Ongkos Naik Haji (ONH) dengan Cara Berhutang di Bank
Penanya:
Ny. Raning M, Suruh, Salatiga, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Rajab 1427 H / 4 Agustus 2006 M)
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya ONH dengan cara hutang bank?
2. Siksa apa yang kami alami di tanah suci nanti?
3. Apakah lebih baik kami pergi haji menunggu warisan peninggalan orang tua laku dijual, karena kapan lakuknya kami belum tahu mengingat bentuknya tanah, sawah dan rumah?
4. Kalau menurut bapak/ibu cara ini (hutang bank) tidak baik, kami siap mengundurkan diri secepatnya mencabut ONH itu.
Demikian pertanyaan-pertanyaan kami, semoga bapak/ibu berkenan menjawab secepatnya. Semoga jawaban bapak/ibu dicatat Allah sebagai amal ibadah. Amin. Terima kasih.
Jawaban:
Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan kepada kami. Untuk menjawab beberapa pertanyaan dari ibu kami berusaha menjawabnya dengan menyatukannya dalam satu jawaban.
Pada dasarnya, naik haji itu tidak wajib hukumnya atas orang yang belum mempunyai isthitha’ah (kemampuan), sebagaimana firman Allah SWT:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [QS. Ali Imran, 3: 97].
Salah satu arti isthita’ah di sini adalah kemampuan dari aspek keuangan atau biaya menjalankan ibadah haji, yang lebih populer dengan istilah Ongkos Naik Haji (ONH). Jadi jika seseorang, -termasuk ibu dan suami,- belum mempunyai biaya untuk ONH, maka tidak wajib hukumnya menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban ibu. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga, karena bunga oleh banyak ulama disamakan dengan riba yang justru dapat memberatkan pembayarannya di kemudian hari. Dengan demikian, menurut pendapat kami sebaiknya ibu membatalkan pinjaman bank untuk ONH tersebut dan menunggu harta warisan orang tua terjual atau mengusahakan cara-cara yang yang jelas-jelas halal untuk menunaikan ibadah haji. Semoga niat suci ibu dan suami untuk naik haji diterima, dimudahkan jalannya dan dikabulkan oleh Allah SWT. Amin. Wallahu a'lam bish-shawab. *mi
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
0 Komentar
Penulisan markup di komentar