Tampilkan postingan dengan label Hukum Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Waris. Tampilkan semua postingan

Kasus Pembagian Harta Warisan

19.00 Add Comment
Pertanyaan dari J, di Madura (nama dan alamat diketahui redaksi)
Disidangkan pada: Jum’at, 19 Shafar 1428 H / 9 Maret 2007 M


Pertanyaan:

Saya sangat mengharap bantuan penjelasan, bagaimana menurut agama pembagian harta waris yang saya hadapi saat ini dan sekarang sudah menjadi masalah di Pengadilan, yang saya maksud begini.
A (ayah) kawin dengan B (ibu) mempunyai 8 anak (2 orang laki-laki dan 6 orang perempuan) yang hidup cuma 1 orang adalah (C/laki­laki). Kemudian ibu (B) C meninggal dunia, meninggalkan harta hasil gono gini A dan B yaitu, sebidang tanah, rumah diatas tanah ini dengan isinya.

Setelah itu A kawin lagi dengan D (tidak menempati tanah dan rumah tersebut) dan mempunyai 2 orang anak perempuan yaitu, E dan F, kemudian isteri yang kedua (D) meninggal dunia, sedangkan C hidup/ikut juga bersama isteri yang ke-2 itu. Beberapa hari setelah D meninggal dunia, kedua anaknya (E dan F) diboyong ke rumah peninggalan isteri I (B), disitu mereka E dan F tinggal dengan bibinya (adik dari ayah/A). A kawin lagi dengan G (isteri ketiga) di tempat lain, C juga ikut/hidup bersama dengan isteri ke-3 dan akhirnya G meninggal dunia.

Harta gono gini antara A dan D dan juga antara A dan G banyak. Sebelum A meninggal, C sudah diberi tanah kering diatas segel tertulis sedangkan tanah sawah (pemberiannya dengan tidak tertulis). Kemudian C kawin dengan H, pada waktu/saat A masih kawin dengan isteri ke-3 (G), akhirnya perkawinannya C+H punya anak perempuan yaitu (J). Pada waktu J berusia 1 tahun, A meninggal dunia karena sakit. Setelah lewat 40 hari A meninggal, C meninggal karena kena setrum listerik, dengan meninggalkan seorang anak yatim yaitu (J) juga dengan banyak meninggalkan harta, yaitu harta waris dari A yang belum dibagi, kecuali tanah yang pakai surat diatas segel tadi itu.

Yang saya tanyakan, bagaimana cara pembagian harta-harta ini?
1.      Apakah harta hasil gono gini dari isteri yang I (pertama) juga harus dibagi ke E dan F?
2.      Apakah hanya harus dimiliki J kanena sebagai anak dari C?
3.      Jika harus dibagi bagaimana pembagiannya?
4.      Apakah J harus mendapat lagi dari sisa harta yang belum dibagi? Karena yang belum dibagi itu masih ada 4x dari apa yang telah diberikan langsung pada C, atau bagaimana pembagian yang benar menurut Islam atau pemerintah? Sebagai anak yatim J ditelantarkan oleh bibi-bibinya tersebut, yaitu (E+F).

Mohon penjelasannya, tolong didahulukan dari yang lain, karena penjelasan ini akan J jadikan petunjuk dalam sidang di pengadilan yang sudah berlangsung ini.
Atas segala bantuannya J ucapkan terima kasih, semoga betul-betul akan menjadi acuan penjelasan J di pengadilan nanti. 

Jawaban:

Dari keterangan saudara tentang hubungan dalam keluarga dapat kami gambarkan dalam diagram sebagai berikut: 


Urut-urutan yang meninggal dunia:
Pertama           : B
Kedua             : D
Ketiga             : G
Keempat         : A
Kelima            : C
Untuk selanjutnya, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa dalam pembagian harta waris menurut Hukum Islam, adalah karena meninggal dunia orang yang mewariskan harta (muwarrits). Oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan saudara akan kami lakukan dengan melihat secara kronologis terjadinya kematian orang yang mewariskan hartanya itu, sehingga urut-urutannya adalah sebagai berikut:

A.    Kematian B (isteri pertama); dengan diagram susunan kerabat yang menjadi ahli waris sebagaimana yang saudara sebutkan yaitu:
    


 Di luar diagram tersebut masih memungkinkan adanya ahli waris yang dapat menerima pembagian harta waris, yaitu ayah, ibu, kakek dan nenek dari B jika mereka masih hidup di saat B meninggal dunia. Namun jika sudah tidak ada, maka ahli warisnya hanyalah A suami dan C anak laki-laki, sebagaimana yang saudara sebutkan.

Harta warisnya, yaitu :
  1. Harta bawaaan B ( jika ada).
Hal ini didasarkan kepada Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam: Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh oleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  1. ½ dari harta yang diperoleh selama perkawinan antara A dan B (harta bersama atau gono gini).
Hal ini didasarkan kepada Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam: Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup. Dengan demikian, ½ harta bersama selebihnya diberikan kepada A (suami).
Jadi harta warisnya adalah yang tersebut pada nomor 1 ditambah yang tersebut pada nomor 2.

Cara pembagiannya: Jika ahli warisnya memang hanya suami dan seorang anak laki-laki, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
A (suami) memperoleh ¼ , berdasarkan firman Allah:

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.” [QS. an-Nisa’ (4): 12]

C (anak laki-laki) adalah ‘ashabah bin-nafsi,sehingga ia memperoleh harta waris yang ditinggalkan setelah dikurangi oleh bagian ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu (furudlul muqaddarah) yang dalam hal ini adalah A yang telah memperoleh ¼ bagian. Dengan demikian bagian C adalah selebihnya yaitu ¾ bagian dari seluruh harta waris.

B.     Kematian D (isteri kedua); susunan ahli waris dapat dilukiskan dalam diagram sebagai berikut:    



Di luar diagram tersebut masih memungkinkan ahli waris lain untuk memperoleh bagian harta waris, kecuali saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu dan cucu perempuan. Namun jika ahli warisnya memang seperti yang saudara sebutkan, maka mereka itu ialah: A (suami) serta E dan F (dua orang anak perempuan)

Harta warisnya, yaitu:
  1. Harta bawaan D (jika ada).
  2. ½ dari harta yang diperoleh selama perkawinan antara A dan D (harta bersama atau gono gini). Dalam menghitung harta bersama, didasarkan kepada Pasal 94 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam: Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat. 
Cara pembagiannya:
A (suami) memperoleh ¼.
E dan F (dua orang anak perempuan) memperoleh 2/3. Berdasarkan firman Allah:

Artinya: “…dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua (maksudnya dua atau lebih), maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]

Cara menghitungnya yakni dengan menyamakan penyebut dua bagian itu, yaitu angka ¼ dan angka 2/3, angka penyebutnya adalah 12; sehingga menjadi:
A (suami) memperoleh 3/12
E dan F (dua orang anak perempuan) memperoleh 8/12
Jika dijumlahkan menjadi 11/12. Dengan demikian maka terjadilah kelebihan (radd)1/12. Kelebihan ini diberikan kepada E dan F, karena menurut Jumhur Fuqaha suami atau isteri tidak memperoleh bagian kelebihan (radd).

C.     Kematian G (isteri ketiga).
Ketika G meninggal dunia hendaknya diteliti ahli warisnya selain A sebagai suaminya. Kalau memang masih ada ahli waris yang lain, maka harta waris dibagi kepada ahli waris yang berhak menerima bersama dengan A sebagai suaminya. Tetapi apabila memang ketika G meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris kecuali A sebagai suaminya, maka A satu-satunya ahli waris. Jika A sebagai satu-satunya ahli waris, maka bagian A sebagai suami dan G meninggal dunia tanpa anak, maka bagian A adalah ½ dari harta waris yang ditinggalkan oleh G. Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah:

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” [QS. an-Nisa’ (4): 12]

Selebihnya tidak diberikan kepada A sebagai suami, karena suami tidak dapat memperoleh kelebihan (radd) dan tidak dapat pula menjadi ‘ashabah (ahli waris) yang menghabiskan semua sisa harta waris. Separoh selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan kepada dzawul arham (kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang memperoleh bagian tertentu dan juga bukan ahli waris yang menjadi ‘ashabah).

Sedangkan harta warisnya adalah harta bawaan G (bila ada) dan ½ dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara A dan G (gono gini).

D.    Kematian A, dengan diagram susunan ahli wari sebagai berikut:
    
Ahli warisnya yaitu C (seorang anak laki-laki)  serta E dan F  (dua orang anak perempuan).
Harta warisnya adalah semua harta A yang terdiri dari: harta bawaan (bila ada) dan ½ harta bersama yang diperoleh dari perkawinan dengan B, dengan D dan dengan G.
Cara pembagiannya yakni dengan memberikan bagian harta waris untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah:

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.”[QS. an-Nisa’ (4): 11]  

Dengan ketentuan tersebut, maka C memperoleh ½ dari harta peninggalan A, sedangkan E dan F masing-masing memperoleh ¼ harta peninggalan A. Terhadap pembagian harta waris yang akan diberikan kepada C, maka pemberian oleh A kepada C yang dilakukan semasa A masih hidup, diperhitungkan kepada warisan, artinya dimasukkan dalam perhitungan ½ dari harta waris yang diterima oleh C. Hal ini didasarkan kepada pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

E.     Kematian C. Tidak saudara jelaskan ketika C meninggal dunia, apakah tidak ada ahli waris lain selain J? Misalnya apakah isterinya masih hidup atau sudah meninggal dunia. Jika ketika C meninggal dunia isterinya masih hidup, maka ahli warisnya adalah isteri dan J anak perempuannya, sehingga dalam pembagian harta waris, isteri meperoleh 1/8 dan J seorang anak perempuan memperoleh ½ dari harta waris yang ditinggalkan oleh C. Ketentuan ini didasarkan kepada firman Allah:

Artinya: “Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang ditinggalkan.” [QS. an-Nisa’ (4): 12]

Artinya: “Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta.” [QS. an-Nisa’(4): 11]

Dalam perhitungan dilakukan dengan menyamakan angka penyebutnya, yaitu angka ½ dan 1/8, maka penyebutnya adalah angka 8, sehingga isteri memperoleh 1/8 dan J seorang anak perempuan memperoleh 4/8. Jika dijumlahkan menjadi 5/8, sehingga masih ada kelebihan (radd) sebanyak 3/8. Kelebihan ini diberikan kepada J, sebab isteri tidak berhak mendapat radd.

Jika ketika C meninggal dunia, hanya meninggalkan ahli waris J seorang anak perempuan, tidak ada yang lain, maka J memperoleh ½ ditambah dengan kelebihan (radd) harta waris yang ditinggalkan oleh C. Atau dengan kata lain semua harta peninggalan C diwarisi oleh J.

Perlu kami sampaikan bahwa harta peninggalan dapat dibagikan kepada ahli waris apabila telah dikurangi dengan hutang baik hutang kepada orang lain maupun hutang kepada Allah, misalnya zakat, kifarah atau nadzar yang belum ditunaikan, serta wasiyat bila ada.

Demikianlah yang dapat kami jelaskan berdasarkan keterangan ahli waris yang telah saudara sampaikan kepada kami; dan apabila dalam kasus-kasus pembagian harta waris tersebut masih ada ahli waris yang lain tentu akan menjadi berbeda dalam perhitungannya. *dw)

Wallahu a‘lam bish-shawab

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pembagian Warisan 2

02.00 Add Comment
Pembagian Warisan 2

Pertanyaan dari:
Hasan Nasrullah, di Binjai
(Disidangkan pada Jum’at, 13 Zulqa'dah 1428 H / 23 November 2007 M)


Pertanyaan:

Melalui surat ini saya sampaikan kepada Bapak tentang permasalahan mengenai hukum pembagian waris menurut agama Islam untuk dimuat dalam rubrik Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah.
Kasus:

Si A dan B telah melangsungkan perkawinan pada tahun 1950 dan sekarang mempunyai 7 (tujuh) orang anak yaitu C (laki-laki), D (laki-laki), E (perempuan), F (laki-laki), G (perempuan), H (laki-laki) dan I (laki-laki).

Si B (ibu) meninggal dunia pada tahun 1999 dan si A (ayah) meninggal dunia pada tahun 2004. Pada tahun 1975 si C anak pertama, bekerja dengan ayahnya (A) usaha dagang dengan membuka sebuah toko ukuran 3 x 12 m. Sampai sekarang si C tetap membuka toko tersebut walaupun si A telah meninggal dunia.

Harta Warisan:
  1. Ruko ukuran 3 x 12 m
  2. Ruko ukuran 12 x 20 m
Pertanyaan: Bagaimana cara membagi harta warisan tersebut karena pada saat sekarang ini harta warisan tersebut masih belum dibagi. Ketujuh anak-anaknya masih hidup.
Demikian, dan terima kasih.


Jawaban:

Untuk sampai kepada jawaban dari pertanyaan saudara, perlu diperjelas lebih dahulu:
1.      Kedudukan kerjasama antara A dan C dalam usaha dagang.
2.      Kematian ibu (B) yang berakibat hukum harus diselesaikan pembagian warisannya.
Dua peristiwa hukum tersebut sangat berpengaruh terhadap jumlah harta kekayaan A yang juga berdampak terhadap harta waris yang akan dibagikan kepada ahli waris yang dalam hal ini adalah anak-anaknya.

1.    Kedudukan kerjasama antara A dan C dalam usaha dagang. Kerjasama dalam usaha dagang dalam Hukum Islam dikenal dengan sebutan syirkah. Dalam syirkahyang terjadi antara A dan C, perlu diketahui apakah masing-masing membawa modal atau tidak. Jika dalam syirkah ini A dan C membawa modal, maka syirkahini disebut dengan musyarakah. Dalam musyarakah keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh pihak-pihak yang bersyarikat atau melakukan perjanjian kerja sama, sesuai dengan prosentase modal atau menurut kesepakatan mereka. Jika yang terjadi dalam syirkah antara A dan C adalah musyarakah, dan sekarang akan diperhitungkan, maka langkah yang harus ditempuh yakni: Pertama, mengembalikan modal masing-masing yakni modal A dikembalikan kepada A dan modal C dikembalikan kepada C. Kedua, menghitung untung dan rugi. Jika dalam perhitungan terjadi kerugian lebih besar daripada keuntungan, maka kerugian ditanggung oleh A dan C sesuai dengan kesepakatan atau prosentase modalnya. Jika antara kerugian dan keuntungan ternyata sama, maka A dan C hanya kembali modal sebagaimana telah dilakukan pada langkah yang pertama. Jika dalam perhitungan terjadi keuntungan lebih besar daripada kerugian, maka keuntungan yang diperoleh dibagi antara A dan C menurut kesepakatan atau prosentase modal masing-­masing.

Mungkin juga syirkah yang terjadi antara A dan C, modal berasal dari salah satu pihak, sedang pihak lain hanya memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam usaha. Syirkah yang demikian disebut dengan mudlarabah. Dalam mudlarabah, jika dalam usaha ini memperoleh keuntungan, maka keuntungan menjadi hak pemilik modal dan pekerja, sedangkan kalau terjadi kerugian, sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal. Jika syirkah yang terjadi antara A dan C dalam bentuk mudlarabah, maka jika akan diperhitungkan kekayaan masing-masing, ditempuh: Langkah pertama, mengembalikan modal kepada pemiliknya, misalnya A sebagai pemilik modal, maka modal dikembalikan kepada A dan jika C sebagai pemilik modal maka modal dikembalikan kepada C. Langkah kedua, menghitung keuntungan dan kerugian. Jika kerugian lebih besar daripada keuntungan, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal dan pekerja tidak menanggung kerugian dan juga tidak memperoleh bagian apapun. Jika kerugian sama dengan besarnya keuntungan, maka pemilik modal hanya mendapat pengembalian modal tanpa tambahan apapun dan pekerja tidak memperoleh bagian apapun pula. Jika keuntungan lebih besar daripada modal, kepada pemilik modal disamping dikembalikan modalnya juga mendapat bagian keutungan yang telah disepakati demikian pula pekerja mendapat bagian keuntungan yang telah disepakati.

Dapat juga terjadi dalam mudlarabah ini masing-masing juga berlaku sebagai pekerja. Jika yang demikian ini yang terjadi, pemilik modal menerima pengembalian modal, kemudian keuntungan dibagi antara pemilik modal dengan pekerja menurut yang disepakati; kemudian keuntungan milik para pekerja dibagi kepada mereka yang ikut dalam menangani usaha ini sesuai dengan kesepakatan.

Selain dalam syirkah, mungkin juga dalam kerjasama ini dalam bentuk perburuhan (al-Ijarah ‘ala al-a‘mal). Dalam al-Ijarah ‘ala al-a‘mal pemilik usaha menanggung segala kerugian dan memiliki semua keuntungan. Pekerja adalah sebagai buruh, yang mendapat gaji tertentu dari pemilik usaha. Misalnya A sebagai pemilik usaha dan C sebagai tenaga pekerja, maka modal dan semua keuntungan milik A, dan C memperoleh upah (gaji) dari A.

Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut perlu dilihat mana yang paling sesuai di antara tiga kemungkinan tersebut. Setelah itu akan diketahui berapa kekayaan A.

2.    Pewarisan harta ibu. Dengan meninggalnya ibu (B), maka secara hukum akan terjadi peristiwa pewarisan. Yang diwarisi adalah harta ibu dan pewaris adalah suami dan anak-anaknya.
Harta ibu, terdiri dari:

a.       Harta bawaan, yakni harta milik Ibu yang diperoleh atau dimiliki sebelum perkawinan dengan A, dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
b.      Separoh dari harta bersama yakni harta yang didapatkan oleh A dan B semenjak akad perkawinan dilangsungkan sampai dengan akhir hayat B. Ketentuan ini didasarkan kepada pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”. Dengan ketentuan tersebut A memperoleh separoh harta bersama, sedang separohnya lagi adalah menjadi harta B yang yang kemudian akan menjadi bagian dari harta peninggalan yang akan diwarisi oleh ahli warisnya.

Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris terlebih dahulu digunakan untuk biaya perawatan jenazah, misalnya membeli kain kafan, ongkos menggali kuburan dan sebagainya; membayar hutang jika B mempunyai hutang, baik hutang kepada Allah misalnya zakat yang belum terbayar, nadzar yang belum terlaksana dan sebagainya maupun hutang kepada sesama; dan menunaikan wasiat jika B pernah berwasiat selama hidupnya.

Setelah harta peninggalan dikurangi dengan biaya-biaya yang telah disebutkan, maka saatnya untuk dibagikan kepada ahli waris, yang dalam hal ini yaitu A sebagai suami serta C, D, E, F, G, H dan I anak-anaknya.

Cara pembagiannya:

Pertama, suami (A) diberikan seperempat (¼) dari seluruh harta waris yang ditinggalkan B, berdasarkan firman Allah:

Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa’ (4): 12]

Kedua, sisanya yakni 3/4 harta waris yang ditinggalkan B dibagikan kepada tujuh orang anaknya dengan ketentuan bagian untuk seorang anak laki-laki adalah sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan, atau dengan kata lain bagian bagi seorang anak laki-laki dua kali bagian seorang anak perempuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah: 

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]  

  1. Bagian lima orang anak laki-laki         : 5 x 2 = 10
  2. Bagian dua orang anak perempuan     : 2 x 1 =   2
Jumlah                                                 :             12
Bagian untuk lima orang anak laki-laki 10/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B. Jadi untuk satu orang anak laki-laki = 1/5 x hasil perhitungan bagian lima orang anak laki-laki, yakni masing-masing mendapat 2/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B. Bagian untuk dua orang anak perempuan = 2/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B. Jadi bagian untuk seorang anak perempuan = 1/2 x hasil perhitungan bagian dua orang anak perempuan, yakni masing-masing mendapat 1/12 x ¾ harta waris yang ditinggalkan B.

Dengan menggunakan keterangan sebagaimana yang telah dikemukakan dari awal sampai yang terakhir, kiranya sudah dapat diperhitungkan jumlah harta warisan yang ditinggalkan oleh A dari harta yang berupa; ruko ukuran 3 x 12 m dan ruko 12 x 20 m (setelah sebelumnya dihargai/dinilai dengan uang). Setelah itu kemudian ditambah (jika ada) harta bawaan A dan hadiah atau warisan yang diterima selama perkawinan dengan B. Jumlah seluruhnya ini menjadi harta peninggalan A.

Setelah dapat diketahui jumlah harta peninggalan A, sebelum dibagikan kepada ahli waris yang dalam hal ini adalah anak-anaknya, terlebih dahulu digunakan untuk biaya perawatan jenazah, membayar hutang jika A dalam hidupnya punya hutang dan membayar wasiat jika pernah berwasiat. Setelah itu harta warisan dibagikan kepada tujuh orang anaknya.

Cara pembagiannya:
Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
1.      Bagian lima orang anak laki-laki               : 5 x 2 = 10
2.      Bagian dua orang anak perempuan           : 2 x 1 =   2
Jumlah                                                       :             12

Bagian untuk lima orang anak laki-laki 10/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Jadi untuk satu orang anak laki-laki = 1/5 x hasil perhitungan bagian lima orang anak laki-laki, yakni masing-masing mendapat 2/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Bagian untuk dua orang anak perempuan = 2/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A. Jadi bagian untuk seorang anak perempuan = 1/2 x hasil perhitungan bagian dua orang anak perempuan, yakni masing-masing mendapat 1/12 x seluruh harta waris yang ditinggalkan A.

Contoh perhitungan:
Seandainya setelah dikurangi dengan biaya-biaya sebagaimana telah disebutkan di atas, harta peninggalan A adalah Rp 300.000.000,-, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1.      Bagian lima orang anak laki-laki               : 5 x 2 = 10
2.      Bagian dua orang anak perempuan           : 2 x 1 =   2
Jumlah                                                       :             12
Bagian lima orang anak laki-laki 10/12 x 300.000.000,- = 250.000.000,-. Bagian satu orang anak laki-laki 1/5 x 250.000.000,- = 50.000.000,-. Jadi masing-masing mendapat 50.000.000,-. Bagian dua orang anak perempuan 2/12 x 300.000.000,- = 50.000.000,-. Bagian seorang anak perempuan 1/2 x 50.000.000,- = 25.000.000,-. Jadi masing-masing mendapat 25.000.000,-.

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pembagian Warisan

06.00 Add Comment

Pertanyaan dari:
EJ, di Cirebon (nama dan alamat diketahui redaksi)
(Disidangkan pada Jum’at, 13 Zulqa'dah 1428 H / 23 November 2007 M)


Pertanyaan:

Sehubungan kami sangat awam masalah hukum Faraid(pembagian warisan) maka dengan ini kami memohon bantuan kepada bapak untuk memecahkan masalah kami dengan silsilah seperti:
A (istri) menikah dengan B (suami) dikaruniai 2 anak, C (putri) dan D (putra). Sehubungan hal sesuatu terjadi perceraian. Anak C (putri) diserahkan dan dipelihara oleh Nenek dari B, anak D (putra) ikut ibu. Setahun kemudian B (bapak) menikah lagi dengan istri II (E). Istri II membawa seorang anak (F) dari hasil pernikahannya dengan suaminya yang dulu. Rumah tangga B dan E dikaruniai seorang anak (G), jadi memiliki seorang anak kandung dan seorang anak tiri.

B masih hidup, ia menjual warisannya senilai Rp 600.000.000,- dan memberikan warisan hanya kepada anak dari istri II (E) saja yaitu hanya kepada anak kandungnya (G) dan anak tirinya (F), sedangkan dua anak kandung yang dilahirkan dari istri pertama, yaitu C dan D tidak diberi warisan. Kata B haram hukumnya jika diberi warisan darinya, karena dulu A menikah dengan B tidak membawa harta sedikit pun.
Hukum persoalan kami, kepada bapak mohon penjelasan dan mendapat bagian berapa, siapa saja yang berhak mendapatkan warisan tersebut, berapa % harta yang diterima dari B dan haram tidak anak dapat warisan?
Demikianlah permohonan kami semoga bapak dapat memecahkan persoalan kami. Atas kebaikan dan bantuan bapak kami ucapkan terima kasih.


Jawaban:

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat dalam pembagian warisan menurut ajaran Islam, yakni bahwa pewaris telah meninggal dunia. (Periksa: Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid, Ahkamul Mawarits fisy Syari‘atil Islamiyah ‘ala Madzahibil Arba‘ah, halaman 13; H. Ahmad Azhar Basyir, M.A., Hukum Waris Islam, halaman 16). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jika pewaris belum meninggal dunia atau dengan kata lain masih hidup, maka tidak terjadi pembagian warisan. Sehubungan dengan pertanyaan yang saudara ajukan, maka sesungguhnya permasalahan yang saudara tanyakan, menurut ajaran atau hukum Islam tidak atau belum menjadi permasalahan warisan.

Sungguhpun demikian akan kami jelaskan beberapa ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan permasalahan yang saudara hadapi, yakni:

1.  Pemberian harta oleh seseorang kepada orang yang masih ada hubungan kekerabatan bahkan jika pemberi meninggal dapat mewariskan harta kepada yang diberi selama pemberi masih hidup, tidak dapat dikategorikan pewarisan. Sehubungan dengan pertanyaan saudara, maka pemberian B kepada salah seorang anak kandungnya demikian pula kepada anak tirinya tidak dapat dikategorikan sebagai pewarisan, melainkan dikategorikan sebagai hibah.

Dalam hal pemberian atau hibah kepada anak diajarkan agar pemberian itu dilakukan secara adil antara anak yang satu dengan anak yang lain. Disebutkan dalam hadits:

1- اعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ فِي الْعَطِيَّةِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Berbuat adillah kamu dalam pemberian di antara anak-anakmu.” [HR. al-Bukhari]


2- عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَنْحَلَنِي أَبِي نُحْلاً قَالَ إِسْمَعِيلُ بْنُ سَالِمٍ مِنْ بَيْنِ الْقَوْمِ نِحْلَةً غُلاَمًا لَهُ قَالَ فَقَالَتْ لَهُ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ ائْتِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشْهِدْهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَشْهَدَهُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهُ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي النُّعْمَانَ نُحْلاً وَإِنَّ عَمْرَةَ سَأَلَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ فَقَالَ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَكُلَّهُمْ أَعْطَيْتَ مِثْلَ مَا أَعْطَيْتَ النُّعْمَانَ قَالَ لاَ قَالَ فَقَالَ بَعْضُ هَؤُلاَءِ الْمُحَدِّثِينَ هَذَا جَوْرٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هَذَا تَلْجِئَةٌ فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي قَالَ مُغِيرَةُ فِي حَدِيثِهِ أَلَيْسَ يَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا لَكَ فِي الْبِرِّ وَاللُّطْفِ سَوَاءٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي وَذَكَرَ مُجَالِدٌ فِي حَدِيثِهِ إِنَّ لَهُمْ عَلَيْكَ مِنْ الْحَقِّ أَنْ تَعْدِلَ بَيْنَهُمْ كَمَا أَنَّ لَكَ عَلَيْهِمْ مِنْ الْحَقِّ أَنْ يَبَرُّوكَ. [رواه أبو داود وأحمد]

Artinya: “Diriwayatkan dari asy-Sya‘bi dari Nu‘man Ibnu Basyir, ia berkata: Ayahku memberiku suatu pemberian. Berkata Isma‘il Ibnu Salim dari salah seorang saudara-saudaranya. Ia (ayahnya) telah memberikan kepadanya seorang budak laki-laki. Ia berkata: Ibuku ‘Amrah Binti Rawahah berkata kepadanya: Datanglah kamu kepada Rasulullah saw dan persaksikanlah kepadanya. Kemudian ia mendatangi Rasulullah saw dan mempersaksikan serta menyampaikan hal itu seraya berkata: Saya telah memberi kepada anakku (an-Nu'man) suatu pemberian, kemudian ‘Amrah meminta saya agar mempersaksikan ini kepadamu (kepada Rasulullah saw). Rasulullah kemudian bertanya: Apakah kamu punya anak laki-laki yang lain? Ia mengatakan; Saya menjawab: Ya. Kemudian beliau bertanya lagi: Apakah mereka telah kau beri sebagaimana yang kau berikan kepada an-Nu‘man? Ia menjawab, tidak. Maka sebagian anak-anak akan mengatakan: Ini merupakan perbuatan curang, sedang yang lain akan mengatakan: Ini adalah perbuatan pilih kasih. Maka persaksikanlah pemberian ini kepada selain diriku. Berkata Mughirah dalam pembicaraan dengannya: Bukankah kamu menjadi senang, mereka berbuat baik dan bersikap sopan yang sama kepadamu? la menjawab: Ya. Ia berkata; Persaksikanlah hal itu kepada selain diriku. Dan disampaikan oleh Mujalid dalam pembicaraan dengannya: Mereka punya hak terhadapmu untuk berlaku adil di antara mereka, sebagaimana kamu mempunyai hak agar mereka berbuat baik kepadamu.” [HR. Abu Dawud dan Ahmad]

Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughnimenjelaskan bahwa pemberian orang tua kepada anak boleh untuk dilebihkan dari yang lain apabila dalam keadaan khusus, seperti kepada anak yang cacat, misalnya buta atau yang lain, atau karena anak yang disibukkan dengan mendalami dan mengembangkan ilmu; dan juga anak boleh dijauhkan dari pemberian, apabila pemberian itu justru untuk berbuat maksiat. Dalam hal melebihkan pemberian tersebut hendaknya dilakukan orang tua dengan penuh hikmah/kebijaksanaan dan sedapat mungkin atas sepengetahuan atau sepersetujuan anak-anaknya yang lain.
Demikian pula Islam mengajarkan, tidak boleh seseorang melakukan pemberian kepada orang lain yang mengakibatkan kerugian atau kesengsaraan bagi anak. Secara umum dalam hadits Nabi saw disebutkan:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. [رواه ابن ماجه وأحمد]

Artinya: “Tidak boleh (memulai) berbuat kemadlaratan dan tidak boleh pula berbuat untuk membalas kemadlaratan.”[HR. Ibnu Majah dan Ahmad].

Dalam hadits lain yang berkaitan dengan pemberian wasiat, Nabi saw bersabda:

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ [متفق عليه]

Artinya: “Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada orang-orang.” [Muttafaq Alaih]

2.   Sekali lagi kami tegaskan bahwa pewarisan baru akan terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Hanya saja diandaikan B telah meninggal dunia, dalam saat itu isterinya masih hidup dan di kala B meninggal dunia masih terikat dalam perkawinan atau dalam keadaan iddah talak raj’i; demikian pula anak-anaknya yang disebutkan itu masih hidup, maka mereka semua adalah ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan.

3.      Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 96 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”. Dengan demikian istri II (E) memperoleh separoh dari harta bersama yaitu harta yang diusahakan selama perkawianan antara B dan E. Selain itu E juga memperoleh bagain 1/8 dari harta waris yang ditinggalkan oleh B. Dalam al-Qur’an disebutkan:

Artinya: “Maka para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.” [QS. an-Nisa' (4): 12]

4.     Bahwa anak dari perkawinan yang sah, berhak mendapat warisan dari orang tuanya (ayah atau ibu) yang telah meninggal dunia. Jika suami beristri lebih dari seorang atau menikah lebih dari satu kali dan dari masing-masing istri mempunyai anak, maka anak dari istri yang manapun berhak mendapat warisan dari ayahnya yang telah meninggal dunia. Anak laki-laki bersama anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris ‘ashabah (mewarisi seluruh harta waris setelah dikurangi bagian ahli waris yang memperoleh bagian tertentu, misalnya bagian isteri adalah seperdelapan jika suami meninggal dunia). Bagian masing-masing anak laki-laki dua kali bagian untuk masing-masing anak perempuan. Berdasarkan firman Allah:


Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.”[QS. an-Nisa’ (4): 11]  

Jika anak lebih dari satu orang dan semuanya laki-laki bagian mereka dibagi secara sama. Jika ahli waris seorang anak perempuan saja, maka ia memperoleh separoh dari harta waris dan jika ahli waris dua orang anak perempauan atau lebih tanpa anak laki-laki, mereka secara bersama-sama memperoleh dua pertiga dari harta waris, yang kemudian dibagi secara sama kepada semua ahli waris anak perempuan itu. Firman Allah:

Artinya: “…dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua (maksudnya dua atau lebih), maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]

5.      Pemberian oleh orang tua kepada anak selama hidupnya, kelak dapat diperhitungkan dalam pembagian warisan jika orang tua telah meninggal dunia. Disebutkan dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam: “Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.

6.      Contoh Perhitungan
Diumpamakan seluruh harta peninggalan B, sebanyak Rp. 650.300.000,-. Sebelum harta peninggalan ini dibagi, maka terlebih dahulu dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan jenazah, misalnya untuk membeli perlengkapan dalam memandikan jenazah, membeli kain kafan dan ongkos gali kubur, sebesar Rp. 300.000,-. Selama hidupnya ia pernah berwasiat akan memberikan hartanya sebesar Rp 45.000.000,- untuk panti asuhan anak yatim; maka sebelum harta peninggalan dibagi kepada ahli waris, wasiat ini harus ditunaikan terlebih dahulu. Sampai dengan saat meninggal dunia B tidak mempunyai hutang, namun masih mempunyai kesanggupan memberi dana untuk pembangunan masjid sebesar Rp. 5.000.000,-; maka sebelum harta peninggalan dibagi, kesanggupan ini harus dibayar terlebih dahulu, karena kesanggupan tersebut termasuk dalam kategori hutang. Dengan demikian, harta warisnya sebesar Rp. 650.300.000,- dikurangi dengan biaya-biaya perawatan janazah, wasiat dan hutang, sebesar Rp. 50.300.000,- yakni menjadi Rp. 600.000.000,-. Setelah dilakukan perhitungan secara seksama terhadap harta peninggalan ini, ternyata dari Rp. 600.000.000,- tersebut terdiri dari Rp. 200.000.000,- harta bawaan B, sedangkan yang Rp. 400.000.000,- merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan E, atau yang lazim disebut dengan harta bersama.

Cara perhitungannya adalah: Mula-mula separoh harta bersama, diberikan kepada isteri (E), yakni 1/2 x Rp. 400.000.000,- yaitu Rp. 200.000.000,-. Selebihnya yaitu Rp 200.000.000,- ditambah dengan harta bawaan B sebesar Rp. 200.000.000,-, sehingga menjadi Rp. 400.000.000,- dibagikan kepada ahli waris, yakni:

  1. Isteri (E) memperoleh 1/8 harta warisan x Rp. 400.000.000,- = Rp. 50.000.000,-. Dengan demikian secara keseluruhan E memperoleh Rp. 200.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp. 250.000.000,-.
  2. Sisa harta waris yakni Rp. 400.000.000,- dikurangi Rp. 50.000.000,- sama dengan Rp. 350.000.000,- dibagi kepada semua anaknya, yaitu: C, D dan G. Jika G berjenis kelamin laki-laki, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
C (perempuan) mendapat bagian        1 x 1    = 1
D dan G (laki-laki) mendapat bagian  2 x 2    = 4
Jumlah                                                             = 5

Bagian C adalah 1/5 x Rp. 350.000.000,-       = Rp.   70.000.000.-
Bagian D dan G 4/5 x Rp. 350.000.000,-       = Rp. 280.000.000.-
Bagian D Rp. 280.000.000,- : 2                      = Rp. 140.000.000,-
Bagian G Rp. 280.000.000,- : 2                      = Rp. 140.000.000,-

Jika G berjenis kelamin perempuan, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
C dan G (perempuan) mendapat bagian         2 x 1    = 2
D (laki-laki) mendapat bagian             1 x 2    = 2
Jumlah                                                                         = 4

Bagian C dan G 2/4 x Rp. 350.000.000,-       = Rp. 175.000.000,-
Bagian C Rp. 175.000.000,- : 2                      = Rp.   87.500.000,-
Bagian G Rp. 175.000.000,- : 2                      = Rp.   87.500.000,-
Bagian D 2/4 x Rp. 350.000.000,-                  = Rp. 175.000.000,-

Sebagaimana telah disebutkan bahwa pemberian orang tua kepada anak selama hidupnya dapat diperhitungkan dalam pembagian warisan ini. Maka jika memang telah terjadi pemberian orang tua kepada anak, demi keadilan perlu untuk diperhatikan ketentuan ini.
F sebagai anak tiri tidak mendapat warisan, namun al-Qur’an mengajarkan agar kerabat atau orang miskin dan anak yatim yang hadir saat pembagian warisan hendaknya diberi sekedarnya sebagai infaq atau shadaqah.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab. *dw)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pembagian Warisan (Anak Angkat)

20.10 Add Comment


Pertanyaan Dari:
Octora Anggono, Jl. Lapan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur
(disidangkan pada hari Jum’at, 17 Zulhijjah 1430 H / 4 Desember 2009)


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz yang dirahmati Allah, ayah saya meninggal dunia lebaran kemarin, sebagai anak laki-laki apa yang harus saya lakukan untuk keluarga pasca meninggalnya ayah saya. Ayah saya meninggalkan :
·         1 orang istri (ibu tiri) dan
·         1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan (sekandung)
·         1 orang anak perempuan satu bapak lain ibu
·         ibu sekarang (ibu tiri) tidak mempunyai anak, yang ada 1 orang anak angkat (keponakan ibu tiri)
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pembagian warisnya menurut Islam, pak Ustadz?
2.    Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, berapa bagiannya dan kapan harus dibagikan warisan tersebut?
3.      Harta apa saja yang menjadi warisan? Misal: rumah, motor dll.
4.    Apakah uang duka dari kantor, uang dari taspen, dan sumbangan dari koperasi termasuk harta waris yang harus dibagikan?
5.     Bila ada pihak yang tidak setuju dengan pembagian cara Islam apa yang harus saya lakukan? (misalnya ibu tiri saya tidak mau membagi harta warisan).
Mohon informasinya dan bimbingannya menurut syariat Islam.


Jawaban:

Perlu diketahui, bahwa sebelum harta warisan dibagikan, terlebih dahulu ahli waris harus menunaikan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

1.     Melaksanakan tajhizul-janazah (perawatan jenazah), artinya melaksanakan keperluan bagi orang yang meninggal, seperti biaya perawatan di rumah sakit, pembelian kain kafan,  pemakaman dan sebagainya.
2.   Melunasi hutang-hutangnya jika ada, baik hutang kepada Allah seperti zakat atau nadzar yang belum ditunaikan maupun hutang kepada sesama manusia.
3.      Melaksanakan wasiat si mayit jika dia berwasiat, yaitu maksimal sepertiga dari hartanya.

Kemudian, perlu pula ditentukan harta yang menjadi milik si mayit yang akan diwariskan, meliputi:
1.   Harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh atau dimiliki sebelum perkawinan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah dan warisan.
2.    Separuh harta bersama (harta gono-gini) yaitu harta yang diperoleh oleh keduanya (suami-isteri) pada waktu si mayit masih hidup, seperdua untuk suami (untuk diwariskan) dan seperdua untuk isteri. Ketentuan ini didasarkan kepada pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: “Apabila terjadi cerai mati maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”.

Setelah semua itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka barulah harta warisan dibagikan.
Allah SWT dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4) ayat 11 dan 12 berfirman:

Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka) untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” [QS. an-Nisa’ (4): 11]

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.” [QS. an-Nisa’ (4): 12]

Rasulullah saw juga telah bersabda dalam sebuah hadis:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Berikanlah harta warismu kepada orang yang berhak, jika masih sisa, maka harta itu untuk keluarga lelaki terdekat”. [Muttafaqun ‘Alaih]

Dari dua ayat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa istri mendapat seperdelapan bagian harta warisan jika mempunyai anak, dan jika tidak mempunyai anak, isteri mendapat seperempat bagian. Adapun sisanya untuk bagian anak-anak, yaitu satu anak laki-laki (bagiannya sama dengan bagian dua anak perempuan), sementara dua anak perempuan masing-masing mendapatkan satu bagian baik itu yang sekandung atau yang seayah dari harta warisan. Sedangkan anak angkat tidak mendapatkan bagian dari harta warisan, karena anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ. ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا [الاحزاب، 33: 4-5]

Artinya: “... dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka) sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu, dan tidak ada dosa atasmu terdapat apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [QS. al-Ahzab (33): 4-5]

Namun demikian, anak angkat dapat menerima bagian harta dari si mayit, yaitu melalui cara wasiat apabila semasa hidupnya si mayit pernah berwasiat. Apabila tidak pernah, maka anak angkat berhak atas wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 harta warisan, dihitung bersama wasiat-wasiat lain jika ada. Hal ini seperti tersebut di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (2): Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Bagian anak angkat ini diberikan sebelum dilakukan pembagian warisan, bersamaan dengan penunaian wasiat-wasiat lain.

Cara Pembagian Warisan

Untuk mempermudah pembagian, terlebih dahulu akan dibuat diagram hubungan si mayit dengan para ahli waris dan contoh perhitungan sebagai berikut:


Keterangan:
A         = Ayah telah meninggal dunia (si mayit)
B         = Ibu telah meninggal dunia lebih dahulu
C         = Istri kedua ayah (ibu tiri pertama, telah meninggal dunia lebih dahulu)
D         = Istri ketiga ayah sekarang (ibu tiri kedua)
E          = Anak laki-laki sekandung
F          = Anak perempuan sekandung
G         = Anak perempuan seayah
H         = Anak angkat dari ibu tiri sekarang (keponakannya), bukan termasuk ahli waris

Dari diagram tersebut dapat dirumuskan kasus sebagai berikut: Ayah (A) meninggal dunia, meninggalkan ahli waris yaitu Istri ketiga (D), satu anak laki-laki (E) dan dua anak perempuan (F) dan (G). Ibu (B) dan Istri kedua ayah (C) tidak termasuk ahli waris karena telah meninggal dunia terlebih dahulu. Anak angkat (H) juga bukan termasuk ahli waris, ia dapat memperoleh bagian dari jalur wasiat atau wasiat wajibah, maksimal 1/3 harta warisan. Ayah (A) meninggalkan harta warisan (semua harta baik berupa tanah, rumah, motor, uang duka dari kantor, uang dari taspen, sumbangan dari koperasi, dan lain-lain), yang setelah dikurangi untuk perawatan jenazah, membayar hutang, wasiat dan pembagian gono-gini, diperhitungkan misalnya sebesar Rp 800.000.000,-.

Istri ketiga (D) mendapatkan 1/8 (karena mempunyai anak), dan sisanya adalah 7/8 untuk ashabah, yaitu satu anak laki-laki (E) dan dua anak perempuan (F) dan (G). Dengan demikian cara perhitungannya adalah:

·         Bagian Istri ketiga (D) adalah 1/8 x Rp 800.000.000,- = Rp 100.000.000,-
·         Bagian 3 orang anak (E), (F) dan (G) adalah 7/8 x Rp 800.000.000, = Rp 700.000.000,-
·         Bagian 1 orang anak laki-laki (E) adalah 2/4 x Rp 700.000.000,- = Rp 350.000.000,-
·         Bagian 2 orang anak perempuan (F) dan (G) adalah 2/4 x Rp 700.000.000,- = Rp 350.000.000,-
·         Bagian masing-masing anak perempuan adalah ½ x Rp 350.000.000,- = Rp 175.000.000,-

Demikianlah tatacara pembagian waris yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipraktikkan dan bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)

 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
http://www.fatwatarjih.com