Tampilkan postingan dengan label Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontemporer. Tampilkan semua postingan

Hukum Menyekolahkan Anak di Sekolah Non-Muslim

10.44 Add Comment
Hukum Menyekolahkan Anak di Sekolah Non-Muslim 



Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapatkan pertanyaan dari majalah SuaraAisyiyah berkenaan dengan hukum menyekolahkan anak di sekolah non-muslim. Pertanyaan tersebut kemudian disidangkan pada dua kali kesempatan, Pertama: Rapat Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2015; Kedua, Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid pada hari senin, tanggal  9 Maret 2015. Berikut ini Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang hukum menyekolahkan anak di sekolah non-muslim:  

A.   Dasar Pertimbangan Fatwa:

1. Pentingnya pendidikan bagi anak
a.       QS. Al-Nisa ayat 9 

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Menurut ayat di atas, pendidikan bagi anak adalah prinsip dasar yang harus dipenuhi. Dalam kondisi bagaimanapun, anak harus mendapatkan haknya mengenyam pendidikan. Anak yang tidak mengenyam bangku sekolah, akan menjadi generasi yang lemah, dan lebih dari itu bahkan mereka dapat menjadi problem bagi peradaban.
 

2. Pentingnya pendidikan agama bagi anak
a.       QS. Al-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. 

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa tanggungjawab orangtua terhadap anak adalah menyelamatkannya dari api neraka. Diantara jalan yang harus ditempuh untuk sampai ke sana adalah dengan memberikan bekal ilmu agama yang memadai dalam diri anak. Anak harus mendapatkan pengetahuan akidah, ibadah dan akhlak sesuai ajaran Islam. 

b.      Hadis Riwayat Bukhari-Muslim : 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ]متفق عليه[
“Dari Abu Hurairah Ra. Ia berkata. Rasulullah Saw. bersabda: setiap anak dilahirkan sesuai dengan fitrah (Islam). Kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi” [HR Muttafaq Alaih].

Dalam hadis di atas Nabi menerangkan bahwa pada prinsipnya anak lahir dengan fitrah sebagai seorang muslim. Perubahan keyakinan dalam diri anak sesungguhnya terjadi akibat dari pendidikan yang diberikan orang tua dan lingkungan di sekitar anak. Oleh karena itu, menjadi penting orang tua menanamkan akidah Islam yang kuat dan memberikan ilmu agama yang cukup kepada anak.

3. Prinsip tentang relasi muslim dengan non-mulim
a.       QS. al-Mumtahanah ayat 8-9

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ () إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ()
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Dalam ayat di atas disebutkan bahwa sepanjang non-muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.
b.      Hadis Riwayat Ahmad 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ نَاسٌ مِنَ الأَسْرَى يَوْمَ بَدْرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ فِدَاءٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمفِدَاءَهُمْ أَنْ يُعَلِّمُوا أَوْلاَدَ الأَنْصَارِ الْكِتَابَةَ قَالَ فَجَاءَ يَوْماً غُلاَمٌ يَبْكِى إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ مَا شَأْنُكَ قَالَ ضَرَبَنِى مُعَلِّمِى.]رواه احمد و قال شعيب الأرناؤوط حديث حسن[
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Sebagian dari tawanan perang Badar tidak memiliki (uang) untuk tebusan. Maka Rasulullah menentukan tebusan mereka mengajarkan anak-anak dari kalangan Anshar baca tulis”. Ibnu Abbas berkata. “Seorang anak suatu ketika datang kepada ayahnya sambil menangis. Ayahnya bertanya, “ada apa dengan dirimu?”. Ia menjawab, “guruku memukulku” [HR Ahmad, Komentar Syuaib al-Arnauth, hadis ini hasan]

Dalam hadis di atas, kita mendapatkan informasi bahwa pada zaman Rasulullah sendiri pernah terjadi anak-anak dari keluarga muslim belajar kepada non-muslim. Namun, patut pula dicatat bahwa hal tersebut terjadi karena saat itu belum ada dari kalangan muslim yang bisa membaca dan menulis. Selain itu, para tahanan non-muslim yang mengajar juga tidak mungkin memurtadkan anak yang belajar pada mereka karena status mereka sebagai tawanan perang dan berada dalam pengawasan. 

 4. Prinsip tidak boleh ikut dalam peribadatan agama orang lain
a.       QS. al-Kafirun 

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ () لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ () وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ () وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ () وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ () لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ()
“Katakanlah wahai orang-orang yang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian tidak menyembah apa yang aku sembah. Aku bukanlah penyembah sebagaimana kamu menyembah. Dan kamu bukanlah penyembah sebagaimana aku menyembah. Untukmu agamu dan untukku agamaku”.

Dalam ayat di atas, umat Islam diajarkan bahwa akidah Islam tidak boleh tergadaikan dengan cara mengikuti keyakinan dan peribadatan agama lain. Kepada non-muslim pun diserukan untuk tidak menyampaikan mempengaruhi umat Islam agar mengikuti agama mereka.


5.       UU NOMOR 39 TAHUN 1999TENTANGHAK ASASI MANUSIA
a.       Pasal 22 ayat (1)
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

b.      Pasal 55
“Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”.


6.       UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
a.       Pasal 6 :
“Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”.

b.      Pasal 37 ayat (3):
“... anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan”.

c.       Pasal 42 ayat (2) :
Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orangtuanya.

d.      Pasal 43 ayat (1) :
“Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin
perlindungan anak dalam memeluk agamanya”.

ayat (2) :
“Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak”.


7.       UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
a.       Pasal 12 ayat (1) a:
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhakmendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yangseagama;


8.       Kenyataan bahwa lembaga pendidikan non-negeri senantiasa membawa misi atau ideologi tertentu yang harus dijadikan pertimbangan saat menyekolahkan anak.

B.    Fatwa:
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

  1. Orangtua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak.
  2. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang mengancam akidah Islam.
  3. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang menghalangi anak belajar agama Islam.
  4. Haram bagi orang tua menyekolahkan di sekolah non-muslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam.
  5. Haram bagi orang tua membiarkan anak mengikuti pendidikan atau pelajaran agama non-Islam.
  6. Bersekolah di lembaga non-muslim yang tidak termasuk ke dalam poin 2-5 di atas hukumnya boleh, dengan catatan:
a.      Bukan untuk jenjang pendidikan usia dini (PAUD) sampai S1, karena pada usia tersebut anak dianggap rentan dan mudah terpengaruh oleh keyakinan agama lain.
b.     Dalam kondisi ketiadaan alternatif lembaga pendidikan Islam atau negeri, seperti tinggal di kawasan mayoritas non-muslim. 
c.      Harus ada jaminanakan adanya pengajaran agama Islamuntuk anak dari pihak sekolah.
d.     Orang tua harus terus menanamkan pada anaknya identitas, kesadaran dan perilaku bahwa dirinya adalah orang yang beragama Islam.

C. Rekomendasi:
Untuk mendukung fatwa di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyampaikan seruan berikut ini:

  1. Diharapkan sekolah Islam secara umum dan sekolah Muhammadiyah secara khusus agar meningkatkan kualitas pendidikan lembaga masing-masing agar dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat.
  2. Lembaga pendidikan Islam, khususnya Muhammadiyah, memiliki kewajiban untuk menyantuni keluarga-keluarga tidak mampu dengan cara memberikan beasiswa. Sebab, mempertahankan dan merawat akidah anak, bukan hanya tugas orangtua semata, tetapi juga tugas umat Islam secara keseluruhan. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam hal ini sangat menekankan dan agar menjadi perhatian serius lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah jangan sampai ada keluarga yang menyekolahkan anaknya di sekolah keagamaan non-muslim karena faktor biaya yang mahal di sekolah Muhammadiyah atau karena mereka tidak memiliki biaya.
sumber: http://www.cahayaumat.net/998/hukum-menyekolahkan-anak-di-sekolah-non-muslim.html

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Hukum Wanita Bernyanyi di Hadapan Bukan Mahram

10.16 Add Comment
Bolehkah Wanita Bernyanyi 
di Hadapan Orang Bukan Mahram

Pertanyaan Dari:
Miftahul Ajri, Suryowijayan, Yogyakarta


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Bolehkah wanita menyanyi di hadapan orang yang bukan mahramnya? Kalau diperbolehkan, menyanyi yang seperti apa?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum w. w.

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyan saudari. Hal serupa pernah ditanyakan kepada kami dan telah dimuat penjelasannya pada buku Tanya Jawab Agama jilid 5, halaman 214-218, cetakan Januari 2006, oleh penerbit Suara Muhammadiyah. Kami akan sedikit memaparkannya kembali dengan menambahkan beberapa penjelasan terkait.

Apa yang seperti saudari kemukakan biasanya berangkat dari asumsi yang sering muncul yaitu, apakah suara perempuan itu aurat atau bukan? Aurat secara bahasa berarti celah atau lubang yang menyebabkan sesuatu tidak seimbang. Ulama mendefinisikannya dengan bagian-bagian tubuh laki-laki dan perempuan dengan batasan yang dikaitkan dengan jenis (lelaki atau perempuan), umur seseorang, dan perempuan itu sendiri yang dinisbahkan pada mahram atau non mahram (Asy-Sarh ash-Shaghir, 1: 283). Istilah mahram mengacu pada kata  haram. Maksudnya, perempuan atau laki-laki yang haram untuk dinikahi. Ulama lain, al-Khatib asy-Syarbini mendefinisikan aurat dengan sesuatu yang diharamkan untuk dilihat (Mughni al-Muhtaj, 1: 185).

Seorang perempuan dibolehkan terlihat sebagian auratnya di depan laki-laki yang menjadi mahram baginya serta di depan sesama muslimah. Kepada laki­laki yang bukan mahram, juga dengan sesama wanita tapi bukan muslimah, maka yang boleh terlihat hanya wajah dan kedua tapak tangannnya saja. Sebaliknya, di depan suami sendiri seorang wanita dibolehkan terlihat seluruh bagian tubuhnya. Artinya halal dan sah.

Mengenai suara perempuan itu aurat atau bukan, sepengetahuan kami tidak pernah ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita adalah aurat. Realitas sejarah kehidupan para sahabat menunjukkan, bagaimana para sahabat (baik lelaki maupun perempuan) berinteraksi dengan  para istri Nabi saw, bertanya mengenai suatu permasalahan, saling memberikan fatwa, dan meriwayatkan Hadis. Tentu interaksi mereka dilandasi dengan adab dan akhlak yang baik. Bahkan Aisyah r.a sendiri termasuk sahabat kedua yang paling banyak meriwayatkan Hadis.

Jika ditelisik dalam al-Qur’an dan Hadis, banyak sekali ayat dan riwayat yang  menganjurkan agar kita menjadi estetikus, manusia yang menghargai estetika (keindahan) segala ciptaan Allah SWT. Beberapa di antaranya sebagai berikut:



Artinya: “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.[QS. an-Nahl (16): 5-6]



Artinya: “(Dialah) yang membuat segala sesuatu (dengan) sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.  [QS. al-Infithar (82): 7]


Artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. [QS. al-Baqarah (2): 29]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا، وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. الْكِبْرُ: بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ. [رواه مسلم ]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi saw beliau bersabda: Tidak akan masuk surga siapa yang di dalam hatinya ada kesombongan meski (porsinya) kecil. Berkata seorang lelaki: (Kalau) ada seseorang yang menyukai pakaian dan sandalnya bagus. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia (lain). [HR. Muslim]

Melalui dalil-dalil di atas, Islam  menganjurkan  umatnya untuk menghargai keindahan, sehingga diperlukan sarana pengungkapan atau penyaluran ekspresi tersebut. Oleh karena itukita mengenal seni sastra hingga seni musik yang menjadi sarana ekspresi keindahan bunyi, suara, sebagaimana manusia diberikan anugerah indera pendengaran.

Nyanyian dalam Islam termasuk dalam kategori masalah duniawi sehingga berlaku kaidah fiqhiyah “Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang melarangnya”, kaidah ini disimpulkan dari ayat 29 surat al-Baqarah di atas. Para  ahli hukum Islam memasukkan kebutuhan terhadap seni secara umum, khususnya lagu, ke dalam kategori mashlahah tahsiniyah, yaitu kebutuhan (hidup) yang apabila tidak terpenuhi, tidak akan mengakibatkan seseorang terancam hidupnya, mengalami kesengsaraan dan kesulitan. Penjelasan demikian tidak berlebihan jika kita membaca riwayat Hadis di atas. Selain itu terdapat sebuah riwayat berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَان قَالَ: قَالَتِ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَّوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ: جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَليّ فَجَلسَ عَلَى فِراشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بالدُفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ، إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدِ، فَقَالَ: دَعَي هَذِهِ وَقَوْلِي بِالَّذِيِ كُنْتِ تَقُولِينَ. [رواه البخارى]

Artinya: “Menceritakan pada kami Musaddad (dari) Bisyr bin Mufadhal (dari) Khalid bin Dzakwan: Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata: Nabi saw datang (menghadiri pesta nikah) lalu duduk (di tempat yang sama ketika) aku (dulu) menikah (sehingga) aku dan Nabi saling berhadapan. (Lalu) beberapa wanita membawakan nyanyian disertai iringan tambor  untuk mengenang keluarganya yang mati syahid di Badar. Salah seorang wanita (penyanyi) tersebut mengatakan bahwa (di depan mereka) ada Rasul yang mengetahui apa yang terjadi hari esok. Rasul bersabda: Jauhi meramal dan teruslah bernyanyi. [HR. al-Bukhari]

Seni suara sebagai ekspresi keindahan pada diri manusia, dengan demikian tidak dapat dikatakan bertentangan dengan agama. Namun perlu diperhatikan bagaimana suatu seni disajikan. Setiap karya memiliki unsur tekstual dan visual. Apabila teks (isi) nyanyian tersebut mengajak orang kepada kemaksiatan atau dibawakan oleh seseorang, misalkan wanita, dengan pakaian yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka terlarang.  Di sini yang dilarang bukan nyanyiannya sebagai suatu ekspresi seni semata, melainkan cara-cara penampilan (visual) dan isinya (tekstual) yang membawa kepada kemaksiatan, yaitu perbuatan-perbuatan di luar ketaatan kita kepada Allah atau hal-hal yang diharamkan oleh Allah (Ushul Bazdawi, 3: 200)

Dalam khazanah fikih klasik, para ulama fikih memang sebagian besar mengharamkan nyanyian. Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa nyanyian adalah permainan yang sia-sia (lahw) yang mirip kebatilan. Orang yang banyak mendengarkannya menjadi orang tolol dan kesaksiannya di depan hakim tidak sah. Murid-muridnya mengharamkan mendengar wanita menyanyi. Imam Abu Hanifah menganggap nyanyian itu dosa (Ihya’ Ulumiddin, 2: 1121-1122). Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyatakan, memainkan alat musik seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan lainnya adalah haram. Kecuali duff (tambor), karena Nabi saw membolehkan di pesta pernikahan dan di luarnya sebagaimana riwayat di atas (al-Mughni, 3: 40-41). Pandangan para ulama ini sesuai dengan situasi zaman mereka dan keadaan bagaimana nyanyian pada waktu itu disuguhkan.

Keharaman nyanyian biasanya dihubungkan dengan ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan pada satu makna saja. Sebagai contoh yang dijadikan dalil untuk mengharamkan nyanyian adalah firman Allah berikut:

 Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.[QS. Lukman (31): 6]

Kata-kata “perkataan yang tidak berguna” (Lahw al-Hadits) di atas ditafsirkan sebagai nyanyian sebagaimana pendapat sahabat Ibnu Umar ra., Ibnu Mas’ud ra., Ibnu Abbas ra., serta Ikrimah dan Mujahid dari tabi’in. Perlu dipahami bahwa: pertama; selain dimaksudkan sebagai nyanyian, masih ada penafsiran lain yaitu kabar, berita, kisah-kisah asing tentang para raja Romawi sebagaimana pernah diceritakan oleh seorang musyrik Quraisy, Nadhar bin al-Harits pada penduduk Mekah sehingga melalaikan mereka dari al-Qur’an, kedua; penafsiran sahabat tidak dapat dihukumi marfu’(setara berasal dari Nabi) kecuali terkait dengan sebab turunnya suatu ayat (asbab nuzul). Sekalipun ada yang menghukuminya marfu’, tapi terkategorikan pada marfu’ fi’lan (perbuatan) yang tidak dapat digunakan sebagai landasan perbedaan pendapat dalam hal ini. Ayat di atas secara eksplisit tidak mengerucut mencela pada penyanyi, pemusik, dan yang melakukan perbuatan sia-sia. Tapi mencela dan mengancam siapa yang memperjualbelikannya untuk menyesatkan manusia lain dari jalan Allah, membawa kepada kemaksiatan, dan untuk sekedar olok-olokan. (Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 30). Penafsiran Ibnu Umar dan Ibnu Abbas adalah pemahaman mereka terhadap ayat al-Qur’an, di mana para sahabat lain juga mempunyai pemahaman yang berbeda, di antaranya Umar bin al-Khatab ra., Utsman bin Affan ra., Abdurrahman bin Auf ra., dan Abdullah bin az-Zubair ra. Oleh karena itu, perkataan baik yang tidak membawa pada arah kesesatan dan kemaksiatan, tidak termasuk dalam larangan ayat di atas.

Banyak riwayat (kurang lebih sekitar 15 buah, sebagaimana dikumpulkan oleh Yusuf al-Qaradhawi) yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan musik. Di antaranya adalah riwayat berikut:

قَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَارٍ (بِسَنَدِهِ إِلَى) أَبِى عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأشْعَرِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَاْلحَريرَ وَالْخَمْرَ وَاْلمَعَازِفَ. [رواه البخارى]

Artinya: “Berkata Hisyam bin Amar (dengan sanadnya sampai kepada) Abi Amir atau Abu Malik al-Asy’ari (yang) mendengar Nabi saw bersabda: Sungguh akan ada di antara umatku, kaum-kaum yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat­alat yang melalaikan.” [HR. al-Bukhari]

Hadis  di atas terdapat dalam Shahih al-Bukhari, maka sisi kesahihannya tidak ada  masalah. Sanadnya sahih meski ada sebagian ulama Hadis yang masih meragukannya karena termasuk dari “mua’llaqat” (putus, gugur rawinya seorang atau lebih pada awal sanadnya). Keterputusan ada pada sosok Hisyam bin Amar. Ibnu Hajar al-Asqalani telah mencoba menguat-sambungkan sanad ini dengan sekitar 9 jalur, tapi kesemuanya mengarah pada sosok Hisyam bin Amar ini, meski terkenal sebagai ulama bagi penduduk Damaskus, dikuatkan oleh Ibnu Ma’in. Namun Abu Dawud mengomentarinya, bahwa ia pernah meriwayatkan sekitar 400 hadis yang tidak berasal-usul. Ibnu Hatim menilainya benar, tapi sering berubah (shaduq wa qad taghayyara), an-Nasa’i menilai tidak mengapa (la ba’sa bihi, -tapi ini ungkapan melemahkan dalam kajian kritik hadis-), dan oleh Imam adz-Dzahabi dikomentari bahwa ia benar tapi banyak yang menilainya mungkar. Imam al-Bukhari pun hanya memasukkan dua hadis dari sosok perawi ini dalam kitab Shahih-nya. Dan dari obyektifitas (amanah dan kefakihannya), Imam al-Bukhari memberi judul bab di mana terdapat riwayat ini dengan “Bab Tentang Menghalalkan Khamr dan Menamakannya dengan Nama Lain. Artinya, ia tidak akan menyebutkan secara eksplisit, misalkan tentang bab khusus diharamkannya al-Ghina’ (musik-nyanyian).

Dari sisi istidlal (penalaran), teks Hadis di atas masih bersifat umum, tidak menunjuk alat­alat tertentu dengan namanya secara  spesifik dan eksplisit. Di kisaran inilah, para ulama berselisih pendapat. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan bila secara langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu. Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Apakah bentuknya alat musik atau bukan, para ulama berbeda pendapat. Oleh karena itu, Hadis-hadis yang ada dan sering digunakan oleh mereka yang mengharamkan musik-nyanyian dapat disimpulkan ternilai sahih tapi tidak eksplisit-detail menjelaskan, atau eksplisit-detail menjelaskan tapi tidak sahih, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengharamannya (Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa: 63). Abu Bakar Ibnu al­Arabi dalam Ahkam al-Qur'an menguatkan, "Tidak ada satu pun dalil yang sahih untuk mengharamkan nyanyian.”

Pemaparan di atas menyimpulkan beberapa hal yang menjadi pendapat kami, yaitu pertama, suara perempuan bukanlah aurat, sehingga tidak ada halangan untuk didengar oleh orang yang bukan mahram; kedua, hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama, di antaranya tidak mengandung kata-kata yang menyesatkan dan menjurus pada kemaksiatan, serta biduan yang menyanyikan berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah pada gerakan-gerakan erotis.

Wallahu a’lam bish-shawab. *mr.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kelemahan Rukyat Menurut Muhammadiyah

06.11 Add Comment
PERMASALAHAN RUKYAT

Pertanyaan dari:
Seorang mahasiswa S2 Ilmu Falak IAIN Walisanga, Semarang,
tidak ada nama, disampaikan lewat pesan pendek (sms)
(disidangkan pada hari Jum’at, 20 Syakban 1432 H / 22 Juli 2011 M)

Tanya:
Saya mahasiswa Semarang, yang dahulu pernah wawancara dengan bapak. Saya mau tanya, apa kelemahan rukyat menurut Muhammadiyah?

Jawab:

Hal yang perlu difahami adalah bahwa di zaman Nabi saw metode penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan ibadah, adalah rukyat. Nabi saw sendiri memerintahkan melakukan rukyat untuk memulai Ramadan dan Syawal, sebagaimana dapat kita baca dalam hadis beliau,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْباَنَ ثَلاَثِيْنَ
[رواه البخاري ، واللفظ له ، ومسلم]

Artinya: Berpuasalah kamu ketika melihat hilal dan beridulfitrilah ketika melihat hilal pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Syakban tiga puluh hari.
[HR al-Bukhari, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim]

Dalam hadis lain beliau diriwayatkan mengatakan,

لاَ تَصُوْمُوْا حَتىَّ تَرَوُا اْلهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتىَّ تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
 [رواه البخاري ومسلم]
     
Artinya: Janganlah kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridulfitri sebelum melihat hilal; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah. [HR al-Bukhari dan Muslim]

Hadis pertama jelas memerintahkan berpuasa atau beridulfitri ketika hilal bulan bersangkutan terlihat; hadis kedua melarang berpuasa atau beridulfitri sebelum dapat merukyat hilal bulan bersangkutan. Oleh karena itu para fukaha berpendapat bahwa penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah, dilakukan berdasarkan metode rukyat.

Namun dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, muncul gagasan untuk menggunakan hisab sebagai metode penentuan awal bulan kamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Tercatat bahwa ulama pertama yang menyatakan sah menggunakan hisab adalah Mutharrif Ibn ’Abdillah Ibn as-Syikhkhir (w. 95/714), seorang ulama Tabiin Besar. Kemudian Imam asy-Syafi‘i (w. 204/820), dan Ibn Suraij (w. 306/918), seorang ulama Syafiiah abad ke-3 H. Memang mula-mula penggunaan hisab dibatasi saat bulan tertutup awan saja. Namun kemudian pemakaian hisab itu meluas hingga mencakup penentuan awal bulan dalam semua keadaan tanpa mempertimbangkan keadaan cuaca. Di zaman modern penggunaan hisab semakin meluas dan didukung oleh ulama-ulama besar seperti Muhammad Rasyid Rida, Mustafa al-Maraghi, Syeikh Ahmad Muhammad Syakir, Muastafa Ahmad az-Zarqa, Yusuf al-Qaradawi, Syeikh Syaraf al-Qudhah, dan banyak yang lain. Dalam “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tahun 2008 di Maroko, diputuskan bahwa,

    Para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan kaum Muslimin tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penggunaan hisab untuk menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat...


Apabila dilihat secara fakta alam, maka penggunaan rukyat di zaman Nabi saw itu tidak bermasalah karena umat Islam di zaman itu hanya berada di Jazirah Arab saja. Islam belum tersebar di luar kawasan itu. Apabila hilal terukyat di Madinah atau di Mekah, maka tidak ada masalah bagi daerah lain, karena belum ada umat Islam di luar rantau Arabia itu. Begitu pula sebaliknya apabila di Mekah atau Madinah hilal tidak dapat dilihat, maka tidak ada dampaknya bagi kawasan lain di timur atau di barat. Namun setelah Islam meluas ke berbagai kawasan di sebelah barat dan timur serta utara (pada abad pertama Hijriah Islam sudah sampai di Spanyol dan di kepulauan Nusantara), maka rukyat mulai menimbulkan masalah. Persoalannya adalah bahwa rukyat itu terbatas liputannya di atas muka bumi. Rukyat pada saat visibilitas pertama tidak mengkaver seluruh muka bumi. Ia hanya bisa terjadi pada bagian muka bumi tertentu saja, sehingga timbul masalah dengan bagian lain muka bumi. Hilal mungkin terlihat di Mekah, tetapi tidak terlihat di Kawasan timur seperti Indonesia. Atau hilal mungkin terlihat di Maroko, namun tidak terlihat di Mekah. Apabila ini terjadi dengan bulan Zulhijah, maka timbul persoalan kapan melaksanakan puasa Arafah bagi daerah yang berbeda rukyatnya dengan Mekah. Perlu dicatat bahwa Bulan bergerak (secara semu) dari timur muka bumi ke arah barat dengan semakin meninggi. Oleh karena itu semakin ke barat posisi suatu tempat, semakin besar peluang orang di tempat itu untuk berhasil merukyat. Jadi orang di benua Amerika punya peluang amat besar untuk dapat merukyat. Sebaliknya semakin ke timur posisi suatu tempat, semakin kecil peluang orang di tempat itu untuk dapat merukyat. Orang Indonesia peluang rukyatnya kecil dibandingkan orang Afrika yang lebih di barat. Apalagi orang Selandia Baru, Korea atau Jepang akan lebih banyak tidak dapat merukyat pada saat visibilitas pertama hilal di muka bumi.

Problem pertama yang muncul sehubungan dengan masalah keterbatasan rukyat ini adalah apa yang dicatat dalam hadis Kuraib yang amat terkenal itu,

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَىَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِى آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَلاَ تَكْتَفِى بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم [رواه مسلم]
Artinya:    Dari Kuraib (yang menyampaikan) bahwa Ummul-Fadl Binti al-Haris mengutusnya menemui Mu‘awiyah di Syam. Kuraib menjelaskan: Saya pun tiba di Syam dan menunaikan keperluan Ummul-Fadl. Ketika saya berada di Syam, bulan Ramadan pun masuk dan saya melihat hilal pada malam Jumat. Kemudian pada akhir bulan Ramadan, saya tiba kembali di Madinah. Lalu Ibn ’Abbas menanyai saya dan dia menyebut hilal. Ia bertanya: Kapan kalian melihat hilal? Saya menjawab: Kami melihatnya malam Jumat. Ia bertanya lagi: Apakah engkau sendiri melihatnya? Saya menjawab: Ya, dan banyak orang juga melihatnya. Mereka berpuasa keesokan harinya dan juga Mu‘awiyah berpuasa (keesokan harinya). Akan tetapi kami melihatnya malam Sabtu. Oleh karena itu kami akan terus berpuasa hingga genap tiga puluh hari atau hingga melihat hilal (Syawal). Lalu saya balik bertanya: Apa tidak cukup bagimu rukyat Mu‘awiyah dan puasanya? Ia menjawab: Tidak! Demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kita. [HR Muslim]

Rukyat Ramadan yang dilaporkan Kuraib dalam hadis ini, menururt suatu penelitian, adalah rukyat Ramadan tahun 35 H, bertepatan dengan hari Kamis sore (malam Jumat), 03 Maret 656 M. Permasalahn rukyat dalam hadis ini adalah bahwa di Damaskus rukyat berhasil dilakukan pada malam Jumat, sementara di Madinah malam Sabtu 04 Maret 656 M. Timbul pertanyaan dapatkah rukyat Damaskus diberlakukan ke Madinah? Ibn Abbas dalam hadis tersebut mejelaskan tidak dapat. Jadi awal Ramadan tahun itu berbeda antara Damaskus dan Madinah, meskipun kedua kota itu masih dalam satu negara Daulat Umaiyyah.
 
Masalah ini kemudian dalam sejarah Islam berkembang menjadi apa yang dikenal dengan “masalah matlak”. Matlak adalah batas berlakunya rukyat yang terjadi di suatu tempat. Pertanyaannya adalah apakah rukyat yang terjadi di suatu tempat dapat diberlakukan kepada tempat lain yang tidak dapat merukyat? Kalau dapat sejauhmana? Mengenai ini terdapat dua pendapat dalam fikih. Pertama pendapat yang menolak doktrin matlak. Bagi mereka tidak ada matlak. Rukyat yang terjadi di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk di muka bumi. Pendapat ini dipegangi oleh para fukaha Hanafi dan beberapa ulama Syafiiah. Imam Nawawi (w.676/1277), seorang ulama Syafii, menyatakan dalam Syariat Muslim bahwa rukyat di suatu tempat di muka bumi berlaku untuk seluruh muka bumi (VII: 197). Kebanyakan ulama lain memegangi doktrin matlak, yaitu bahwa rukyat tidak dapat diberlakukan ke seluruh dunia, harus dibatasi berlakunya. Namun mereka tidak sepakat tentang batasan itu. Ada yang mengatakan hanya berlaku dalam batas salat belum bisa diqasar (± 90 km). Ada yang berpendapat dapat berlaku dalam satu negeri, dan ada pula dalam beberapa negeri berdekatan. Ibn Taimiah menolak semua pendapat ini dan mengatakan bahwa “rukyat tidak ada kaitannya dengan qasar salat dan negeri atau negeri-negeri tidak ada batas yang jelas.” Memang di zaman dahulu tidak ada batas geografi wilayah suatu negara seperti halnya sekarang ini.

            Kini pada abad ke-21, umat Islam sudah berada di seantero keliling bola bumi yang bulat ini. Bahkan di pulau-pulau terpencil di Samudera Pasifik pun sudah ada umat Islam, seperti di kepulauan Tongga dan Samoa. Rukyat yang terjadi pada hari pertama visibilitas hilal tidak dapat mengkaver seluruh umat Islam di dunia. Justeru rukyat akan memaksa umat Islam di dunia berbeda memulai bulan baru. Mari kita lihat simulasi rukyat pada beberapa tahun berbeda sebagaimana divisualisasikan pada beberapa ragaan berikut (Pembuatan semua ragaan didasarkan kepada al-Mawaqit ad-Daqiqah).

Ragaan 1: Kurve rukyat hilal Ramadan 1503 H (Selasa, 18 Juni 2080 M)


Ragaan 1 di atas memperlihatkan kurve rukyat hilal Ramadan hari Selasa sore 18 Juni 2080 dengan mata telanjang apabila cuaca terang. Kawasan yang tercakup dalam lengkungan kurve rukyat adalah kawasan yang dapat melihat hilal ramadan 1503 H (Selasa 18 Juni 2080 M), yaitu sebagian besar benua Amerika, benua Afrika, sebagian agak besar Eropa dan Asia. Sementara Australia, Selandia Baru, Papua Nu Gini, dan bagian utara bumi yang terletak di atas lintang 60º LU tidak dapat melihat hilal Ramadan 1503 H (2080 M). Pada hal rukyat ini adalah yang paling maksimal karena ujung kurvenya hampir mencapai garis Tanggal internasional di sebelah timur muka bumi. 

Berikutnya mari kita lihat pula simulasi rukyat yang divisualisasikan dalam ragaan 2 berikut. Pada Ragaan 2 terlihat bahwa di Mekah hilal Zulhijah 1455 H insya Allah akan terlihat pada hari Ahad 19 Februari 2034 M (tinggi toposentrik hilal hari itu 6,5º). Sementara pada hari itu di kawasan timur seperti di Indonesia hilal Zulhijah belum akan terlihat. Akibatnya Mekah mendahului kawasan timur satu hari dalam memasuki Zulhijah 1455 H, yaitu pada hari Senin 20-02-2034 M. Sementara itu kawasan timur bumi akan memasuki Zulhijah pada hari Selasa 21-02-2034 M. Ini akan menimbulkan masalah puasa Arafah, kapan kawasan timur berpuasa Arafah. Kalau mengikuti Mekah, maka di kawasan timur baru tanggal 8 Zulhijah karena kawasan timur terlambat 1 hari. Kalau puasa Arafahnya tanggal 9 Zulhijah waktu setempat, maka di Mekah tidak lagi wukuf, melainkan sudah Iduladha (10 Zulhijah). Jadi inilah dilemma yang ditimbulkan oleh rukyat.
   
Ragaan 2: kurve rukyat hilal Zulhijah 1455 (Ahad sore 19 Februari 2034 M) 


Mari kita lihat satu lagi simulasi rukyat, yaitu Zulhijah 1439 sebagaimana divisualisasikan pada Ragaan 3.

Ragaan 3 memperlihatkan bahwa hilal Zulhijah 1439 H terlihat jauh di sebelah barat bumi, yaitu di Samudera Pasifik termasuk Kepulauan Hawaii, pada Sabtu sore 11 Agustus 2018 M. Di ibukota Honolulu saat matahari terbenam, tinggi toposentrik hilal tersebut adalah 08º 07’ 37”. Jadi posisi hilal sudah sangat tinggi dan dapat dilihat dengan mata telanjang apabila cuaca terang. Akan tetapi, sebagaimana diperlihatkan oleh Ragaan 3, hilal Zulhijah 11-08-2018 itu tidak terlihat di daratan lima benua.

Ragaan 3: Kurve rukyat Zulhijah 1439 H (Sabtu sore 11 Agustus 2018 M)



Problemnya adalah karena pada hari Sabtu belum dapat melihat hilal Zulhijah, maka Mekah akan masuk Zulhijah pada hari Senin 13-08-2018 M, dan hari Arafah di Mekah jatuh Selasa 21-08-2018 M. Sementara itu Hawaii karena sudah dimungkinkan melihat hilal akan memasuki Zulhijah hari Ahad, 12 Agustus 2018 M, dan tanggal 9 Zulhijah di Hawaii akan jatuh pada hari Senin 20-08-2018 M. Bagaimana mereka puasa Arafah. Kalau puasanya hari Senin itu mendahului Mekah karena di Mekah baru tanggal 8 Zulhijah dan belum terjadi wukuf. Kalau mereka menunggu Mekah, berarti mereka puasa Arafah tanggal 10 Zulhijah menurut penanggalan Hawaii, dan itu adalah hari Iduladha di Hawaii. Suatu kawasan yang sudah terpampang hilalnya di ufuk mereka tidak boleh menunda masuk bulan baru karena alasan apapun misalnya mau menunggu Mekah, karena Nabi saw mengatakan berpuasalah apabila melihat hilal.

            Dengan demikian sangatlah jelas problem yang ditimbulkan oleh rukyat. Kalau ini mau disebut kelemahan silahkan sebut demikian. Secara singkat keseluruhan problem rukyat itu adalah:

1)      rukyat tidak bisa membuat sistem penanggalan yang akurat;
2)      rukyat tidak dapat menyatukan sistem penanggalan (kalender) hijriah sedunia secara terpadu dengan konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia;
3)      rukyat tidak dapat dilakukan secara normal pada kawasan lintang tinggi di atas 60º LU dan LS;
4)      rukyat menimbulkan problem puasa Arafah karena tidak dapat menyatukan hari Arafah di Mekah dan kawasan lain pada bulan Zulhijah tertentu.

            Oleh karena itu tidak berlebihan apabila Temu Pakar II di Maroko menyatakan bahwa penyatuan kalender Islam se dunia tidak mungkin dilakukan kecuali dengan berdasarkan hisab. Memang, sebagaimana dikemukakan oleh Nidhal Guessoum, adalah suatu ironi yang memilukakan bahwa setelah hampir 1,5 milenium perkembangan peradaban Islam, umat Islam belum mampunyai suatu sistem penanggalan terpadu yang akurat, pada hal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik. Menurut Prof. Dr. Idris Ibn Sari, Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, sebab umat Islam tidak mampu membuat kalender terpadu adalah karena mereka terlalu kuat berpegang kepada rukyat.

            Kini dalam rangka mewujudkan kalender Islam tunggal (terpadu) yang dapat menyatukan selebrasi umat Islam sedunia, sedang dilakukan perumusan kalender Islam yang dibuat dan diuji selama kurang lebih satu abad hingga akhir tahun 2100. Ada empat rancangan yang diuji dan telah sering diberitakan. Perkembangan paling mutakhir tentang uji validitas ini adalah bahwa uji tersebut telah mencapai 93 tiga tahun, dan akan segera diadakan Temu Pakar III untuk membahas hasil uji validitas tersebut. *sy)



Pimpinan Pusat Muhammadiyah