Download Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan (Edisi Revisi)

06.57 Add Comment

Alhamdulillah, buku saku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan ini dapat diterbitkan kembali. Pada edisi revisi ini terdapat beberapa koreksi. Pertama, koreksi atau perbaikan teknis, tata letak, pembetulan kesalahan cetak. Kedua, koreksi atau perbaikan materi, khususnya beberapa hadits yang dijadikan sumber. 

Buku ini dicetak dalam ukuran saku supaya mudah dibawa dan dapat dibaca sewaktu-waktu. Versi lengkap Tuntunan Ramadhan dapat dilihat di buku Tuntunan Ramadlan terbitan Suara Muhammadiyah. Diharapkan, dengan membaca buku kecil ini para pembaca dapat menunaikan ibadah pada bulan Ramadhan secara lebih baik dan khusyuk. Buku ini juga diedarkan dalam format e-book, dan dapat diunduh di bawah ini. 

Kepada para pembaca kami harapkan masukan, kritik dan sarannya untuk penerbitan buku ini selanjutnya. Demikian, semoga bermanfaat. Amin


Link DOWNLOAD
atau Klik Gambar berikut

Tuntunan Ibadah Ramadhan

Link Alternatif Via Ziddu:
Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan
Himpunan Putusan Tarjih PDF


Tags: Buku Panduan Puasa, Tanya Jawab Puasa, Seputar Puasa Ramadhan, Tuntunan Puasa, Buku Saku Ramadhan, Buku Puasa, Tuntunan Puasa Ala Nabi, Sunah Puasa, Amalan Ketika Berpuasa, tuntunan I'tikaf, Yang membetalkan Puasa dll
 
 Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Hukum Menyekolahkan Anak di Sekolah Non-Muslim

10.44 Add Comment
Hukum Menyekolahkan Anak di Sekolah Non-Muslim 



Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapatkan pertanyaan dari majalah SuaraAisyiyah berkenaan dengan hukum menyekolahkan anak di sekolah non-muslim. Pertanyaan tersebut kemudian disidangkan pada dua kali kesempatan, Pertama: Rapat Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2015; Kedua, Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid pada hari senin, tanggal  9 Maret 2015. Berikut ini Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang hukum menyekolahkan anak di sekolah non-muslim:  

A.   Dasar Pertimbangan Fatwa:

1. Pentingnya pendidikan bagi anak
a.       QS. Al-Nisa ayat 9 

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Menurut ayat di atas, pendidikan bagi anak adalah prinsip dasar yang harus dipenuhi. Dalam kondisi bagaimanapun, anak harus mendapatkan haknya mengenyam pendidikan. Anak yang tidak mengenyam bangku sekolah, akan menjadi generasi yang lemah, dan lebih dari itu bahkan mereka dapat menjadi problem bagi peradaban.
 

2. Pentingnya pendidikan agama bagi anak
a.       QS. Al-Tahrim ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. 

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa tanggungjawab orangtua terhadap anak adalah menyelamatkannya dari api neraka. Diantara jalan yang harus ditempuh untuk sampai ke sana adalah dengan memberikan bekal ilmu agama yang memadai dalam diri anak. Anak harus mendapatkan pengetahuan akidah, ibadah dan akhlak sesuai ajaran Islam. 

b.      Hadis Riwayat Bukhari-Muslim : 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ]متفق عليه[
“Dari Abu Hurairah Ra. Ia berkata. Rasulullah Saw. bersabda: setiap anak dilahirkan sesuai dengan fitrah (Islam). Kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi” [HR Muttafaq Alaih].

Dalam hadis di atas Nabi menerangkan bahwa pada prinsipnya anak lahir dengan fitrah sebagai seorang muslim. Perubahan keyakinan dalam diri anak sesungguhnya terjadi akibat dari pendidikan yang diberikan orang tua dan lingkungan di sekitar anak. Oleh karena itu, menjadi penting orang tua menanamkan akidah Islam yang kuat dan memberikan ilmu agama yang cukup kepada anak.

3. Prinsip tentang relasi muslim dengan non-mulim
a.       QS. al-Mumtahanah ayat 8-9

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ () إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ()
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Dalam ayat di atas disebutkan bahwa sepanjang non-muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.
b.      Hadis Riwayat Ahmad 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ نَاسٌ مِنَ الأَسْرَى يَوْمَ بَدْرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ فِدَاءٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمفِدَاءَهُمْ أَنْ يُعَلِّمُوا أَوْلاَدَ الأَنْصَارِ الْكِتَابَةَ قَالَ فَجَاءَ يَوْماً غُلاَمٌ يَبْكِى إِلَى أَبِيهِ فَقَالَ مَا شَأْنُكَ قَالَ ضَرَبَنِى مُعَلِّمِى.]رواه احمد و قال شعيب الأرناؤوط حديث حسن[
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Sebagian dari tawanan perang Badar tidak memiliki (uang) untuk tebusan. Maka Rasulullah menentukan tebusan mereka mengajarkan anak-anak dari kalangan Anshar baca tulis”. Ibnu Abbas berkata. “Seorang anak suatu ketika datang kepada ayahnya sambil menangis. Ayahnya bertanya, “ada apa dengan dirimu?”. Ia menjawab, “guruku memukulku” [HR Ahmad, Komentar Syuaib al-Arnauth, hadis ini hasan]

Dalam hadis di atas, kita mendapatkan informasi bahwa pada zaman Rasulullah sendiri pernah terjadi anak-anak dari keluarga muslim belajar kepada non-muslim. Namun, patut pula dicatat bahwa hal tersebut terjadi karena saat itu belum ada dari kalangan muslim yang bisa membaca dan menulis. Selain itu, para tahanan non-muslim yang mengajar juga tidak mungkin memurtadkan anak yang belajar pada mereka karena status mereka sebagai tawanan perang dan berada dalam pengawasan. 

 4. Prinsip tidak boleh ikut dalam peribadatan agama orang lain
a.       QS. al-Kafirun 

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ () لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ () وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ () وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ () وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ () لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ()
“Katakanlah wahai orang-orang yang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian tidak menyembah apa yang aku sembah. Aku bukanlah penyembah sebagaimana kamu menyembah. Dan kamu bukanlah penyembah sebagaimana aku menyembah. Untukmu agamu dan untukku agamaku”.

Dalam ayat di atas, umat Islam diajarkan bahwa akidah Islam tidak boleh tergadaikan dengan cara mengikuti keyakinan dan peribadatan agama lain. Kepada non-muslim pun diserukan untuk tidak menyampaikan mempengaruhi umat Islam agar mengikuti agama mereka.


5.       UU NOMOR 39 TAHUN 1999TENTANGHAK ASASI MANUSIA
a.       Pasal 22 ayat (1)
“Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

b.      Pasal 55
“Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”.


6.       UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
a.       Pasal 6 :
“Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”.

b.      Pasal 37 ayat (3):
“... anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan”.

c.       Pasal 42 ayat (2) :
Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orangtuanya.

d.      Pasal 43 ayat (1) :
“Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin
perlindungan anak dalam memeluk agamanya”.

ayat (2) :
“Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak”.


7.       UU NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
a.       Pasal 12 ayat (1) a:
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhakmendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yangseagama;


8.       Kenyataan bahwa lembaga pendidikan non-negeri senantiasa membawa misi atau ideologi tertentu yang harus dijadikan pertimbangan saat menyekolahkan anak.

B.    Fatwa:
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

  1. Orangtua wajib menjamin keselamatan dan kemurnian akidah anak.
  2. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang mengancam akidah Islam.
  3. Haram bagi orang tua menyekolahkan anak di sekolah yang menghalangi anak belajar agama Islam.
  4. Haram bagi orang tua menyekolahkan di sekolah non-muslim yang tidak mengajarkan pelajaran agama Islam.
  5. Haram bagi orang tua membiarkan anak mengikuti pendidikan atau pelajaran agama non-Islam.
  6. Bersekolah di lembaga non-muslim yang tidak termasuk ke dalam poin 2-5 di atas hukumnya boleh, dengan catatan:
a.      Bukan untuk jenjang pendidikan usia dini (PAUD) sampai S1, karena pada usia tersebut anak dianggap rentan dan mudah terpengaruh oleh keyakinan agama lain.
b.     Dalam kondisi ketiadaan alternatif lembaga pendidikan Islam atau negeri, seperti tinggal di kawasan mayoritas non-muslim. 
c.      Harus ada jaminanakan adanya pengajaran agama Islamuntuk anak dari pihak sekolah.
d.     Orang tua harus terus menanamkan pada anaknya identitas, kesadaran dan perilaku bahwa dirinya adalah orang yang beragama Islam.

C. Rekomendasi:
Untuk mendukung fatwa di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyampaikan seruan berikut ini:

  1. Diharapkan sekolah Islam secara umum dan sekolah Muhammadiyah secara khusus agar meningkatkan kualitas pendidikan lembaga masing-masing agar dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat.
  2. Lembaga pendidikan Islam, khususnya Muhammadiyah, memiliki kewajiban untuk menyantuni keluarga-keluarga tidak mampu dengan cara memberikan beasiswa. Sebab, mempertahankan dan merawat akidah anak, bukan hanya tugas orangtua semata, tetapi juga tugas umat Islam secara keseluruhan. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam hal ini sangat menekankan dan agar menjadi perhatian serius lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah jangan sampai ada keluarga yang menyekolahkan anaknya di sekolah keagamaan non-muslim karena faktor biaya yang mahal di sekolah Muhammadiyah atau karena mereka tidak memiliki biaya.
sumber: http://www.cahayaumat.net/998/hukum-menyekolahkan-anak-di-sekolah-non-muslim.html

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah

21.20 Add Comment
Pilihan Doa Iftitah
Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan Dari:
H. Mufti Muhammadi, muftimuhammadi@yahoo.co.id,
SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun
(Disidangkan pada hari Jum’at, 16 Jumadilakhir 1432 H / 20 Mei 2011 M)


Pertanyaan

Assalamu’alaikum wr.wb.
Mohon penjelasan tentang perbedaan doa iftitah dari buku produk Muhammadiyah yang berbeda. Pertama: buku Shalat Sesuai Tuntunan Nabi saw yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, MA., penerbit LPPI UMY dengan kata pengantar ketua MTT PP Muhammadiyah. Pada halaman 73 dijelaskan bahwa doa iftitah itu ada 3 macam, yaitu: Allahumma Ba’id …, Allahu akbar Kabira … dan Wajjahtu wajhiya … . Sementara dalam buku HPT, pilihan doa iftitah hanya dua, yaitu: Allahumma ba’id baini … dan Wajjahtu wajhiya … . Kami umat yang di bawah merasa bingung membaca kedua buku ini, oleh karena itu mohon penjelasan dengan hadis shahih.
Terima kasih.


Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr.Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak H. Mufti Muhammadi kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertanyaan yang serupa sesungguhnya banyak dilontarkan oleh warga Muhammadiyah baik secara langsung maupun tertulis. Buku yang berjudul “Shalat Sesuai Tuntunan Nabi saw:  Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat” yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, M.A., tersebut memang banyak disoroti oleh warga Muhammadiyah, baik terkait dengan eksistensi buku maupun beberapa materi yang terkait seputar shalat. Terkait dengan eksistensi buku, warga Muhammadiyah banyak yang bertanya apakah buku tersebut merupakan produk Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah ataukah bukan. Pertanyaan tersebut muncul setidaknya karena dua hal, pertama; karena diterbitkan oleh institusi atau lembaga di lingkungan Muhammadiyah, kedua; karena kata pengantar buku tersebut  ditulis oleh Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. yang saat ini menjadi Ketua MTT PP Muhammadiyah. Sedangkan dari aspek materi seputar salat yang paling banyak disoroti, antara lain; tentang pilihan salam dan bacaan do’a iftitah pada saat salat.
Terkait dengan permasalahan pertama, perlu dijelaskan bahwa produk MTT PP Muhammadiyah dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, yakni hasil Muktamar/Musyawarah Nasional Tarjih yang kemudian dibukukan dan disebut Himpunan Keputusan Majelis Tarjih atau sering disingkat HPT;
2.      Fatwa Tarjih, yaitu keputusan MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang muncul di masyarakat. Fatwa Tarjih bias merupakan respon MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang terjadi di masyarakat atau merupakan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan kepada MTT PP Muhammadiyah dan kemudian dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah. Saat ini sebagian Fatwa-fatwa Tarjih telah diterbitkan dalam bentuk buku berjudul Tanya Jawab Agama sejumlah 6 jilid.
3.      Wacana, yaitu pengembangan pemikiran dalam soal keagamaan yang bersifat tidak mengikat secara kelembagaan, diterbitkan dalam bentuk buku maupun jurnal.

Adapun buku yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, MA., tidak termasuk ke dalam salah satu dari ketiga produk MTT PP Muhammadiyah tersebut. Buku tersebut merupakan hasil karya pribadi salah seorang warga Muhammadiyah dan bukan merupakan keputusan MTT PP Muhammadiyah. Dengan demikian, buku tersebut TIDAK termasuk buku tuntunan resmi yang dikeluarkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

Pada prinsipnya setiap keputusan MTT PP Muhammadiyah selalu dilandasi oleh dalil-dalil yang terkuat baik dari al-Qur’an maupun sunnah-sunnah Nabi saw yang maqbulah. Namun demikian, setiap orang terbuka untuk mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih asalkan dilakukan secara argumentatif serta berpedoman kepada semangat dan Manhaj Tarjih. Bahkan berbeda dalam beberapa hal dengan putusan Tarjih bukanlah sesuatu yang terlarang dalam kaidah Tarjih itu sendiri. Dalam Penerangan tentang Hal Tarjih yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur Moehammadijah (PP Muhammadiyah) tahun 1935 dinyatakan: …kami berseru juga kepada sekalian ulama’ supaya suka membahas pula akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu dimana kalau terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan, syukur kalau dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti akan dipertimbangkan pula, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan.” (lihat kata pengantar, halaman. viii dan HPT, hlm. 371-372)

Dengan demikian, setiap warga Muhammadiyah maupun pihak lain berhak untuk mengkritisi setiap keputusan Tarjih dengan mengemukakan argumentasi (dalil) yang lebih kuat (rajih), lalu diajukan kepada MTT PP Muhammadiyah untuk dibahas baik oleh Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah maupun dibawa ke Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah. Sebab pendapat yang berbeda dengan keputusan Tarjih dari hasil kajian dan penelitian seseorang baik dari warga Muhammadiyah maupun pihak lain merupakan hal yang tidak bisa dihindari maupun dilarang. Namun secara norma dan etika berorganisasi, pendapat perseorangan tidak semestinya disebarkan di lingkungan warga Persyarikatan. Terlebih lagi, jika pendapat pribadi tersebut dibenturkan dengan pendapat resmi Persyarikatan yang telah diputuskan berdasarkan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif). Sebab dalam kaidah MTT PP Muhammadiyah, jika ada keputusan  di tingkat yang lebih rendah (apalagi pendapat perseorangan) berbeda dengan keputusan di tingkat yang lebih tinggi, maka keputusan (pendapat) yang digunakan adalah keputusan di tingkat yang lebih tinggi.

Karena itu, terkait dengan bacaan doa iftitah yang bapak tanyakan, maka dari beberapa alternatif bacaan doa iftitah yang ada, MTT PP Muhammadiyah memilih doa yang dianggap lebih kuat, yaitu: 

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ.


Atau dengan membaca: 

وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (وََأَنَا مِِنَ الْمُسْلِمِينَ)، اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ لِى إِلاَّ أَنْتَ أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

MTT PP Muhammadiyah melalui mudarasah dan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) memilih kedua alternatif doa tersebut di atas secara hirarkis. Artinya bahwa alternatif pertama yaitu “Allahuma baid …” secara kualitas periwayatan lebih sahih (hadis sahih riwayat al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah r.a.) dan lebih praktis (ringkas) dibandingkan dengan alternatif lainnya. Namun demikian, doa iftitah yang berbunyi “Wajjahtu wajhiya …” dapat pula dijadikan sebagai alternatif bacaan doa iftitah, karena dalil yang digunakan termasuk hadis sahih riwayat Muslim dan lainnya.

Sampai saat ini, kedua alternatif bacaan doa iftitah tersebut di atas belum pernah  diubah atau dibatalkan dengan keputusan yang memiliki kekuatan yang sama (Musyawarah Nasional Tarjih). Oleh sebab itu, kedua alternatif doa iftitah tersebut di atas merupakan pendapat dan pilihan resmi Persyarikatan untuk dapat dijadikan pedoman bagi warga Muhammadiyah, tanpa menafikan adanya alternatif lain yang juga sahih.

Memang pada dasarnya, semua amalan yang memiliki landasan atau dalil yang kuat dapat diamalkan. Namun terkadang dalam beberapa persoalan yang memiliki variasi atau beragam cara dan bacaannya (at-tanawwu’ fil-‘ibadah), maka dalam rangka mempermudah (at-taisir) dan agar tidak membingungkan warga dan masyarakat awam, maka MTT PP Muhammadiyah memilih salah satu atau beberapa alternatif yang dianggap paling kuat untuk dijadikan pedoman resmi warga Muhammadiyah baik lewat kajian Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah maupun Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah dengan melibatkan perwakilan tokoh dan ulama’ se-Indonesia baik dari kalangan Muhammadiyah maupun lainnya.

Dari uraian di atas, maka semakin jelas bahwa buku yang bapak tanyakan tersebut bukanlah produk MTT PP Muhammadiyah, sehingga tidak menjadi sikap dan pendirian resmi Muhammadiyah. Namun demikian dapat saja dibaca dan digunakan oleh siapa saja sebagai salah satu referensi untuk menambah wawasan dan cakrawala keilmuan dalam masalah terkait. Sedangkan untuk menghilangkan kebingungan bapak dan masyarakat awam, karena tidak (dapat) melakukan kajian secara mandiri dan mendalam, maka hendaknya merujuk kepada keputusan MTT PP Muhammadiyah yang telah ada.
Wallahu a’lam bish-shawab. *rf)


Pimpinan Pusat Muhammadiyah