Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Download Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan (Edisi Revisi)

06.57 Add Comment

Alhamdulillah, buku saku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan ini dapat diterbitkan kembali. Pada edisi revisi ini terdapat beberapa koreksi. Pertama, koreksi atau perbaikan teknis, tata letak, pembetulan kesalahan cetak. Kedua, koreksi atau perbaikan materi, khususnya beberapa hadits yang dijadikan sumber. 

Buku ini dicetak dalam ukuran saku supaya mudah dibawa dan dapat dibaca sewaktu-waktu. Versi lengkap Tuntunan Ramadhan dapat dilihat di buku Tuntunan Ramadlan terbitan Suara Muhammadiyah. Diharapkan, dengan membaca buku kecil ini para pembaca dapat menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan secara lebih baik dan khusyuk. Buku ini juga diedarkan dalam format e-book, dan dapat diunduh di bawah ini. 

Kepada para pembaca kami harapkan masukan, kritik dan sarannya untuk penerbitan buku ini selanjutnya. Demikian, semoga bermanfaat. Amin


Link DOWNLOAD
atau Klik Gambar berikut

Tuntunan Ibadah Ramadhan

Link Alternatif Via Ziddu:
Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan
Himpunan Putusan Tarjih PDF


Tags: Buku Panduan Puasa, Tanya Jawab Puasa, Seputar Puasa Ramadhan, Tuntunan Puasa, Buku Saku Ramadhan, Buku Puasa, Tuntunan Puasa Ala Nabi, Sunah Puasa, Amalan Ketika Berpuasa, tuntunan I'tikaf, Yang membetalkan Puasa dll
 
 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Tuntunan dan Tata Cara I'tikaf

07.00 Add Comment
Pertanyaan dari:
Hamka Ma’ruf al-Kastolani, Notoprajan NG II/78 Yogyakarta
(disidangkan pada hari Jum'at 23 Syakban 1430 H / 14 Agustus 2009)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bulan Ramadhan hampir tiba, salah satu ibadah di bulan Ramadhan yang sangat dianjurkan terutama di sepertiga bulan yang akhir yaitu ibadah i’tikaf.

Selama ini yang difahami oleh sebagian besar umat Islam terutama di Indonesia, tempat i’tikaf di dalam masjid. Yang dimaksud di dalam masjid adalah masjid bagian dalam tidak di serambi. Bagi masjid besar tidak masalah, tetapi bagi masjid yang kecil jadi masalah yaitu sempitnya masjid, sehingga masjid bagian dalam itu dibagi dua dengan tabir, ada yang putera di muka dan puteri di belakang, tetapi ada juga yang putera di sebelah kanan sedang puteri di sebelah kiri. Sebagian umat Islam berpendapat bahwa serambi tidak boleh dipergunakan untuk i’tikaf.

Sementara itu i’tikaf harus dikondisikan agar kekhusyu’an dapat terjamin. Untuk itu lampu harus yang redup saja, tidak boleh yang terang. Yang saya tahu adalah dalam beri’tikaf kita boleh juga membaca kitab-kitab terutama agama atau membaca al-Qur’an asal secara sir.

Pertanyaan saya adalah bagaimana tuntunan i’tikaf yang benar menurut hadis-hadis Nabi? Apa seperti yang tergambar di atas?

Saya baik selaku ketua takmir maupun selaku ketua PRM sangat memerlukan panduan dari Bapak untuk kami teruskan kepada umat.
Atas jawaban bapak kami ucapkan terima kasih.


Jawaban:

Untuk menjawab apa yang ditanyakan oleh Bapak Hamka Ma’ruf al-Kastolani perlu kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan i’tikaf.

1.      Pengertian I’tikaf
I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian i’tikaf menurut istilah dikalangan para ulama terdapat perbedaan. Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan shalat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) i’tikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.

I’tikaf disyariatkan berdasarkan al-Quran dan al-Hadits.
  1. Al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187.
فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

Artinya:  ...maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang   ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” 
 [QS. al-Baqarah (2):187]

  1. Hadits riwayat Aisyah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]


Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” 
 [HR. Muslim]

2.      Waktu Pelaksanaan I’tikaf
I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat). Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

3.      Tempat Pelaksanaan I’tikaf
Di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jama’ah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).
Menurut hemat kami masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at) , dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.

4.      Syarat-syarat I’tikaf
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
a.       Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
b.      Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
c.       I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
d.      Orang yang akan melaksanakan i’tikaf  hendaklah memiliki niat i’tikaf
e.       Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

5.      Hal-hal yang Perlu mendapat perhatian bagi orang yang beri’tikaf
Para  ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;
a.       karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at
b.      karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
c.       Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.

6.      Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;
a.       Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
b.      Membaca al-Qur’an dan tadarus al-Qur’an
c.       Berdzikir dan berdo’a
d.      Membaca buku-buku agama

Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka apa yang ditanyakan bapak Hamka Ma’ruf Kastolani seperti lampu masjid harus redup dalam rangka kekhusyu’an beri’tikaf, bukan sesuatu yang harus dilaksanakan ketika i’tikaf  karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Wallahu a’lam bish shawab. *A.56h)

  Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sepakat Kriteria Awal Bulan Komariyah

09.27 Add Comment

Pertanyaan dari:
Arfan A. Tilome, NBM. 669.355,
Sekretaris PDM Kota Gorontalo
(disidangkan pada hari Jum'at, 18 Rabiul Awal 1428 H / 6 April 2007 M) 

Pertanyaan:

Apakah Muhammadiyah bersedia bersepakat dengan ormas lain dalam hal kriteria awal bulan komariyah seperti imkanur rukyah maupun masa ijtimak? 

Jawaban:

Saudara Arfan yang baik, perlu anda ketahui bahwa cara yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan komariyah tidak tunggal. Pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyah. Selanjutnya Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtimakqabla al-gurub. Artinya, bila ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari (sunset) maka malam itu dan keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriyah. Namun bila ijtimak terjadi setelah terbenam matahari, maka malam itu dan keesokan harinya belum dianggap bulan baru hijriyah. Dengan kata lain, konsep ijtimak qabla al-qurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam.

Pada tahun 1938/1357 Muhammadiyah mulai menggunakan teori wujudul hilal. Langkah ini ditempuh sebagai "jalan tengah" antara sistem hisab ijtimak (qabla al-gurub) dan sistem imkanur rukyah atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyah murni. Karenanya bagi sistem wujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal baru pada Kalender Hijriyah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak, tetapi juga mempertimbangkan posisi hilal saat terbenam matahari. Sistem wujudul hilalsampai kini masih tetap dipertahankan dan dikukuhkan kembali dalam Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003/1424.

Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid tidak menutup mata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan sains. Artinya teori wujudul hilalbukanlah harga mati. Oleh karena itu Muhammadiyah akan selalu mengkaji teori yang digunakan, jika sekiranya ada teori yang lebih relevan dengan tuntutan syar'i dan sains, maka Muhammadiyah tidak segan untuk menggunakannya.

Bagi Muhammadiyah, teori imkanur rukyah yang digunakan Departemen Agama Republik Indonesia sebagai produk ijtihad patut dihargai, tapi masih sulit diterima karena teori tersebut tidak empiris. Jika teori imkanur rukyah hanya dibangun dan dirumuskan berdasarkan data-data masa lalu yang masih dipertentangkan keakuratannya, maka teori tersebut tidak memilki basis epistemologi yang kuat. Sebagai bukti kongkrit kasus awal Rabiul Awal 1428 H. Berdasarkan hasil hisab, ijtimak terjadi pada hari Senin, 19 Maret 2007. Ketinggian hilal (di Yogyakarta) = + 02º 00' 26'' . Dalam kenyataannya, di seluruh wilayah Indonesia dilaporkan tidak ada yang berhasil melihat hilal. Jika yang terjadi demikian, maka teori wujudul hilal masih relevan untuk dijadikan pedoman dalam penentuan awal bulan komariyah.

Namun demikian, langkah-langkah menuju unifikasi perlu diusahakan terutama kajian ulang terhadap standar imkanur rukyah yang dipedomani Departemen Agama Republik Indonesia, yang dibangun dengan kejujuran, kesadaran objektif ilmiah dengan mekanisme kerja yang jelas dan terarah.

Wallahu a'lam. *ssk) 
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam, Batal?

09.05 Add Comment

SHALAT TARAWIH 4 RAKAAT SALAM, BATAL?


Pertanyaan Dari:
H. Imam Santosa, S.Ag., Secang, Magelang, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)


Pertanyaan:

Membaca uraian saudara yang panjang lebar berikut argumentasi dan kutipan-­kutipan baik yang bersumber dari kitab الملخص الفقهي karangan Dr. Shaleh bin Abdullah Fauzan serta Fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz, dapatlah kami tangkap maksud yang saudara sampaikan, yaitu: Shalat Tarawih empat rakaat sekali salam adalah bermasalah alias batal sehingga perlu dikaji ulang.


Jawaban:

Sebelum menjawab substansi pertanyaan saudara, ada baiknya lebih dahulu diberikan penjelasan singkat tentang sebab-sebab perbedaan pendapat ulama, antara lain sebagai berikut:
1.      Karena perbedaan makna lafadz
2.      Karena masalah pemahaman hadis (nash)
3.      Karena berbenturan suatu dalil dengan pegangan pokok antara seorang dengan lainnya.
4.      Masalah Ta‘arudl dan Tarjih
5.      Perbedaan pandang terhadap dalil yang dipandang sahih oleh sebahagian ahli dan tidak sahih menurut sebahagian lainnya.
Kemudian berikut ini kami sebutkan lebih dahulu beberapa hadis yang berhubungan dengan shalat malam (qiyamul-lail/qiyamu Ramadan), terjemahnya, serta penjelasan­penjelasannya, sebelum sampai pada kesimpulannya.
1.      Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Aisyah r.a.
قَالَتْ عَائِشَةُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ اْلعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ اْلعَتَمَةَ إِلَى اْلفَجْرِ اِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ مَا بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat pada waktu antara Isya’, dan Subuh, - yang dikenal orang dengan istilah ‘atamah”, sebanyak sebelas raka’at, yaitu beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau shalat witir satu raka’at.” [HR. Muslim]
2.      Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.
قَالَتْ عَائِشَةُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَلاَثََ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ وَلاَ يَجْلِسُ فِي شَيْئٍ مِنْهُنَّ إِلاَّ فِي آخِرِهِنَّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Aisyah r.a. berkata: Pernah Rasulullah saw shalat malam tiga belas raka’at, beliau berwitir lima raka’at dan beliau tidak duduk antara raka’at-raka’at itu melainkan pada akhirnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
3.      Hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.
عَنْ عَائِشَةَ حِيْنَ سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً [رواه البخاري ومسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ketika ia ditanya mengenai shalat Rasulullah saw di bulan Ramadhan. Aisyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan shalat sunnat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana bagus dan indahnya. Kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]


Penjelasan:

Hadis no. 1, menunjukkan bahwa Nabi saw pernah melakukan shalat malam dengan kaifiyah dua raka’at lima kali salam dan witir satu raka’at. Hadis no. 2, menunjukkan bahwa Nabi saw shalat delapan raka’at, tetapi tidak diterangkan berapa kali salam. Adapun hadis no. 3, menunjukkan bahwa Nabi saw shalat malam di bulan Ramadhan delapan raka’at dengan dua kali salam, artinya tiap empat raka’at sekali salam, kemudian dilanjutkan shalat witir tiga raka’at dan salam.
Mungkin timbul pertanyaan, dari mana kita memperoleh pengertian sesudah shalat empat raka’at lalu salam? Pertanyaan tersebut dapat dijawab sebagai berikut: Pertama dari perkataan كَيْفَ (bagaimana) yang menunjukkan bahwa yang ditanya tentang kaifiyah shalat qiyamu Ramadlan disamping juga menerangkan jumlah raka’atnya. Kedua, kaifiyah itu diperoleh dari lafadz يُصَلِّي أَرْبَعًا . Lafadz itu mengandung makna bersambung (الوصل) secara dzahir (ظاهر); yakni menyambung empat raka’at dengan sekali salam, dan bisa mengandung makna bercerai (الفصل); yakni menceraikan atau memisahkan dua raka’at salam – dua raka’at salam. Namun makna bersambung itu yang lebih nyata dan makna bercerai jauh dari yang dimaksud (بَعِيْدٌ مِنَ اْلمُرَادِ). Demikian ditegaskan oleh Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus-Salam (Juz 2: 13).
Hadis Aisyah ini menerangkan dalam satu kaifiyah shalat malam Nabi saw, disamping kaifiyah yang lainnya. Hadis Aisyah ini harus diamalkan secara utuh baik raka’at dan kaifiyahnya. Hadis Aisyah ini tidak ditakhshish oleh hadis صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (shalat malam harus dua raka’at, dua raka’at), dan hadis tersebut tidak mengandung pengertian “Hashar” seperti dikatakan oleh Muhammad bin Nashar. Imam an-Nawawi dalam syarah Muslim mengatakan, shalat malam dengan empat raka’at boleh sekali salam (تسلمة ولحدة) dengan ungkapan beliau وهذا ليبان الجواز (salam sesudah empat raka’at menerangkan hukum boleh (jawaz)). Perkataan an-Nawawi tersebut dikomentari oleh Nashiruddin al-Albaniy dalam bukunya “صلاة التراويح” sebagai berikut:
وَصَدَقَ رَحِمَهُ اللهُ فَقَوْلَ الشَّافِعِيَّةُ: "يَجِبُ أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَإِذَا صَلاَّهَا بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ لَمْ تَصِحُّ"، كَمَا فِي اْلفِقْهِ عَلَي اْلمَذَاهِبِ اْلأَرْبَعَةِ وَشَرْحِ اْلقَسْطَلاَنِي عَلَي اْلبُخَارِي وَغَيْرِهَا خِلاَفُ هَذَا اْلحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ وَمَنَافٌ لَقَوْلِ النَّوَوِي بِاْلجَوَازِ وَهُوَ مِنْ كِبَارِ اْلعُلَمَاءِ اْلمُحَقِّقِيْنَ فِي اْلمَذْهَبِ الشَّافِعِي فَلاَ عَذْرَ لِأَحَدٍ يُفْتِي بِخَلاَفِهِ. [صلاة التراويح، ص: 17-18]
Artinya: “Dan sungguh benar ucapan Imam an-Nawawi rahimahullah itu, maka mengenai pendapat ulama-ulama Syafi’iyyah bahwa wajib salam tiap dua raka’at dan bila shalat empat raka’at dengan satu salam tidak sah, sebagaimana terdapat dalam kitab fiqih mazhab empat itu dan uraian al-Qasthallani terhadap hadis al-Bukhari dan lainnya, hal itu menyalahi hadis (Aisyah) yang shahih itu serta menafikan terhadap ucapan (pendapat) an-Nawawi yang mengatakan hukum boleh (jawaz) itu. Padahal an-Nawawi salah seorang ulama besar ahli tahqiq dalam mazhab Syafi’i, hal itu tidak bisa ditolerir (dibenarkan) bagi siapapun juga berfatwa menyalahi ucapan beliau itu.” [Shalatut-Tarawih, hal 17-18]
Sebagaimana diketahui hadis Aisyah itu yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim sangat kuat (rajih) dibanding dengan hadis-hadis lainnya tentang qiyamu Ramadlan. Sehubungan hal itu Ibnu al-Qayyim al-Jauzi menulis di dalam kitab Zadul Ma’ad:
وَإِذَا اخْتَلَفَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَي شَيْئٍ مِنْ أَمْرِ قِيَامِهِ بِاللَّيْلِ، فَاْلقَوْلُ مَا قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – حَفِظَتْ مَا لَمْ يَحْفَظِ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَهُوَ اْلأَظْهَرُ لِمُلاَزَمَتِهَا لَهُ وَلِمَرْعَاتِهَا ذَلِكَ، وَلِكَوْنِهَا أَعْلَمُ اْلخُلُقِ بِقِيَامِهِ بِاللَّيْلِ، وَابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّمَا شَاهِدُهُ لَيْلَةَ اْلمَبِيتِ عِنْدَ خَالَتِهَا (مَيْمُونَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا). [زاد المعاد: 1: 244]
Artinya: “Dan apabila berbeda riwayat lbnu Abbas dengan riwayat Aisyah dalam sesuatu hal menyangkut shalat malam Nabi saw, maka riwayat yang dipegang adalah riwayat Aisyah r.a. Beliau lebih tahu apa yang tidak diketahui Ibnu Abbas, itulah yang jelas, karena Aisyah selalu mengikuti dan memperhatikan hal itu, Aisyah orang yang lebih mengerti tentang shalat malam Nabi saw, sedangkan Ibnu Abbas hanya menyaksikannya ketika bermalam di rumah bibinya (Maimunnah r.a.). [Zadul Ma’ad, 1: 244]
Diinformasikan oleh Imam asy-Syaukani, bahwa kebanyakan ulama mengatakan, shalat tarawih dua raka’at satu salam hanya sekedar menunjukkan segi afdlal (utama) saja, bukan memberi faedah Hashar (wajib), karena ada riwayat yang sahih dari Nabi saw, bahwa beliau melakukan shalat malam empat raka’at dengan satu salam. Hadis صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى hanya untuk memberi pengertian/ menunjuk (irsyad) kepada sesuatu yang meringankan saja, artinya shalat dua raka’at dengan satu salam lebih ringan ketimbang empat raka’at sekali salam.
Lebih jauh disebutkan dalam kitab Nailul-Authar, memang ada perbedaan pendapat antara ulama Salaf mengenai mana yang lebih utama (afdlal) antara menceraikan (الفصل = memisahkan 4 raka’at menjadi 2 rakaat satu salam, 2 rakaat satu salam) dan bersambung    (الوصل = empat raka’at dengan satu), sedangkan Imam Muhammad bin Nashar menyatakan sama saja afdlalnya antara menceraikan (الفصل) dan bersambung (الوصل), mengingat ada hadis sahih bahwa Nabi saw berwitir lima raka’at, beliau tidak duduk kecuali pada raka’at yang kelima, serta hadis-hadis lainnya yang menunjukkan kepada bersambung (الوصل). [Nailul-Authar: 2: 38-39]
Mengenai pendapat/ fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu‘ Fatawanya dan Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam bukunya الملخص الفقهي yang mengatakan shalat empat raka’at sekali salam itu salah dan menyalahi sunnah, pendapat itu justru menentangkan sunnah dan terkesan ekstrim. Hal itu sama juga dengan pendapat sementara orang di Indonesia yang menyatakan shalat empat raka’at dengan satu salam adalah ngawur, mereka itu sangat terpengaruh dengan pendapat sebahagian ulama Syafi’i yang fanatik dalam hal tersebut seperti disebutkan oleh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy (Kalau ingin memperluas uraian ini merujuklah kepada kitab-kitab shalat Tarawih karangan al-Albaniy itu).
Menurut hemat kami Syeikh Abdul Aziz bin Bas, dalam bidang akidah berpegang kepada ajaran yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab, sedang dalam bidang fiqih sangat dipengaruhi oleh paham Ahmad bin Hambal (Hanbali), dan itu umum dianut penduduk Saudi Arabia.
Ahli hadis Indonesia seperti Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy (dalam bukunya Pedoman Shalat hal 514; begitu juga dalam “Koleksi Hadis-Hadis Hukum” Juz 5: hal 130), begitu pula A. Hassan pendiri Persatuan Islam, ahli hadis juga, dalam bukunya “Pelajaran Shalat, hal 283-284 kedua beliau itu berpendapat bahwa shalat tarawih/qiyamu Ramadlan empat raka’at sekali salam adalah sah, itu salah satu kaifiyah shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi saw.
Sebagai informasi tambahan kami kutip di sini apa yang ditulis Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (syarah al-Muhazzab, juz 5: 55), al-Qadli Husein berpendapat bahwa apabila shalat tarawih dilakukan dua puluh raka’at, maka tidak boleh/ tidak sah dikerjakan, empat raka’at sekali salam, tetapi harus dua raka’at sekali salam, bukan yang dimaksud oleh beliau itu shalat tarawih delapan raka’at.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil kaji ulang kami sebagaimana uraian/ penjelasan di atas, maka menurut hemat kami hadis tentang shalat tarawih empat raka’at sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya. Dalam buku Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Majalah Suara Muhammadiyah, telah disebutkan bahwa jumlah raka’at shalat tarawih empat raka’at salam dan dua raka’at salam merupakan tanawu’ dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan.
Wallahu ‘alain bish shawab. *th)


 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah