Penanya:
Hamdi Arsal BA, NBM 506.791,
Kepala SMA Muhammadiyah Lahat
Pertanyaan:
Mohon Penjelasan terhadap materi Fatwa Agama pada Suara Muhammadiyah (SM) edisi 17-19 Muharram 1426 H halaman 29 pada kolom kedua baris pertama sampai ketiga yang berbunyi “Ada seseorang pada masa Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan anggota rumah tangganya”.
Sepanjang pengetahuan/pemahaman kami, perintah berqurban itu didasarkan pada QS. al-Kautsar ayat 2 yang artinya maka shalatlah kamu dan berqurban. Ayat ini identik dengan perintah shalat Idul Adha kemudian menyembelih hewan qurban.
Terlepas arti ayat tersebut perintah shalat Idul Adha kemudian berqurban atau diartikan secara umum shalat wajib diiringi dengan pengorbanan, baik pengorbanan tenaga, fikiran, moral, dan lain-lain, yang menjadi masalah mengapa seseorang beribadah/berqurban lantas orang lain (termasuk keluarga) yang tidak ikut berqurban (sebab hanya satu ekor kambing) mendapat kebaikan (pahala) berqurban tersebut (nilainya). Dasar surat al-Zilzalah ayat 7-8.
Mohon jawaban dan dimuat di SM.
Jawaban:
Memang betul al-Qur’an menegaskan bahwa seseorang memperoleh pahala adalah hanya atas perbuatan (ibadah) yang ia lakukan. Di samping difahami dari surat al-Zilzalah ayat 7-8, juga lebih tegas disebutkan dalam surat an-Najm (53) ayat 39:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. [النجم (53): 39].
Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS. an-Najm (53): 39].
Dalam surat al-Baqarah (2) ayat 286 Allah SWT berfirman:
... لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ... [البقرة (2): 286].
Artinya: “… ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya …” [QS. al-Baqarah (2): 286].
Dan dalam surat Yasin (36) ayat 54 Allah berfirman:
... وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ. [يس (36): 54].
Artinya: “… dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yaasiin (36): 54].
Lalu, bagaimana dengan keterangan hadits tentang penyembelihan binatang qurban bahwa satu ekor kambing telah mencukupi untuk berqurban satu keluarga? Apakah tidak kontradiktif/ta‘arudl (saling bertentangan)?
Dalam menghadapi persoalan ini perlu diketahui tentang fungsi hadits di samping al-Qur’an. Dalam surat an-Nahl (16) ayat 44 Allah berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ. [النحل (16): 44].
Artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” [QS. an-Nahl (16): 44].
Dari ayat di atas para ulama menyimpulkan bahwa fungsi hadits terhadap al-Qur’an adalah sebagai البيان (al-bayan), yakni sebagai yang memberi penjelasan atau keterangan. Penjelasan hadits terhadap al-Qur’an oleh para ulama diklasifikasikan menjadi beberapa macam, di antaranya adalah:
1. Bayan Taqrir, yaitu keterangan dalam hadits memperkuat yang telah diterangkan oleh al-Qur’an, seperti keterangan tentang wajibnya berpuasa Ramadlan setelah melihat hilal (awal bulan).
2. Bayan Tafshil, yaitu keterangan dalam hadits yang memberi rincian keterangan dalam al-Qur’an secara ringkas, seperti keterangan tentang pelaksanaan atau tata cara melakukan ibadah shalat.
3. Bayan Tafsir, yaitu keterangan dalam hadits yang menjelaskan maksud keterangan dalam al-Qur’an, seperti hadits yang menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ayat: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ. [البقرة (2): 187]., yang artinya: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS. al-Baqarah (2): 187], adalah batas antara malam dan siang, sebagaimana diketahui bahwa larangan makan dan minum bagi orang berpuasa adalah di siang hari, yang batas awal siang yaitu terangnya antara benang hitam dengan benang putih atau waktu fajar.
4. Bayan Tasyri‘, yaitu hadits yang menerangkan hukum yang tidak terdapat atau tidak diterangkan oleh al-Qur’an, seperti hadits yang menerangkan larangan perkawinan karena ada hubungan sepersusuan (radla‘ah).
5. Bayan Taqyid, yaitu hadits yang menerangkan batas dari kemutlakan yang disebutkan oleh al-Qur’an, seperti hadits yang menerangkan batas mengusap tangan dengan debu sampai pergelangan tangan dalam melakukan tayammum.
6. Bayan Takhsis, yaitu hadits yang menerangkan kekhususan dari ketentuan (hukum) umum yang disebutkan dalam al-Qur’an, seperti dalam ayat-ayat sebagaimana yang ditulis di atas, bahwa seseorang akan memperoleh pahala atas perbuatannya sendiri. Akan tetapi hadits membolehkan seorang anak melakukan ibadah haji untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Dalam hadits diterangkan antara lain:
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ اْلإِسْلاَمُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ. [رواه أحمد عن عبد الله بن الزبير].
Artinya: “Seorang laki-laki dari Bani Khats‘am menghadap Rasulullah saw, kemudian ia berkata: Sesungguhnya ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, tidak dapat naik kendaraan untuk haji, padahal haji itu adalah wajib baginya. Bolehkah aku menghajikannya? Rasulullah saw bertanya: Apakah kamu anak tertua? Laki-laki itu menjawab: Ya. Rasulullah saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika orang tuamu mempunyai hutang, lalu kamu membayar hutang itu untuknya cukup sebagai gantinya? Laki-laki itu menjawab: Ya. Rasulullah saw bersabda: Hajikanlah dia.” [HR. Ahmad dari Abdullah ibn Zubair].
Dalam hadits lain diterangkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللهَ فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ. [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi saw, kemudian ia berkata: Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk menunaikan ibadah haji, namun tidak menunaikannya sampai ia mati. Bolehkah aku menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya, hajikanlah ia. Bagaimana pendapatmu andaikata ibumu memiliki hutang, apakah kamu yang melunasinya? Perempuan itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Lunasilah hutang kepada Allah, karena Allah lebih berhak atas pelunasannya.” [HR. al-Bukhari].
Diterangkan pula bahwa seseorang boleh menghajikan saudaranya, sebagaimana diterangkan dalam hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لاَ قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. [رواه لأبو داود وابن ماجه عن ابن عباس].
Artinya: “Bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyyah atas nama Syubrumah. Nabi saw bertanya: Siapa itu Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Ia adalah saudara atau orang yang dekat denganku. Nabi saw bertanya: Apakah kamu telah berhaji untuk dirimu sendiri? Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi saw bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, setelah itu berhajilah untuk Syubrumah.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas].
Demikian halnya dengan hadits yang menerangkan berqurban dengan sesekor kambing cukup untuk satu keluarga, yaitu hadits:
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى. [رواه ابن ماجه والترمذي عن عطاء بن يسار].
Artinya: “Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: Bagaimana kamu berqurban pada masa Rasulullah saw? Ia berkata: Bahwa seseorang pada masa Rasulullah saw berqurban dengan menyembelih kambing bagi dirinya dan anggota keluarganya, kemudian mereka makan dan membagikannya kepada orang lain sehingga mereka saling membanggakan diri. Maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi dari Atha’ Ibn Yasar].
Adalah merupakan bentuk aturan khusus dari keumuman sebagaimana yang terdapat pada ayat-ayat yang telah disebutkan.
Dengan pendekatan bayan takhsis ini, kiranya dapat menghilangkan kesan seolah-olah ada pertentangan (kontradiksi/ta‘arudl) sehingga diharapkan dapat menghilangkan pula kebingungan saudara. Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com
0 Komentar
Penulisan markup di komentar