Tampilkan postingan dengan label Seputar HPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar HPT. Tampilkan semua postingan

Shalat Taubat dan Pasang Gigi

08.44 Add Comment
Shalat Taubat dan Pasang Gigi
DASAR SHALAT TAUBAT DAN HUKUM PASANG GIGI
Penanya:
Sujoko, Sekretaris PCM Ampel,
Boyolali, Jawa Tengah


Pertanyaan:

1.      Mengapa dalam HPT tidak dikenal dengan shalat taubat, padahal dalam majalah As-Sunnah ada shalat taubat serta disebutkan dalil-dalilnya? Mohon penjelasan!
2.      Bagaimana hokum pasang gigi?


Jawaban:

Mengenai pertanyaan No. 1 tentang shalat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

HPT itu merujuk kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi saw. Kalau kita baca buku-buku seperti Nailul-Authar karangan Imam asy-Syaukani, Subulus-Salam karangan Imam ash-Shan‘ani, Zadul-Ma‘ad karangan Ibnul-Qayyim al-Jauziyah, juga mereka tidak mencantumkan di dalamnya tentang shalat taubat. Hanya akhir-akhir ini dalam kitab-kitab yang ditulis oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah atau TM Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Pedoman Shalat, kedua ulama ini mencantumkan dan menempatkan shalat taubat dalam deretan shalat-shalat sunat.

Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/ dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunat, karena hadits-hadits tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang keshahihannya oleh para ahli hadits. Memang di dalam kitab Sunan Abu Dawud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, masing-masing mereka membawa hadits Ali karramallaahu wajhah, dimana di dalam sanadnya ada orang yang namanya Asma bin Al-Hakam. Begitu pula dalam hadits riwayat Imam al-Baihaqy, Ibnu Abi Syaibah, al-Humaidi, Abu Ya‘la dan ath-Thabrani, juga semuanya ini melalui jalan Ali, yang di dalam sanadnya terdapat orang yang namanya Asma bin al-Hakam, dimana posisi Asma bin al-Hakam ini diperselisihkan oleh para ulama hadits . Artinya, sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadits dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadits lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut.

Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadits tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan qaidah umum yang dipegang ahli hadits, yaitu ‘jarah didahulukan daripada ta‘dil’, artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunat dalam HPT.
Demikian latar belakang secara singkat mengapa dalam HPT tidak dimasukkan shalat taubat dalam deretan shalat-shalat sunat.

Mengenai jawaban pertanyaan No. 2 dapat dijawab secara singkat pula sebagai berikut:

Oleh karena masalah ini menyangkut masalah muamalah dan tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka kembali kepada prinsipnya yang umum, yaitu: الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ. Artinya: Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh. Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan. Di samping itu, orang yang tidak ada gigi tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ dengan benar.

Di dalam buku يسألونك من الدين والحياة juz 2 halaman 239, Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka membolehkan ,enguatkan gigi dengan perak dikala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak. Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi saw memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. *th)
   

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Syathral Masjidil Haram, Imam-Khatib Beda Orang, Satu Liang Kubur Lebih dari Satu Jenazah

17.25 Add Comment
Syathral Masjidil Haram, Imam-Khatib Beda Orang, Satu Liang Kubur Lebih dari Satu Jenazah
PENGERTIAN "SYATRAL MASJIDIL HARAM", IMAM DAN KHATIB DILAKUKAN OLEH DUA ORANG YANG BERBEDA, DAN MENGUBUR SUA JENAZAH DALAM SATU LIANG KUBUR


Pertanyaan dari:
Achdiyat Haroen Rasyid, NBM. 721398
(Disidangkan pada hari Jum'at, 6 Dzulqa'dah 1428 H / 16 November 2007 M)


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1.  Apakah pengertian "Syathral Masjidil Haram"? Apa cukup arahnya atau harus benar-benar mengarah ke masjidil haram?
2.  Bolehkah khatib dan imam dalam shalat Jum'at personilnya masing-masing, padahal pada zaman Rasulullah saw dan pada zaman Khalifatul Rasyidin hanya satu personil saja?
3. Dalam buku tuntunan Merawat Jenazah yang diterbitkan oleh MPKSDI PP Muhammadiyah halaman 46, disebutkan bahwa mengubur jenazah dalam satu liang kubur boleh lebih dari satu jenazah. Mengapa alasannya tidak ada larangan, padahal ibadah itu dasarnya perintah?

Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan bapak:
1.  Kata "Syathr" (شَطْرٌ) dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti antara lain "arah" dan "sebagian". Adapun maksud "Syahral Masjidil Haram" (شَطْرَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ) ialah arah Masjidil Haram yaitu Ka'bah. Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa Ka'bah itu adalah kiblat bagi semua umat di setiap penjuru dunia. Dan mereka berijma' bahwa orang yang dapat melihat Ka'bah harus menghadap kepadanya ketika shalat, sedang mereka yang tidak dapat melihatnya hendaklah menghadap ke arahnya dengan bantuan cara atau benda atau alat apapun.

2.   Memang sebaiknya imam dan khatib shalat Jum'at dan juga shalat 'Id itu satu personil sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Namun para ulama menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan syarat sahnya shalat dan khutbah, sehingga dengan demikian, kedua perkara itu boleh dilakukan oleh dua orang yang berbeda. Realitas dalam masyarakat juga menunjukkan bahwa banyak orang yang mempunyai kapasitas keilmuan memadai untuk menjadi khatib namun kurang fasih dalam membaca al-Quran, sehingga mereka mempersilahkan orang yang lebih fasih membaca al-Quran untuk menjadi imam, berdasarkan kepada hadis tentang orang yang paling layak menjadi imam shalat, yaitu sebagai berikut:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ اْلأَنْصَارِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي اْلقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي اْلهِجْرَةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Mas'ud al-Ansari katanya: Rasulullah saw bersabda: 'Yang (paling berhak) mengimami sebuah kaum adalah yang paling bagus bacaan al-Quran di antara mereka. Jika mereka bacaannya sama (bagusnya) maka yang paling mengerti hadis. Jika mereka dalam hadis sama (pengetahuannya) maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka dalam berhijrah sama maka yang paling dahulu masuk Islam'.” [HR. Muslim]

3.   Alasan yang membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur itu --selain tidak ada larangan mengenainya--, hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Nabi saw sendiri. Simak dua hadits sahih riwayat Imam al-Bukhari berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلىَ أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ. وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَغْسِلْهُمْ [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: 'Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang al-Quran?' Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad, lalu beliau bersabda: 'Aku menjadi saksi bagi mereka'. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” [HR. al-Bukhari]

Dan sabda beliau:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِقَتْلىَ أُحُدٍ: أَيُّ هَؤُلاَءِ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى رَجُلٍ قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ قَبْلَ صَاحِبِهِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a.: Rasulullah saw bertanya tentang korban (perang) Uhud: 'Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang al-Quran?' Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahad sebelum kawannya.” (HR. al-Bukhari).

Dua hadis di atas cukup menjadi dalil bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahad itu dibenarkan. Jadi menurut tuntunan syariat, dalam keadaan normal sedapat mungkin satu liang lahad diperuntukkan bagi satu jenazah. Namun dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat seperti terjadi musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang dan lain sebagainya, satu liang lahad boleh dipakai untuk lebih dari satu jenazah.

Wallahu a'lam bish-shawab. *mi)


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

Zakat dalam HPT dan al-Amwal fil-Islam

22.21 Add Comment
Zakat dalam HPT dan al-Amwal fil-Islam
ZAKAT DALAM HPT DAN AL-AMWAL FIL ISLAM

Pertanyaan dari: Soedjarwo, Wakil Ketua PCM Subah, Batang
(disidangkan pada hari Jum'at, 21 Muharram 1428 H / 9 Februari 2007 M)


Pertanyaan:

Di daerah kami akan dilaksanakan zakat dengan menggunakan rumus:

1. K – H = + (wajib mengeluarkan zakat)
2. K – H = 0 (belum sampai nishab)
3. K – H = - (dlu’afa).

Keterangan: K adalah kekayaan terpadu, H adalah hutang terpadu.

Yang kami tanyakan adalah : Apakah Muhammadiyah Cabang Subah Daerah Batang boleh mengikuti model penetapan zakat seperti di atas yang bertentangan dengan HPT dan al Amwal fil Islam?


Jawaban:

Putusan Tarjih –baik yang sudah dimuat dalam buku Himpunan Putusan Tajih (HPT) atau yang belum dibukukan- adalah putusan yang dihasilkan oleh Muktamar Tarjih atau Muktamar Khususi yang diselenggarakan pada masa-masa periode terdahulu dan yang akhir-akhir ini diputuskan oleh Musyawarah Nasional Tarjih.

Muktamar Tarjih atau Muktamar Khususi atau Musyawarah Nasional Tarjih adalah lembaga tertinggi dalam persyarikatan Muhammadiyah yang berwenang untuk memutuskan permasalahan-permasalahan keagamaan. Putusan Tarjih setelah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlaku mengikat bagi segenap jajaran persyarikatan Muhammdiyah pada semua tingkatan. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammdiyah dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan Pusat.

Untuk lebih jelasnya kami kutipkan:
1.      Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 34:
(1)   Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(2)   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

2.      Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah:
a.    Pasal 11 ayat (1) huruf b: Pimpinan Wilayah bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
b.   Pasal 12 ayat (1) huruf b: Pimpinan Daerah bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
c.   Pasal 13 ayat (1) huruf b: Pimpinan Cabang bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
d.   Pasal 14 ayat (1) huruf b: Pimpinan Ranting bertugas: memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang serta Unsur Pembantu Pimpinannya.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, harus melaksanakan segala keputusan Pimpinan Pusat termasuk Putusan Tarjih. Berkaitan dengan pertanyaan saudara, maka secara organisatoris segenap jajaran Muhammadiyah harus melaksanakan pelaksanaan zakat sesuai dengan keputusan resmi Muhammadiyah seperti yang termaktub di dalam HPT dan al-Amwal fil-Islam, tidak terkecuali pada tingkat wilayah, daerah, cabang dan ranting manapun.

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

AL-KA'INAT DAN AL-IKHTIYAR

07.00 Add Comment
AL-KA'INAT DAN AL-IKHTIYAR
“AL-KA'INAT” DAN “AL-IKHTIYAR”
DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH
HALAMAN 12 DAN 19


Penanya:
Hisam Salih Salim Basuleman, Wonosobo
Telp. 325428, HP. 081578592200
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Shaffar 1427 H / 10 Maret 2006 M)

Pertanyaan:

Saya membaca buku yang berjudul: Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Muqarrarat Majlis at-Tarjih) yang sudah diperbaiki menurut putusan Muktamar Tarjih di Wiradesa, Pekalongan, yang dikerjakan oleh team/panitia penelitian, yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah dan Majelis Tarjih.
1.      Pada halaman 12 saya membaca tapi kurang paham:
لاَ يُشْبِهُهُ شَيْئٌ مِنَ الْكَائِنَاتِ
Apa yang dimaksudkan dengan al-ka'inat?
2.      Pada halaman 19 terdapat kalimat:
لَيْسَ لِلعِبَادِ إِلاَّ اْلإِخْتِيَارُ
Apa arti al-ikhtiyar?
Saya sangat berterima kasih jika antum dapat menolong saya untuk memahami dari yang tertulis di atas, atau mungkin pertanyaan saya sudah pernah ditanyakan oleh orang lain dan sudah dijawab, mohon saya diberi rujukannya. Jazakumullah khairal-jaza'.


Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara, sehingga kami memerlukan membaca ulang Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. Ternyata kedua pertanyaan saudara belum ditanyakan oleh orang lain. Kami telah berijtihad, dan telah dibahas bersama (ijtihad jama'iy), kalau jawaban ini benar adalah dari Allah SWT, tetapi kalau salah, adalah dari kami.

1.      Pertanyaan yang pertama, yaitu makna al-ka'inat, yang terdapat dalam HPT halaman 12.
Kata al-ka'inat adalah bentuk jamak dari kata al-ka'inah, yang berarti segala yang ada atau semua makhluk Allah SWT.
Maka yang dimaksudkan dengan pernyataan: لاَ يُشْبِهُهُ شَيْئٌ مِنَ الْكَائِنَاتِ , ialah: tiada suatu pun dari makhluk Allah yang menyamai Allah. Jika dikatakan bahwa Allah mempunyai tangan, maka tangan Allah berbeda dengan tangan manusia atau makhluk lainnya. Jika dia mempunyai wajah, maka wajah Allah berbeda dengan wajah manusia atau makhluk lainnya, dan seterusnya.

2.      Pertanyaan kedua, tentang makna al-ikhtiyar, yang terdapat pada halaman 19 HPT.
Kata al-ikhtiyar, berarti pilihan, bentuk masdar dari fi'il madli ikhtara. Kadang-kadang diartikan dengan usaha, sebab biasanya usaha itu dilakukan melalui proses memilih, mana yang lebih baik atau lebih mudah.
Maka yang dimaksudkan dengan pernyataan: لَيْسَ لِلعِبَادِ إِلاَّ اْلإِخْتِيَارُ , ialah: bahwa hamba Allah (manusia) dapat memilih apa yang dikehendakinya (keinginannya) dan berusaha untuk mencapainya, tetapi ketentuan akhir berada di tangan Allah SWT. Artinya, bahwa hanya Allah-lah yang menentukan nasib hamba-Nya. Maka sering terjadi, seseorang sudah berusaha keras agar penyakitnya sembuh, tetapi Allah menentukan yang lain.

Wallahu a'lam bish-shawab. *sd)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah