umrah terutama menjelang melaksanakan haji.

Sebelum menjawab substansi pertanyaan yang ketiga, perlu difahami terlebih dahulu pengertian umrah berkali-kali bagi jama’ah haji tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan umrah berkali-kali menjelang ibadah haji di sini adalah umrah yang dilaksanakan berkali-kali oleh jamaah haji setelah mereka melakukan umrah dalam melakukan haji tamattu’. Umrah ini dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji guna mengisi waktu senggang sebelum melaksanakan ibadah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. Umrah seperti ini juga disebut dengan umrah Makkiyah, yakni umrah yang dilaksanakan oleh jamaah haji dari luar Makkah yang sedang berada di kota Makkah. Mereka keluar dari tanah haram seperti Tan’im dan Ji’ranah, lalu melakukan ihram untuk umrah dari tempat tersebut.

Jama’ah haji yang melakukan umrah dari Tan’im atau Ji’ranah tersebut berlandaskan pada adanya izin dari Nabi saw kepada ‘Aisyah untuk melakukan umrah dengan diantar oleh saudaranya yang bernama Abdurrahman bin Abi Bakar. Pada saat itu Nabi saw beserta para sahabat akan meninggalkan Makkah menuju Madinah seusai melaksanakan ibadah haji. Saat itu ‘Aisyah gelisah karena pada waktu tiba di Makkah ia tidak dapat menyempurnakan umrahnya dengan thawaf, karena haid. Kegelisahan ini kemudian disampaikan kepada Rasulullah saw, dengan mengatakan bahwa orang lain bisa melakukan ibadah haji dan umrah dengan sempurna, sedangkan ia hanya ibadah haji saja. Mendengar keluhan ‘Aisyah ini, kemudian Nabi saw menyuruh Abdurrahman bin Abi Bakar mengantarkannya ke Tan’im melakukan ihram untuk umrah.

...قَالَتْ فَكُنْتُ أَنَا مِمَّنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَخَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَأَدْرَكَنِي يَوْمُ عَرَفَةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِي فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعِي عُمْرَتَكِ وَانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ قَالَتْ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ وَقَدْ قَضَى اللهُ حَجَّنَا أَرْسَلَ مَعِي عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ فَأَرْدَفَنِي وَخَرَجَ بِي إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَضَى اللهُ حَجَّنَا وَعُمْرَتَنَا وَلَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ هَدْيٌ وَلَا صَدَقَةٌ وَلَا صَوْمٌ . [رواه مسلم]



Artinya: “… (Aisyah ra.) berkata: Aku sendiri termasuk orang yang berniat ihram untuk umrah dan kita semua meninggalkan Madinah sampai datang di Makkah. Pada saat datangnya hari atau waktu Arafah saya haid, sehingga saya tidak dapat tahallul untuk umrahku. Aku mengadu kepada Nabi saw, lalu Nabi bersabda: Tinggalkan umrahmu dan lepaskan rambutmu dan bersisirlah kemudian niatlah ihram untuk haji. Selanjutnya Aisyah berkata: Akupun mengerjakannya, dan setelah sampai malam Hasabah (sesudah hari tasyriq) dan setelah kami selesai ibadah haji, Nabi saw menyuruh Abdurrahman bin Abi Bakar memboncengkan aku keluar ke Tan’im dan akupun ihram untuk umrah dan selesai. Maka Allah telah menentukan selesai haji dan umrah kami. Dalam hal ini tidak diperlukan membayar dam (menyembelih hewan), membayar sadaqah ataupun berpuasa.” [HR. Muslim]

Berdasarkan hadis di atas, jelas bahwa umrah tersebut dilakukan sesudah selesai haji dan dalam rangka menyempurnakan umrah sebelumnya. Nabi saw tidak memberikan tuntunan dan tidak menyuruh para sahabatnya untuk melakukan umrah berkali-kali dalam musim haji sebelum waktu wukuf di Arafah. Oleh karena itu, umrah seperti itu tidak perlu dilaksanakan. Amalan-amalan yang dianjurkan kepada jamaah haji adalah tadarrus al-Qur’an, memperbanyak doa atau thawaf di Masjidil Haram. Adapun melaksanakan umrah sesudah selesai melaksanakan ibadah haji boleh saja dilakukan.

Wallahu A’lam bi al Shawab. *Rf)


Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Qurban dan Tahalul

22.29 Add Comment
Qurban dan Tahalul
PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DALAM RANGKA IBADAH HAJI DAN CARA BER-TAHALLUL
Pertanyaan Dari:
Muhammad Azikin Idris, JI. Baharuddin No. 4 Kodya Pare-Pare,
Sul-Sel, 91133

Pertanyaan:
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di tempat kami menanyakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam petunjuk Manasik Haji, berqurban (penyembelihan hewan qurban) tidak termasuk rukun dan wajib haji. Oleh karena itu apakah mutlak harus berqurban (menyembelih hewan qurban) di Makkah/ di Mina, seusai wuquf di Arafah atau membayar uang qurban di Bank penerima qurban? Bagaimana pula hukumnya (sanksinya) jama’ah haji yang tidak berqurban di Makkah, tetapi ia berqurban di kampungnya, dengan alasan bahwa secara transparansi berqurban di Makkah kurang bermanfaat, sedangkan qurban yang dilaksanakan di kampung halaman lebih bermanfaat, dinikmati oleh orang yang berhak menerimanya? Namun demikian, manakah yang lebih afdal berqurban di Makkah atau di kampung halaman?

2. Cara bertahalul, manakah yang lebih baik menurut tuntunan sunnah antara menggunting rambut dengan mencukur rambut (digundul)?

Jawaban:
1.  Penyembelihan hewan qurban dalam rangka ibadah haji dilakukan adakalanya sebagai Dam dan bukan sebagai Dam. Membayar Dam penyembelihannya wajib dilaksanakan di Mina, tanggal 10 Zulhijjah, sedangkan menyembelih hewan qurban (bukan Dam) bisa dilaksanakan di mana saja, mulai usai shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq. Membayar uang qurban melalui Bank yang biasa dilakukan jamaah haji Indonesia, hanya merupakan jalan pintas agar jamaah haji tidak direpotkan de­ngan mencari/menyembelih hewan qurban. Tentang kesahannya qurban lewat Bank, insya Allah terjamin. Selanjutnya bahwa menyembelih hewan qurban (Dam) menurut tuntunan Nabi saw dilaksanakan di Mina, sebagaimana hadis riwayat Muslim dari Jabir, sebagai berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ [رواه مسلم عن جابر]

Artinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).”

Sedangkan berqurban (udhiyah) itu hukumnya sunat dan diutamakan penyembelihannya di tempat shalat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِاْلمُصَلَّى [رواه البخاري عن ابن عمر]

Artinya: “Nabi saw menyembelih dan berkurban di tempat shalat.”

Jadi menurut tuntunan Nabi saw menyembelih hewan qurban yang lebih afdol adalah disembelih di tempat shalat Ied, terutama di tempat di mana daging sembelihan tersebut bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.

2.      Mengenai tahallul, terdapat dua hadis yang dapat kami sampaikan:
Pertama, hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ أَمَرَ أَصْحَابَهُ أَنْ يَطُوْفُوْا بِاْلبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَاْلمَرْوَةِ ثُمَّ يَحِلُّوْا وَيَحْلِقُوْا أََوْ يُقَصِّرُوْا [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ketika sampai di Makkah, Nabi memerintahkan para shahabat untuk tawaf di Baitullah serta sa’i antara Sofa dan Marwah. Kemudian tahallul dengan mencukur (gundul) atau memotong rambut.”
Kedua, hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:

حَلَقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ وَقَصَّرَ بَعْضُهُمْ [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Nabi saw dan sebagian dari para sababat mencukur rambutnya (gundul) dan sebagian mereka memotong rambutnya.”

Dari dua hadis di atas, dapat dipahami bahwa Tahallul itu dengan cara mencukur rambut (gundul) dan boleh pula meng­guntingnya, dan yang lebih baik adalah mengikuti jejak Nabi saw yaitu dengan cara mencukur (gundul).


§  SM No. 1 Tahun Ke-84/1999

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com

Mikat Makani dan Menyembelih Dam

06.44 Add Comment
Mikat Makani dan Menyembelih Dam

Pertanyaan Dari:
Suparmin, Klaten, Jawa Tengah

Tanya:

1. Calhaj Indonesia datang di Arab Saudi sudah pada bulan Zulhijjah, apakah kena dam atau tidak bila mereka baru berihram setelah bermalam di Madinah (dari Bir Ali bagi Calhaj gelombang I) atau dari Jeddah bagi Calhaj gelombang II, apakah mereka sudah melewati mikat makani atau belum?

2. Bagi Calhaj haji tamattu’ gelombang I mana yang lebih afdal datang langsung menuju Makkah atau datang terus menuju Madinah?

3.  Kapan waktu menyembelih binatang sebagai Dam haji tamattu’?

4.  Bolehkah thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?

5.  BiIa setelah umrah dilakukan (haji tamattu’) kemudian sambil menunggu waktu ihram haji ia ziarah ke Madinah (keluar mikat) kemudian kembali lagi ke Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, apakah ia harus ihram lagi dari mikat (Bir Ali)?

Jawab:
Saudara Suparmin, jawaban untuk pertanyaan Saudara yang pertama, bahwa mereka tidak dikenakan Dam. Adapun Calhaj Indonesia baik gelombang I maupun gelombang II diwajibkan membayar Dam adalah dikarenakan mereka melakukan haji tamattu’, bukan karena mereka bermalam di Madinah. Mereka belum meIewati mikat makani baik yang ihramnya dari Bin Ali maupun yang ihramnya dari Jeddah.

Mengenai mana yang lebih afdal, kami tidak menemukan adanya nas yang menerangkan mana yang lebih utama antara langsung ke Makkah atau ke Madinah lebih dahulu. Sebenarnya ziarah ke Masjid Nabawi atau ke makam Rasul bukan termasuk salah satu rukun atau wajib haji. Jadi seandainya tidak ke Madinah pun ibadah haji tetap sah. Untuk Calhaj Indonesia ziarah ke Madinah dimasukkan dalam rangkaian ibadah haji adalah dalam rangka memberi kesempatan kepada Calhaj yang ingin mengerjakan salat arba’in dan ziarah ke beberana tempat yang bersejarah. Adapun teknik operasionalnya jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang I ziarah ke Madinah dilakukan sebelum berhaji, sedang untuk gelombang II dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.

Pertanyaan Saudara yang ketiga, bahwa waktu menyembelih binatang dam itu pada hari Nahr (tanggal 10 Zulhijjah) atau pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah).

Mengenai boleh tidaknya tawaf Ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah, terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Menurut as-Syafi’i dan Ahmad bahwa awal waktunya adalah tengah malam hari Nahr, sedang akhirnya tidak ada batas, hanya saja ia belum tahallul. Kalau dikerjakan pada hari-hari Tasyriq tidak wajib membayar Dam, tetapi makruh. Adapun waktu yang utama adalah waktu Duha hari Nahr. Menurut Maliki dan Hanafi, waktunya adalah mulai terbit fajar hari Nahr. Adapun berakhirnya, menurnt Abu Hanifah adalah hari terakhir dari hari Tasyriq dan membayar Dam, sedangkan menurut Maliki sampai berakhirnya bulan Zulhijjah dan harus membayar Dam.

Mengenai Calhaj yang melakukan haji tamattu’ setelah melakukan ihram umrah kemudian pergi ziarah ke Madinah dan kembali lagi ke Makkah sebelum tanggal 8 Zulhijjah, ia tidak perlu ihram lagi dari Bir Ali, karena umrahnya sudah selesai dan ia sudah melepas pakaian ihramnya menggantinya dengan pakaian biasa. Adapun pada tanggal 8 Zulhijjah memang ia harus sudah siap di Makkah dengan memakai pakaian ihram untuk pergi ke Mina dan terus ke Arafah, adapun mikatnya Makkah bukan Bir Ali. Untuk lebih memperoleh wawasan silahkan membaca buku Tuntunan Manasik Haji, susunan Tim Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah.


 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Shalat Jama'

06.41 Add Comment
Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Shalat Jama'
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HAJI IFRAD, QIRAN DAN TAMATTU’? APAKAH ADA PERBEDAANNYA?

SERTA TATACARA SHALAT JAMAK

Pertanyaan Dari:
Muqoddas AN., Jl. Veteran No. 76 Banjarnegara, Jawa Tengah 53414

Tanya:
1.   Mohon dijelaskan apakah yang dimaksud dengan haji ifrad, qiran dan haji tamattu dan apa pula perbedaan antara ketiganya.
2.  Tatkala shalat, pada waktu ruku’, i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud dan pada waktu tahiyyat awal maupun tahiyyat akhir dapatkah ditambah dengan membaca do’a yang diambil dari al-­Qur’an, hadis ataupun do’a dalam bahasa daerah?
3.  Saya dari Banjarnegara ke Jakarta, berangkat setelah Zuhur. Oleh karena itu shalat Zuhur dan Asar saya lakukan secara jamak di rumah. Apakah shalat Zuhur dan Asar tersebut harus saya lakukan secara jamak qasar dengan empat raka’at dan dua rakaat ataukah dengan dua-dua rakaat? Dan berapa lama batasan bagi musafir untuk bisa melakukan shalat secara jamak qasar?

Jawab:
Saudara Muqaddas AN., ibadah haji memang dapat dilakukan secara tamattu’, ifrad dan qiran. Yang dimaksud dengan haji tamattu’ ialah mengerjakan ibadah haji dengan didahului oleh umrah. Adapun pelaksanaannya ialah sesampai di mikat makani ia berniat ihram untuk umrah dengan mengucapakan: labbaika ’umratan لَبَّيْكَ عُمْرَةً , kemudian berangkat ke Makkah sambil membaca talbiyah. Sesampainya di Makkah lalu melakukan tawaf serta sa’i untuk umrahnya, setelah itu bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambut. Setelah ini selesailah umrahnya dan ia bebas dari status ihrarn, sudah bisa memakai pakaian biasa lagi. Barulah pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Zulhijjah) ia mulai berihram lagi untuk mengerjakan haji dengan segala rangkaiannya sampai selesai. Haji tamattu’ ini dikerjakan oleh orang yang tidak membawa binatang kurban (hadyu) dari tempat asalnya dan ia dikenakan dam tamattu’.

Adapun yang dimaksud dengan haji ifrad ialah mendahulukan ibadah haji atas umrah. Sejak dari mikatnya ia sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai selesai. Oleh karena sejak dari mikat ia berniat secara ikhlas dengan mengucapkan: labbaika hajjan لَبَّيْكَ حَجًّا. Setelah selesai melakukan ibadah haji barulah ia mengerjakan ihram untuk umrah. Haji ifrad dilakukan oleh orang yang membawa binatang kurban dari kampung asalnya. Bagi yang melakukan haji ifrad tidak dikenakan dam. Nabi pada waktu haji wada’ mengerjakan haji ifrad.

Sedangkan yang dimaksud dengan haji qiran ialah ibadah haji dan ibadah umrah dikerjakan secara sekaligus atau bersama­-sama dengan satu niat. Oleh karena itu niatnya ialah: labbaika hajjan wa ‘umratan لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً , atau labbaika ‘umratan wa hajjan لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا . Setelah selesai mengerjakan haji ia tidak perlu lagi mengerjakan umrah, karena haji dan umrah sudah dikerjakan sekaligus. Bagi yang memilih haji qiran pun dikenakan dam karena menggabungkan haji dan umrah dalam satu waktu.

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perbedaan antara ketiganya ialah dalam hal kapan mengerjakan umrah, dikerjakan sebelum ihram haji, sesudah ihram haji ataukah dilakukan secara bersamaan. Perbedaan yang lain bahwa orang yang memilih mengerjakan haji tamattu’ dan qiran dikenai dam, sedang yang memilih melakukan haji ifrad tidak dikenai dam. Mengenai tata cara melaksanakan ibadah haji ini silahkan Saudara baca buku Tuntunan Manasik Haji oleh Tim Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah.

Pertanyaan Saudara yang kedua, mengenai tambahan doa dalam ruku’, sujud maupun tahiyyat, haruslah diketahui bahwa shalat itu adalah ibadah mahdah yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw baik mengenai gerakan-gerakannya maupun bacaan-bacaannya. Hal ini sebagaimana diperintahkan Rasulullah saw dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Malik ibn Huwairisi, bahwa Nabi bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى [رواه البخاري]
Artinya: “Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya shalat.”

Oleh karena itu tidak boleh kita menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasululullah saw, termasuk dalam hal berdo’a ketika ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun pada waktu tahiyyat. Memang ada kesan bahwa pada waktu ruku’ dan sujud kita boleh memperbanyak doa, dan terkesan doa itu tidak saja dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw, tapi juga yang kita maui. Hal ini karena menurut Rasulullah saw, pada waktu shalat hubungan hamba dengan Allah yang paling dekat ialah ketika melakukan sujud. Oleh kanena itu kita diperintahkan banyak berdo’a pada waktu sujud tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Hamba yang paling dekat kepada Tuhannva adalah hamba yang sedang sujud, maka perbanyaklah do’a oleh kamu sekalian pada waktu sujud.”

Namun demikian memperbanyak do’a pada waktu sujud atau ruku’ tidak berarti menambah dengan do’a yang tidak diterima dari Rasulullah saw. Memperbanyak do’a dalam hadis di atas antara lain mengandung arti mengulang-ngulang suatu do’a dalam sujud atau ruku’. Pengertian ini ditunjuki oleh hadis Nabi saw antara lain yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah bahwa Aisyah berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw memperbanyak do‘a pada waktu ruku’ dan sujudnya dengan membaca: “Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahummagfirli”.”

Dalam hadis di atas yang dimaksud dengan memperbanyak do’a dengan bacaan subhanaka, ialah mengulang-ngulang bacaan do’a tersebut.

Memperbanyak do’a dalam ruku’ dan sujud bisa juga berarti membaca beberapa do’a pada setiap kali ruku’ dan sujud. Memang terdapat beberapa riwayat dari Nabi saw yang menyebutkan berbagai macam bacaan (doa) pada waktu ruku’ dan sujud. Hanya saja untuk makna yang terakhir ini tidak/ belum ditemukan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw dalam satu kali ruku’/ sujud ada membaca berbagai macam doa. Atas dasar ini Tim Fatwa dalam memahami memperbanyak do’a cenderung kepada makna yang pertama bahwa memperbanyak doa itu dalam arti mengulang­-ngulang bacaan suatu do’a. Hanya saja yang perlu diketahui lebih lanjut bahwa memperpanjang/ memperlama ruku’ atau sujud dengan mengulang-ngulang bacaan suatu do’a itu tidak berarti hanya diperlakukan khusus dalam salah satu ruku’ atau sujud, umpamanya sujud yang terakhir yang diperpanjang, melainkan memberlakukan sama dalam semua ruku’ atau sujud, karena tidak diperoleh keterangan bahwa Nabi saw hanya memperlama/ memperpanjang salah satu ruku’nya atau sujudnya saja. Justru Nabi saw menyamakan lamanya itu dalam semua ruku’ dan semua sujud, hal ini seperti yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

كَانَ يَجْعَلُ رُكُوعَهُ وَقِيَامَهُ بَعْدَ الرُّكُوعِ وَسُجُودَهُ وَجِلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw menjadikan ruku’nya dan berdirinya setelah ruku’, sujudnya dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya.”

Dalam pada itu terdapat hadis riwayat Muslim dari Abu ‘Uwanah yang secara tegas melarang membaca ayat al-Qur’an pada waktu ruku’ atan sujud. Muslim meriwayatkan beberapa hadis yang berkaitan dengan ini. Satu di antaranya diriwayatkan dari lbnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ [رواه مسلم]
Artinya: “... ketahuilah bahwa aku telah dilarang untuk membaca al-­Qur’an pada waktu ruku’ dan sujud. Adapun di dalam ruku’, maka agungkanlah Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung dan di dalam sujud, maka bersungguh-sungguhlah di dalam berdo’a karena patut bagi kamu untuk diijabah ...”

Dalam hadis Muslim yang diterima dari Ibrahim ibn Abdillah ibn Hunain dari ayahnya menyebutkan bahwasanya ia mendengar Ali ibn Abi Talib mengatakan:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ [رواه مسلم]
Artinya: “Rasulullah saw telah melarang saya membaca al-Qur’an pada waktu saya ruku’ dan sujud.”

Mengenai membaca doa dengan memakai bahasa daerah atau dengan bahasa Arab pada waktu ruku’, i’tidal, sujud atau tahiyyat yang do’a tersebut tidak diterima dari Nabi saw, atau diketahui bahwa Nabi saw tidak pernah membaca doa tersebut, sekalipun tidak didapat riwayat yang melarangnya, akan tetapi karena seperti telah disebutkan bahwa shalat itu merupakan ibadah mahdah, maka sebaiknya tidak berdo’a pada waktu tersebut selain dengan bacaan do’a yang diterima dari Nabi saw. Kalau saudara mau mendo’a dengan seluas-luasnya dengan bahasa apapun lebih baik dilakukan setelah selesai shalat saja.

Adapun pertanyaan Saudara yang berkaitan dengan shalat jamak dan qasar, dalam SM Edisi No. 3/1998 sudah dimuat jawaban mengenai permasalahan yang berkaitan dengan shalat jamak dan qasar tersebut, silahkan dibaca. Dari ketentuan itu apabila diterapkan kepada pertanyaan Saudara yang ketiga, maka Saudara semestinya melaksanakan shalat jamak taqdim, yaitu mengerjakan shalat Zuhur dengan Asar secara sempurna empat rakaat-empat rakaat. Hal ini dikarenakan: Pertama, ketika saudara akan berangkat sudah masuk waktu Zuhur. Oleh karenanya yang dilaksanakan adalah jamak taqdim. Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat an-Nisa ayat 101:

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), …”

Seandainya pada waktu Saudara berangkat dari Banjarnegara belum masuk waktu Zuhur, maka yang Saudara lakukan adalah shalat jamak ta’khir secara qasar (dua rakaat-dua rakaat) karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kritena di perjalanan (fi safar).
 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah